Pasal pencemaran nama baik secara lisan sebenarnya cukup banyak sehingga harus benar – benar diperhatikan dalam bertutur kata. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu menjalin interaksi dan komunikasi dengan sesama.

Dalam menjalin interaksi tersebut, pastinya Anda akan menyampaikan berbagai macam pendapat secara lisan maupun tulisan. Setiap pendapat tidak akan ada yang sama, berbeda pendapat dengan orang lain pun mungkin saja terjadi, bahkan tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik lho.

Mengenal Apa Itu Pasal Pencemaran Nama Baik Secara Lisan?

Pasal pencemaran nama baik secara lisan menjadi salah satu panduan atau pun dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Pencemaran nama baik ini merupakan suatu tindakan yang bisa menyerang kehormatan seseorang atau pun mencemarkan nama baik bisa secara lisan maupun tulisan.

Untuk pencemaran nama baik ini juga sudah digolongkan ke dalam beberapa bagian, yakni pencemaran pada perseorangan, kelompok tertentu, agama, pejabat hingga seseorang yang sudah meninggal dunia.

Lantas, sebenarnya seperti apa penjelasan mengenai perbuatan yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik? Berikut ini sudah kami rangkum dari berbagai sumber mengenai pasal pencemaran nama baik.

Berbagai Perbuatan Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik kerap kali disebut sebagai salah satu pidana yang cukup terkenal di Indonesia sebab banyak sekali laporan yang berujung proses hukum. Beberapa tahun terakhir ini pasal tersebut dikenal bersamaan pula dengan pasal ujaran kebencian.

Sebenarnya ada syarat tertentu bila suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Yang artinya adalah tidak semua dari perbuatan yang Anda anggap bisa membuat nama baik tercemar ini disebut dengan pencemaran nama baik.

Maka dari itu, Anda harus benar – benar tahu apa saja yang termasuk ke dalam atau kategori pencemaran nama baik berdasarkan pada prinsip hukuman pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI KUHP, yakni mengenai Penghinaan.

Untuk perbuatan yang termasuk ke dalam kategori pencemaran nama baik ini sudah dijelaskan di dalam pasal 310 hingga pasal 321 KUHP. Nah, untuk penghinaan itu sendiri sudah dibagi menjadi enam macam, berdasarkan pada buku R. Soesilo, antara lain :

1. Penistaan

Untuk perbuatan satu ini sudah tercantum di dalam pasal pencemaran nama baik di medsos 310 ayat 1 KUHP. Hal tersebut supaya segala macam perbuatannya dapat dihukum, penghinaan pun dilakukan dengan cara menuduh seseorang yang sudah melakukan suatu perbuatan tertentu agar banyak diketahui oleh orang lain.

Bukan hanya perbuatan yang melanggar hukum saja, bahkan perbuatan biasa yang dianggap memalukan sekali pun termasuk pasal pencemaran nama baik secara lisan.

2. Penistaan melalui tulisan

Khusus untuk perbuatan penistaan melalui tulisan ini sudah diatur ke dalam pasal pencemaran nama baik secara lisan pasal 310 ayat 2 KUHP. Di dalam penjelasan ayat tersebut dinyatakan bahwa seseorang bisa saja dituntut dengan pasal penistaan apabila sudah melakukan penghinaan dengan bukti pencemaran nama baik tulisan maupun gambar.

3. Fitnah

Selanjutnya adalah perbuatan fitnah yang telah diatur dalam pasal 311 KUHP. Adanya pasal ini agar bisa memastikan apakah perbuatan pidana di atas dilakukan untuk bisa membela kepentingan umum atau pun membela diri sendiri, hakim akan segera melakukan pemeriksaan.

Jika di dalam kasus ini hakim tidak melihat sebagai pembelaan diri dan yang dituduhkan oleh seseorang terdakwa tidak ada terbukti, maka yang bersangkutan tersebut dapat dikenakan pasal ini.

4. Penghinaan ringan

Penghinaan ringan termasuk perbuatan pasal pencemaran nama baik secara lisan yang sudah diatur dalam pasal 315 KUHP. Yang dimaksud dengan penghinaan ringan ini ialah lontaran kata – kata yang cukup menyakitkan di depan muka umum.

5. Pengaduan palsu atau fitnah

Perbuatan fitnah secara jelas sudah diatur dalam pasal 317 KUHP. Seseorang bisa diancam hukuman satu ini ialah untuk mereka yang sengaja memasukkan surat pengaduan palsu bagi orang penegak hukum.

Selain itu pun, bila menyuruh membuat tulisan surat pengaduan palsu yang justru berakibat pada kehormatan atau nama baik seseorang menjadi tercemar bisa masuk ke dalam pasal 317 KUHP.

6. Tuduhan perbuatan secara fitnah

Tuduhan perbuatan secara fitnah sudah diatur ke dalam pasal 318 KUHP. Di dalam pasal tersebut, maksud dari perbuatan ini ialah dengan sengaja berbuat sesuatu yang bisa menyebabkan pihak lainnya terlibat ke dalam tindak pidana.

Pasal pencemaran nama baik secara lisan ternyata memiliki banyak sekali jenisnya, sehingga dalam setiap tutur kata dan perilaku kita sebagai manusia diusahakan untuk tidak menyinggung perasaan orang lain.

Baca Juga: Langkah Melindungi Nama Anda!

Konsultasikan Masalah Pencemaran Nama Baik Pada Justika

Pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang seringkali terjadi di dunia hukum. Untuk memahami lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni konsultasi chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.