Jika sebuah organisasi kemasyarakatan melakukan pelanggaran, maka bisa menggunakan langkah hukum jika terganggu dengan ormas oleh masyarakat sekitar. Sebab memang sudah terdapat undang-undang yang telah mengaturnya.

Organisasi kemasyarakatan dibentuk sebagai wujud kontribusi dalam mempersatukan NKRI dan menjunjung Dasar Pancasila. Kehadirannya juga memiliki fungsi-fungsi yang memberikan manfaat pada masyarakat sekitar.

Meski demikian, masih ada yang melakukan pelanggaran dan kehadirannya justru mengganggu. Cukup banyak terjadi kasus ormas melakukan pemalakan serta kekerasan sehingga warga sekitarnya menjadi korban.

Agar bisa menghentikan kegiatan tersebut, maka perlu tindak lanjut pemerintah untuk langkah hukum jika terganggu dengan ormas. Nantinya sanksi yang diberikan melalui tahapan dan cara-cara tertentu.

Undang-undang Ormas yang Perlu Diketahui

Berdirinya organisasi masyarakat dilindungi oleh undang-undang ormas. Hal ini merupakan dasar hukum ormas berkenaan dengan kepastian dan perlakuan yang adil dan sama. Selain itu terdapat perlindungan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Selain untuk perlindungan, peraturan ini juga digunakan sebagai langkah hukum penyelesaian ormas yang mengganggu warga. Sebelumnya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013 berkenaan Organisasi Kemasyarakatan, kemudian diubah tahun 2017.

Setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak menjalankan kegiatan sesuai Pancasila dan juga Undang-undang Dasar 1945. Meski demikian, juga ada kewajiban yang harus dipenuhi agar tidak ada pencabutan status maupun keterangan terdaftar.

Pencabutan menjadi langkah hukum jika terganggu dengan ormas setelah melalui kualifikasi. Sebab pemerintah tidak dapat melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan tanpa adanya kualifikasi yang sudah terpenuhi atau berdasar kesewenang-wenangan.

Keresahan warga sekitar yang ditimbulkan oleh organisasi kemasyarakatan, bisa saja karena adanya pelanggaran kewajiban seperti menyimpang dari nilai-nilai sosial. Bisa juga karena tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas atau mengganggu ketertiban umum.

Langkah hukum jika terganggu dengan ormas ini dapat berupa teguran hingga pembubaran. Sementara untuk anggota dan atau pengurusnya bisa mendapatkan sanksi pidana apabila terbukti melakukan kejahatan.

Adanya langkah hukum jika terganggu dengan ormas ini telah memudahkan warga dalam mengatasi organisasi massa yang menyimpang. Sebaliknya, terdapat juga perlindungan terhadap bagi yang telah melakukan kegiatan positif sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Langkah Hukum Jika Terganggu dengan Ormas

Langkah hukum jika terganggu dengan ormas tidak dilakukan tanpa prosedur, melainkan terdapat cara-caranya. Selain itu, juga sudah terdapat putusan pembubaran yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berikut adalah penjelasannya.

1. Pengertian

Terdapat perbedaan ormas dan komunitas dalam beberapa hal tertentu. Dalam organisasi massa dibentuk oleh sekelompok masyarakat berkewarganegaraan Indonesia yang bertujuan membangun NKRI berlandaskan Pancasila.

Berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan seperti PT atau CV, organisasi massa bersifat nirlaba serta sukarela. Selain itu juga bersikap demokratis, sosial, dan bergerak mandiri.

Organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi-fungsi serta sarana masyarakat sesuai dengan tujuan terbentuknya. Apabila melanggar fungsi tersebut, maka akan ditindak berdasarkan langkah hukum yang berlaku.

2. Sanksi Administratif

Sesuai dengan tugas sekaligus kewenangannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hukum ormas yang mengganggu ketentraman. Meski demikian, sanksi administratif hanya dapat dilakukan setelah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.

Langkah hukum jika terganggu ormas sendiri terdiri atas peringatan tertulis. Terdapat peringatan kesatu hingga ketiga. Apabila masih melanggar, selanjutnya adalah penghentian bantuan dan atau hibah.

Selanjutnya adalah dengan menentukan kegiatan sementara. Terakhir berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status jika berbadan hukum.

Pembubaran sebagai langkah hukum jika terganggu ormas merupakan tindakan apabila tidak mematuhi sanksi-sanksi sebelumnya. Dalam artian, pembubaran merupakan langkah terakhir dalam menangani organisasi massa yang tidak mematuhi kewajiban yang diberikan.

3. Cara Pembubaran

Pembubaran atau pencabutan status pada organisasi kemasyarakatan dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterima salinan putusan pembubaran. Pencabutan ini juga akan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia.

Tata cara pertama dengan permohonan ke pengadilan negeri lalu diajukan pada ketua pengadilan negeri. Setelah diajukan ditetapkan sidang dalam jangka paling lambat lima hari sejak pendaftaran permohonan.

Selanjutnya sidang pemeriksaan organisasi kemasyarakatan dan kemudian permohonan diputuskan pengadilan negeri paling lama 60 hari. Terakhir, pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran.

Sebuah organisasi kemasyarakatan memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila dilanggar, maka perlu langkah hukum jika terganggu dengan ormas agar ketentraman warga sekitar tidak terganggu.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.