Sebelum Anda melaporkan pelaku dalam dugaan kasus penghinaan, maka alangkah baiknya untuk mempersiapkan bukti pencemaran nama baik agar bisa digunakan. Berselancar di sosial media memang sangat mengasyikkan namun pastikan dahulu Anda bijak dalam menggunakan teknologi saat ini.

Sebenarnya pencemaran nama baik ini sudah resmi diatur di dalam pasal pencemaran nama baik secara lisan 310 hingga 321 KUHP tentang Penghinaan. Pencemaran nama baik ini pun tidak mesti dilakukan secara langsung namun bisa juga dari sosial media. Untuk lebih lengkapnya kami jelaskan beserta barang bukti di bawah ini.

Penjelasan Pencemaran Nama Baik Mengacu pada KUHP

Bukti pencemaran nama baik bisa langsung Anda ketahui berdasarkan pada aturan hukum di Indonesia. Di dalam undang – undang tersebut, pencemaran nama baik sudah diatur serta dirumuskan di dalam pasal pencemaran nama baik di medsos 310 KUHP.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam aturan undang – udang tersebut, semsialnya adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menyerang kehormatan dari nama baik orang lain.

Maka ada beberapa unsur di dalamnya, antara lain, mempublikasikan tuduhan agar diketahui khayalak ramai, menuduh sedang melakukan perbuatan, menyerang nama baik, serta dilakukan secara sengaja.

Sementara itu, ada beberapa hal yang bisa saja menjadikan seseorang tidak bisa dihukum dengan pasal pencemaran nama baik secara lisan, di antaranya untuk upaya membela diri, menjelaskan suatu kebenaran, serta penyampaian informasi yang ditujukan kepentingan umum.

Langkah Hukum Melaporkan dan Bukti Pencemaran Nama Baik

Untuk pasal 310 KUHP yang sudah mengatur pencemaran nama baik ini berisikan siapa pun yang sengaja menyerang kehormatan atau pun nama baik orang lain bisa dikenakan ancaman hukuman pencemaran nama baik berupa pidana penjara paling lama sekitar sembilan bulan dan denda pencemaran nama baik.

Lebih khususnya untuk pencemaran nama biak di internet resmi di atur dalam pasal 27 Undang – undang no 11 tahun 2008 mengenai informasi dan juga transaksi elektronik (ITE).

Adapun isi dari pasal di atas ialah bagi siapa saja yang dengan sengaja sudah menggunakan media sosial atau pun internet untuk memuat penghinaan maupun pencemaran nama baik. Salah satu yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik yakni dengan membuat malu seseorang yang sedang diserangnya. Agar dapat menilai apakah perbuatan yang sedang dilakukan ini bisa membuat malu orang lain menjadi malu adalah dari pihak yang bersangkutan.

Ada dua respon yang dapat dilakukan bagi Anda yang merasa dipermalukan, memberikannya dan segera memanfaatkan atau pun melaporkannya kepada pihak kepolisian. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melaporkan seseorang, antara lain :

1. Wajib mengumpulkan sejumlah saksi

Dengan Anda mengumpulkan para saksi yang sudah melihat adanya tuduhan pencemaran nama baik di sosial media. Hal ini bisa menjadi bukti pencemaran nama baik guna memperkuat laporan yang sudah diajukan kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

2. Kumpulkan bukti pencemaran nama baik

Untuk bisa memperkuat laporan yang sudah dilayangkan, Anda harus kumpulkan barang bukti pencemaran nama baik, mulai dari tulisan, video, foto maupun screenshoot ketika peristiwa terjadi. Hal ini diperlukan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik melalui sosial media lho.

3. Persiapkan diri sendiri

Sebelum Anda melapor kepada pihak kepolisian, maka diharuskan segera mempersiapkan diri, bawa seluruh bukti yang diperlukan. Kemudian, Anda bisa langsung jelaskan kronologi dari kejadian pencemaran nama baik secara lengkap dan detail.

4. Segera laporkan ke pihak kepolisian

Sesudah seluruh berkas bukti pencemaran nama baik ini lengkap, maka langsung laporkan kepada pihak kepolisian. Anda bisa kunjungi kantor polisi terdekat dan menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

Laporan pengaduan tersebut dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis. Bila tertulis, maka laporan atau pun surat kepolisian pencemaran nama baik mesti dibubuhkan tanda tangan dari Anda.

Apabila laporan secara lisan, terlebih dahulu harus dicatat oleh pihak penyidik kemudian baru diserahkan kepada pelapor supaya membubuhi tanda tangan. Sesudah menerima, penyidik pun menyerahkan surat kepada pihak pelapor.

Selanjutnya, surat beserta laporan kepolisian mengenai pencemaran nama baik ini bakal segera diselidiki sesudah laporan penyidikan telah diterbitkan. Laporan ini pun hanya berlaku selama enam bulan sejak pihak pelapor tahu.

Bukti pencemaran nama baik memang mesti dilampirkan supaya segala macam proses pelaporan kepada pihak berwajib berjalan dengan lancar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.