Pasal pencemaran nama baik di medsos – Berada di era kemajuan teknologi saat ini, membuat kita menjadi sangat mudah untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Indonesia dengan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia, menjadikannya salah satu negara yang memiliki jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Dekatnya dengan perkembangan teknologi membuat kita menjadi peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Hampir setiap hari, berjuta-juta pengguna menghubungkan akun mereka ke media sosial dengan beragam maksud dan tujuan. Ada yang menggunakan untuk bisnis, berbagi ilmu, hobi, atau hanya sekadar bersosialisasi. Seiiring dengan perkembangan zaman, fitur yang disediakankan terus bertambah. Herannya dengan kemudahan fitur ini justru berdampak lain. Banyak yang bilang “mendekatkan yang jauh namun menjauhkan yang dekat”, maksud dari kalimat menjauhkan yang dekat adalah ketika sedang berkumpul disuatu acara justru kebanyakan orang malah asyik sendiri dengan gadgetnya, entah sibuk masing-masing dengan memanfaatkan fitur yang ada atau sekedar ingin main gadget saja. Disisi sebaliknya, banyak orang yang tidak terlalu dekat dengan kita malah terkesan ‘sok dekat’ dengan berani mengkritik atau berkomentar pedas tentang apa yang pernah kita lakukan.

Pasal Pencemaran Nama Baik di Medsos

Hukum sejatinya ada di seluruh sendi kehidupan manusia. Sementara teknologi mulanya dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat di seluruh dunia dalam menjalankan segala aspek kehidupan. Namun bak koin atau pisau bermata dua, perkembangan teknologi saat ini khususnya media sosial, dapat berubah menjadi ancaman bagi penggunanya.

Terkadang beberapa komentar dari orang-orang tersebut ada yang tidak jelas asal-usul kebenarannya, dan malah terkesan hanya ingin mencari-cari masalah atau membuat sakit hati. Mungkin beberapa orang ada yang tidak peduli, tapi kalau sudah mengancam keselamatan diri? Hal ini yang bisa menyebabkan seseorang melakukan pencemaran nama baik secara tidak sadar.

Nah, pengancaman umumnya dibahas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jika pengancaman ini dilakukan melalui media elektronik, maka pelakunya bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Hal ini termasuk tindakan perundungan yang mengandung unsur ancaman atau menakut-nakuti baik fisik maupun psikis.

Baca juga: Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Medsos

Lebih tepatnya pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, penghinaan hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur oleh Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang sengaja dan tidak memiliki hak menyebarkan dan atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik bisa diakses yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik”

Selain itu juga ada pasal lain yang mengatur pencemaran nama baik di medsos ini yaitu Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja dan tidak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan guna menimbulkan rasa benci atau permusuhan kelompok tertentu atau individu berdasarkan SARA.

Sanki hukuman akan menanti pelaku yang dimelanggar salah satu atau kedua Pasal tersebut. Hukuman pidana ditahan kurang lebih 4 sampai 6 tahun atau dengan denda sebesar tujuh ratus juta hingga satu miliar rupiah.

Baca juga: Apakah Mereview Produk di Medsos termasuk Pencemaran Nama Baik?

Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Kalau ancaman yang Anda terima dirasa sudah melewati batas, terancam atau merugikan, jangan balas di media sosial, salah-salah kamu yang kena pasal, lebih baik segera saja konsultasi dengan Advokat, agar dapat langkah yang tepat. #HadapiHukumTakLagiSendiri! #PahamiLangkahTerbaik

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik

Jika Anda menjadi korban dari pencemaran nama baik yang dilakukan orang lain melalui medsos atau media sosial, maka bertanya pada advokat adalah cara yang tepat. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.