Hukuman pencemaran nama baik melalui media sosial atau pun dunia maya memang mesti diperhatikan oleh para pengguna internet. Pesatnya perkembangan sosial media di kalangan masyarakat begitu cepatnya sebab lebih memudahkan para pengguna menjalin komunikasi dan mencari informasi akurat.

Sejumlah informasi bisa dengan mudahnya Anda temukan dari fitur unggulan yang sudah dilengkapi pada sosial media. Pada tahun 2017 lalu, Indonesia menempati posisi keempat terbesar di dunia sebagai pengguna platform sosial media facebook aktif lho.

Dengan pengguna facebook yang banyak inilah ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan beragam tindak pidana, seperti halnya penipuan dan lainnya. Pencemaran nama baik di medsos pun mempunyai kriteria khusus yang mesti Anda ketahui berdasarkan keputusan hakim.

Hukuman Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Berupa Kurungan Penjara

Merdeka dalam menyatakan pikiran serta bebas berpendapat dan hak mendapatkan informasi dari teknologi informasi dan komunikasi ini merupakan bagian tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa maupun memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada para pengguna berdasarkan penjelasan umum UU ITE 2008.

Untuk rasa aman kepada para pengguna teknologi dan informasi ini bisa dalam bentuk adanya perlindungan hukum dari segala bentuk tindak pidana, baik secara visual, verbal maupun kontak fisik.

UU ITE tahun 2008 pun sudah menentukan sebanyak 8 pasal pidana umum, namun di tahun 2016 sudah berubah dengan penambahan dua pasal. Hal ini bertujuan agar bisa menjerat para pelaku tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan teknologi informasi atau dikenal dengan istilah cybercrime.

Di dalam pasal tersebut siapa pun pelaku yang sudah melakukan kejahatan berupa penghinaan atau pun pencemaran nama baik bisa dikenakan hukuman pencemaran nama baik berupa kurungan penjara paling lama sekitar 4 tahun.

Lalu, ada pula perubahan pada elemen dasar untuk pasal 45 ayat 1 2008 yang berhubungan dengan penghinaan atau pun pencemaran nama baik dengan pidana hukuman pencemaran nama baik kurungan penjara paling lama sekitar 6 tahun menjadi empat tahun saja.

Sementara itu juga, dari pasal pencemaran nama baik secara lisan 311 ayat 1 KUHP berupa penghinaan atau pencemaran nama baik, semisalnya melontarkan kata – kata kotor dan tidak sopan bisa dituntut secara hukum namun bersifat ringan.

Kehadiran Internet Sudah Diatur Dalam UU ITE

Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE sudah diatur untuk penggunaan internet yang bila ada tindak pidana berupa pencemaran nama baik atau pun penghinaan kepada pihak lainnya bisa dikenakan pidana hukuman pencemaran nama baik kurangan paling lama sekitar 6 tahun penjara dan denda pencemaran nama baik.

Perlu Anda ketahui hukuman pencemaran nama baik ini secara langsung maupun menggunakan media sosial internet merupakan delik aduan. Yang maksudnya adalah hanya bisa diproses oleh pihak berwajib apabila korban mengadukannya, jika tidak ada aduan maka proses penyidikan tidak dapat dilakukan lho.

Sementara itu, untuk delik aduan ini hukuman pencemaran nama baik mengacu pada ketentuan pada pasal 74 KUHP hanya dapat diadukan kepada para penyidik dengan jangka waktunya selama 6 bulan saja sejak kejadian berlangsung.

Artinya bahwa apabila sudah melewati waktu 6 bulan lamanya, kasus pencemaran nama baik ini tidak bisa lagi dilakukan penyidikannya. Oleh karena itulah, bila Anda pernah mengalami kejadian serupa, alangkah baiknya tidak boleh lebih dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Kemudian hukuman pencemaran nama baik, ada pula sejumlah kata – kata atau pun kalimat yang dianggap bukti pencemaran nama baik. Agar dapat dikenakan hukuman pidana maka harus memenuhi unsur di muka umum, yang artinya adalah dilakukan secara terbuka di hadapan dua orang atau pun lebih.

Sedangkan untuk di sosial media ini dimaksudkan pencemaran nama baik di postingan facebook, group sosial media lainnya. Khusus untuk kata – kata atau pun kalimat penghinaan yang hanya dikirimkan melalui pesan pribadi atau inbox chat maka tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori pencemaran nama baik.

Bijak dalam menggunakan internet di sosial media atau pun berbicara dan berpendapat di muka umum pastinya harus bisa dipahami oleh semua orang. hukuman pencemaran nama baik nyata diatur dalam undang – undang di tanah air sehingga harus berhati – hari.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.