Kasus ormas melakukan pemalakan saat ini cukup ramai dibahas sebab telah membuat resah warga sekitar. Biasanya pelaku menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan ini melakukan tindak premanisme di warung-warung dan pasar tradisional.

Padahal seperti telah diketahui bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi. Keberadaannya sendiri merupakan salah satu bentuk kontribusi untuk membangun NKRI dengan dasar Pancasila.

Adanya ormas melakukan pemalakan tentu merupakan pelanggaran yang harus segera diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian aktivitas negatif tersebut dapat segera dihentikan.

Hal ini karena sudah ada banyak korban atas tindakan ini dan beberapa di antaranya memilih untuk melaporkannya pada pihak berwajib. Pelaporan ini merupakan awal langkah hukum jika terganggu ormas yang harus dilakukan.

Dasar Hukum dan Undang-undang Ormas

Terdapat perbedaan ormas dan komunitas yang cukup mendasar dalam pengertian, struktur kepengurusan, serta tujuan. Organisasi kemasyarakatan sendiri dibentuk secara sukarela oleh setidaknya tiga orang berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam hal ini, tidak ada aturan bahwa organisasi kemasyarakatan harus merupakan warga lokal suatu daerah. Asalkan masih merupakan warga Indonesia, maka kegiatan di dalamnya masih dapat berjalan sesuai dengan Pancasila maupun UUD ‘45.

Dibentuknya organisasi kemasyarakatan ini karena adanya tujuan dan ideologi yang sama. Sementara sifatnya adalah mandiri, sosial, demokratis, serta nirlaba. Artinya anggota tidak mencari keuntungan di dalamnya, berbeda halnya dengan PT, CV, atau lainnya.

Dasar hukum ormas telah dibentuk dalam bentuk UU tahun 2013 berkenaan tentang organisasi kemasyarakatan. Selanjutnya undang-undang ini dirubah tahun 2017 tentang UU Ormas guna memberikan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, terdapat hak-hak organisasi kemasyarakatan yang dilindungi. Termasuk kebebasan untuk berserikat, berkumpul, serta memberikan pendapat. Selain itu, juga terdapat hak untuk menjalankan kegiatan selama tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945.

Meski demikian, juga terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah untuk menjaga ketentraman dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Sehingga adanya ormas melakukan pemalakan sudah jelas merupakan pelanggaran.

Selain tindak kekerasan berupa premanisme, organisasi kemasyarakatan juga bisa mengganggu ketentraman sebab melanggar kewajiban. Pelanggaran yang termasuk di dalamnya berupa penyimpangan nilai, norma, maupun agama.

Langkah Hukum Ormas Melakukan Pemalakan

Ormas melakukan pemalakan merupakan salah satu tindakan yang meresahkan warga sekitar sehingga perlu ditindak oleh pihak berwajib. Ada beberapa langkah dalam memberikan sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman seperti berikut.

1. Sanksi Administratif

Jika terdapat laporan adanya ormas melakukan pemalakan, pemerintah tidak dapat langsung membubarkan organisasi tersebut. Langkah pertama berupa upaya persuasif terlebih dahulu oleh pemerintah atau pemerintah daerah tempat organisasi kemasyarakatan berdomisili.

Jika ormas melakukan pemalakan tidak mengindahkan hal tersebut, maka diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali. Jika masih terus melakukan tindak premanisme, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan maupun hibah.

Langkah terakhir untuk menindaklanjuti ormas melakukan pemalakan adalah dengan pencabutan status berbadan hukum. Sementara tanpa badan hukum akan dilakukan pencabutan keterangan terdaftar.

Sementara itu, bagi anggota maupun pengurus ormas melakukan pemalakan akan dikenai sanksi pidana. Sebab perkara ini termasuk dalam bentuk tindakan kekerasan, apalagi jika sekaligus merusak fasilitas umum maupun sosial.

2. Pembubaran ormas yang melakukan pemalakan

Ada langkah-langkah dalam membubarkan ormas melakukan pemalakan. Hal paling penting adalah adanya putusan pembubaran dengan kekuatan hukum tetap serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI.

Bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, langkah pertama adalah surat permohonan yang diajukan pengadilan negeri sesuai domisili organisasi. Selanjutnya pengadilan negeri akan menetapkan sidang untuk permohonan yang disertai bukti.

Di dalam sidang pemeriksaan, organisasi kemasyarakatan terkait mendapatkan hak untuk membela diri disertai dengan bukti. Permohonan pembubaran sendiri akan diputuskan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

Terakhir, Pengadilan Negeri akan memberikan salinan putusan pembubaran pada pemohon, termohon maupun Menteri Hukum dan HAM. Jangka waktu yang diperlukan paling lama tujuh hari dihitung sejak putusan disampaikan pada sidang terbuka.

Organisasi kemasyarakatan seharusnya dibentuk sebagai kontribusi memperkuat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar Pancasila. Sayangnya, masih ada ormas melakukan pemalakan yang justru menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.