Penting bagi Anda untuk mengetahui seberapa besar denda tilang tidak punya SIM di mana sampai sekarang masih banyak pengendara motor dan mobil membawa kendaraan mereka tanpa memiliki SIM.

Seperti kita ketahui SIM atau surat izin mengemudi merupakan salah satu persyaratan mutlak yang dimiliki oleh pengendara. Hal ini dikarenakan SIM merupakan salah satu pemberitahuan secara tertulis bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani serta mampu membawa kendaraan sesuai aturan.

Jadi sudah pasti orang-orang yang membawa kendaraan baik mobil maupun motor harus memiliki SIM. Apabila tidak memilikinya maka sudah pasti akan dikenakan denda tilang. Penting bagi Anda untuk mengetahui seberapa besar denda yang dikenakan ketika Anda tidak memiliki SIM.

Hal ini bertujuan agar Anda mau membuat SIM sehingga bisa terhindar dari denda tilang tidak punya SIM. Bahkan ketika Anda sudah memiliki surat izin mengemudi dan tidak membawanya maka juga termasuk salah satu pelanggaran.

Hal ini menunjukkan bahwa surat ini sangat penting sekali sehingga harus dibawa ke mana saja. Apalagi untuk membuatnya juga tidak memakan waktu lama sehingga mudah didapatkan.

Apalagi sampai sekarang masih banyak pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran sehingga berakibat dikenakan denda. Padahal sudah banyak orang yang mengetahui bahwa hal tersebut adalah pelanggaran tetapi masih dilakukan.

Jumlah yang Harus Dibayar Ketika Terkena Denda Tilang Tidak Punya SIM

Selain tidak mempunyai SIM maka ketika tidak memakai helm maka Anda bisa terkena denda tilang tidak pakai helm. Karena kedua pelanggaran ini merupakan kesalahan yang sering dilakukan oleh para pengendara.

Padahal baik SIM maupun helm merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara. Pastinya setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan juga memiliki perbedaan besaran dendanya.

Inilah alasan sebelum membayarnya penting untuk Anda mengetahui cara cek denda tilang elektronik agar bisa membayar sesuai yang ditetapkan. Apabila Anda tidak memiliki SIM dan membawa kendaraan maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000.

Apabila Anda tidak mampu membayar denda maka akan dipidanakan dengan kurungan paling lama 4 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak memiliki SIM tidak bisa dianggap remeh.

Bahkan berdasarkan hukuman ini menunjukkan bahwa SIM merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh para pengendara. Ditambah lagi denda tilang tidak punya SIM tidaklah murah.

Jadi diharapkan ketika Anda ingin membawa kendaraan maka harus memiliki SIM terlebih dahulu. Jadi setiap pelanggaran tidak bisa Anda sama ratakan sebab berbeda berapa denda tilang pajak motor mati dengan pelanggaran lainnya. 

Apalagi sebelum membuat SIM Anda harus mengetahui jenis mana yang dibutuhkan. Karena berbeda kendaraan maka berbeda juga SIM yang digunakan. Jangan sampai Anda membawa kendaraan yang tidak sesuai dengan SIM-nya.

Apakah Memiliki SIM Tetapi Tidak Membawanya Termasuk Pelanggaran?

Selain harus mencari informasi seputar cara bayar denda tilang elektronik maka masih banyak pertanyaan apakah ketika memiliki SIM tetapi tidak membawanya atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia termasuk pelanggaran?.

Karena sampai sekarang masih banyak orang yang telah memiliki SIM tetapi mereka tidak membawanya. Untuk pertanyaan ini maka jawabannya adalah termasuk dalam pelanggaran di mana ketika berkendara wajib bagi Anda untuk membawa SIM.

Namun terdapat perbedaan jumlah denda yang diberikan jika Anda tidak memiliki SIM dengan yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya. Apabila Anda memiliki SIM dan tidak membawanya pada saat berkendara maka denda yang dikenakan jauh lebih ringan.

Jadi nantinya Anda harus membayar denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. Namun apabila Anda terkena tilang pastikan suratnya tidak hilang karena jika itu terjadi Anda harus tahu bagaimana cara mengurus surat tilang hilang.

Karena itu sangat diperlukan ketika Anda ingin mengambil kembali berkas yang ditahan. Oleh sebab itu diharapkan Anda tidak membawa kendaraan jika tidak memiliki SIM walaupun mampu membawanya.Hal ini bertujuan agar Anda terhindar dari denda tilang tidak punya SIM mengingat biayanya jauh lebih mahal daripada Anda langsung membuat SIM yang bisa digunakan dalam jangka panjang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.