Pasal pencemaran nama baik di medsos kini sedang gencar – gencarnya dicari tahu oleh banyak orang. Bijak dalam memakai sosial media di dunia maya ini tengah berkembangan begitu pesatnya di zaman serba modern seperti sekarang.

Sejumlah kasus hukum yang terjadi beberapa tahun terakhir erat kaitannya dengan dunia teknologi, yakni sosial media dan internet. Nah, di dalamnya ini pun ternyata mencakup kasus hukum pencemaran nama baik melalui sosial media internet.

Bahkan dapat dikatakan mungkin setiap harinya terjadi kasus yang serupa, hal tersebut dikarenakan bebasnya masyarakat berekspresi pendapat melalui internet dan sosial media. Salah satu kasus yang kerap terjadi di dalamnya ialah penghinaan atau pun pencemaran nama baik.

Kasus Hukum Pencemaran Nama Baik

Pasal pencemaran nama baik di medsos atau yang sekarang dikenal dengan nama penghinaan ini pada dasarnya ialah menyerang nama baik atau pun hak, serta suatu kehormatan dari seseorang.

Sehingga orang tersebut merasa sedang dirugikan mengenai penyerangan pada nama baiknya. Menyerang kehormatan dari orang lain ini rupanya bisa membuat mereka tercemar nama baiknya.

Informasi dan teknologi yang sudah ada seperti sekarang ini memang sangatlah baik. Namun, tindak pidana yang dilakukan melalui informasi dan teknologi pasti ada saja terjadi.

Ada beragam tindak pidana yang mungkin saja bisa dilakukan, seperti halnya tindak pidanan informasi dan teknologi yakni cybercrime. Maksudnya adalah jenis kejahatan baru yang segala macam aktivitasnya melalui media informasi dan teknologi.

Hampir setiap harinya kita semua pasti menggunakan media teknologi di internet, sehingga hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku cybercrime untuk melakukan berbagai macam tindak kejahatan, termasuk juga penipuan hingga pencemaran nama baik.

Kejadian inilah yang justru bisa merusak citra maupun nama baik seseorang lho, sehingga pasal pencemaran nama baik di medsos pun bisa diterapkan.

Inilah Rincian Pasal Pencemaran Nama Baik di Medsos

Pasal pencemaran nama baik di medsos saat ini tengah banyak dicari dan dipahami oleh sejumlah orang. Semua ini dikarenakan pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana dan bisa dituntut secara hukum.

Namun, banyak pula pengguna sosial media yang menganggap sepele perkara satu ini. Sehingga patut untuk diwaspadai oleh siapa saja.

Sebelum adanya media sosial, pencemaran nama baik sudah diatur di dalam pasal pencemaran nama baik secara lisan 310 KUH Pidana dan pasall 315 KUH Pidana. Lain halnya ketika internet sudah ada dan banyak digunakan oleh kalangan masyarakat sehingga diaturlah ketentuan tersebut melalui Undang – Undang ITE, yakni pasal 27 ayat 3.

Adapun isi dari pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa adanya hak untuk mengakses selama macam informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pun pencemaran nama baik kepada orang lain sebagai bukti pencemaran nama baik.

Sementara itu, ada pasal 45 UU ITE dengan hukuman pencemaran nama baik pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Wajib Anda ketahui bahwa pencemaran nama baik secara langsung atau pun melalui internet termasuk ke dalam delik aduan. Maksudnya adalah delik yang hanya akan diproses oleh pihak kepolisian apabila ada seorang korban yang mengadu, bila tidak ada aduan maka tidak ada penyidikan.

Sedangkan delik aduan hukuman pencemaran nama baik ini mengacu pada ketentuan pasal 74 KUHP, yang hanya akan diterima para penyidik dalam kurun waktu 6 bulan sesudah peristiwa terjadi. Nah, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada aduan, maka tidak dapat dilakukan penyelidikan.

Oleh sebab itulah, apabila Anda merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung atau pun melalui sosial media internet, maka wajib mengadukan kepada pihak kepolisian dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Di sisi lainnya, bila ada kata atau kalimat dengan nada menghina atau pun mencemarkan nama baik, maka dapat dijerat pidana serta harus memenuhi unsur di muka umum. Bila mengacu pada sosial media, facebook misalnya, maka harus disaksikan oleh pengguna yang lainnya.

Pasal pencemaran nama baik di medsos pun memang perlu diperhatikan supaya Anda dan para pengguna internet jauh lebih bijak lagi untuk melakukan segala aktivitas di internet sehingga terhindar dari tindak pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.