Pemerintah Indonesia telah mengatur undang-undang sehingga dapat memberikan sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman. Dengan begitu tidak akan ada penyimpangan dilakukan dalam kegiatannya.

Masyarakat sekitar mungkin saja merasa tidak nyaman, bahkan menjadi korban tindak kekerasan dari anggota maupun pengurus bisa melaporkannya. Dengan begitu akan ada langkah hukum jika terganggu dengan ormas untuk menghentikan hal tersebut.

Pemberian sanksi sendiri akan tergantung dari seberapa jauh penyimpangan terjadi. Dalam organisasi, sanksi berupa teguran hingga pembubaran. Sementara itu, anggota atau pengurus yang terbukti melakukan kekerasan bisa dijerat hukuman pidana.

Dasar Hukum Ormas di Indonesia

Sebelum masuk dalam pembahasan sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman, maka terlebih dahulu mengerti undang-undang dalam mengatur organisasi massa ini. Sebab dasar hukum ormas ini merupakan kepastian hukum terhadap pembentukan organisasi.

Ada perbedaan ormas dan komunitas dalam beberapa hal, salah satunya berkenaan dengan tujuan. Pada organisasi massa, bertujuan sebagai bentuk kontribusi membangun dan menjaga keutuhan NKRI dan memegang teguh Pancasila sebagai dasar.

Organisasi masyarakat sendiri dibentuk oleh masyarakat dengan sukarela karena adanya kesamaan kehendak, aspirasi, kepentingan, kegiatan, dan kebutuhan sama dalam pembangunan NKRI. Sifatnya sosial, mandiri, nirlaba, serta demokratis.

Organisasi massa ini dapat berdiri apabila terdapat tiga atau lebih warga Indonesia, kecuali yayasan. Sebab yayasan tidak berbasis anggota dan telah diatur serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, undang-undang dalam mengatur organisasi massa ini terdapat dalam UU nomor 17 tahun 2013, berkenaan dengan organisasi kemasyarakatan juga perubahaannya. Kemudian terjadi perubahan pada 2017 dan berubah menjadi UU ormas.

Dengan adanya UU ini akan memberikan kepastian perlakuan adil dan sama, juga perlindungan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Selain itu, juga sekaligus memberikan sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman.

Meskipun demikian, sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman tidak akan dapat dilakukan jika kualifikasi belum terpenuhi. Pemerintah tidak dapat mencabut status dalam sebuah organisasi masyarakat berdasarkan kesewenang-wenangan.

Sanksi Hukum Ormas yang Mengganggu Ketentraman

Saat ini masih ada organisasi massa melanggar undang-undang, cukup banyak terjadi adalah ormas melakukan pemalakan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diberikan sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman seperti penjelasan berikut.

1. Pelanggaran Kewajiban

Organisasi massa di Indonesia memiliki beberapa kewajiban untuk dilakukan agar tidak mendapatkan sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman. Kewajiban pertama adalah melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.

Selanjutnya adalah menjaga kesatuan NKRI, juga memelihara nilai-nilai agama, kebudayaan, norma, etika, dan moral. Organisasi massa juga diharuskan memberikan manfaat kepada masyarakat serta menjaga ketertiban umum.

Jika organisasi massa ini melakukan pelanggaran kewajiban ini, maka akan menerima sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman sesuai dengan UU ormas. Pemberian sanksi bisa berupa beberapa hal.

Pertama adalah sanksi tertulis ditujukan terhadap organisasi massa tersebut. Kedua adalah dengan melakukan pemberhentian segala kegiatan di dalamnya. Terakhir adalah dengan melakukan pencabutan surat terdaftar atau status badan hukum.

Tidak ada aturan berkenaan bahwa organisasi massa harus didirikan oleh warga lokal suatu daerah, asalkan masih warga Indonesia. Meski demikian, warga asli berhak melaporkan jika terjadi pelanggaran agar mendapat sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman.

Hal ini biasanya berlaku apabila ada sebuah organisasi kemasyarakatan pada suatu wilayah dengan anggota di dalamnya merupakan pendatang dari daerah lain. Tidak jarang adanya organisasi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan.

2. Tindakan Kekerasan

Sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman lainnya adalah dalam bentuk kekerasan. Selain itu, tindakan lainnya juga berupa merusak fasilitas umum, fasilitas sosial, serta mengganggu ketentraman maupun ketertiban umum.

Sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman ini berupa pencabutan keterangan terdaftar dari Menteri Dalam Negeri. Sementara yang memiliki badan hukum akan dicabut statusnya oleh Menteri Hukum dan HAM.

Pencabutan ini akan mengakibatkan bubarnya organisasi masyarakat tersebut. Jika telah demikian, maka semua kegiatan di dalamnya juga harus dihentikan. Sementara itu, anggota dan atau pengurus yang melakukannya akan dijerat pasal pidana.

Organisasi massa memiliki kewajiban-kewajiban untuk dilaksakan agar tidak menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Jika telah menyimpang, maka harus mendapatkan sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman agar tidak terus berlanjut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.