Denda tilang tidak pakai helm merupakan salah satu jenis yang paling banyak diberikan oleh polisi lalu lintas kepada pengguna kendaraan. Karena malas menggunakan helm merupakan salah satu pelanggaran umum yang banyak dilakukan.

Bahkan pelanggaran yang satu ini dianggap wajar sehingga sampai sekarang masih banyak pengguna kendaraan yang malas menggunakan helm. Padahal helm merupakan salah satu benda wajib yang harus digunakan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan helm memiliki manfaat yang besar terutama dari segi keamanan sehingga jika tidak menggunakannya bisa membahayakan diri sendiri. Tidak heran jika tidak menggunakan helm merupakan salah satu pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang.

Pastinya Anda penasaran seberapa besar denda yang dibayarkan ketika Anda tidak menggunakan helm. Hal ini wajib Anda ketahui sehingga tidak akan melakukan pelanggaran ini lagi dan tidak menganggap remeh.

Apalagi masalah denda tilang apabila tidak memakai helm ini juga diatur di dalam undang-undang di mana menunjukkan bahwa malas menggunakan helm merupakan salah satu pelanggaran yang berat.

Oleh sebab itu inilah beberapa informasi mengenai seberapa besar denda yang harus Anda bayar jika tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini beberapa wilayah di Indonesia telah memberlakukan sistem tilang elektronik.

Besar Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Selain mengetahui seberapa besar denda tidak menggunakan helm maka penting bagi Anda juga mengetahui denda tilang tidak punya SIM. Karena membawa kendaraan tanpa memiliki SIM merupakan salah satu pelanggaran yang juga banyak dilakukan.

Berdasarkan pasal 290 mengatakan bahwa pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Apalagi setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia di mana hal ini juga diatur di dalam pasal. Jadi jika Anda telah dikenakan tilang maka harus tahu bagaimana cara cek denda tilang elektronik untuk mempermudah proses pembayaran.

Hal ini bertujuan agar Anda tidak melakukan kesalahan pembayaran di mana kurang atau lebih dari yang seharusnya. Jadi walaupun terlihat remeh tetapi ketika Anda terus dikenakan denda akibat malas menggunakan helm maka merugikan diri sendiri.

Padahal dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar denda tersebut bisa Anda gunakan untuk membeli helm sehingga bisa terhindar dari denda tilang tidak pakai helm. Apalagi penggunaan helm bertujuan untuk keamanan pada saat berkendara.

Bahkan terdapat beberapa pelanggaran lain yang bisa membuat Anda dikenakan denda selain malas menggunakan helm salah satunya adalah pajak motor mati. Pastinya berapa denda tilang pajak motor mati berbeda dengan besar denda tidak menggunakan helm.

Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan Helm

Walaupun sampai sekarang masih banyak pengendara motor yang tidak dan malas menggunakan helm maka untuk menghindari hal itu wajib bagi Anda tahu manfaat ketika menggunakan benda ini.

Ditambah lagi sekarang sudah ada tilang elektronik sehingga Anda harus tahu bagaimana tata cara bayar denda tilang elektronik di mana pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm termasuk pelanggaran.

Sudah pasti manfaat ketika Anda menggunakan helm adalah melindungi bagian kepala. Pastinya dengan adanya helm bisa menghindari cedera pada bagian kepala mengingat di dalam kepala terdapat organ vital yaitu otak.

Jadi ketika Anda terjatuh atau mengalami kecelakaan maka untuk terhindar dari cedera serius bahkan mematikan maka harus menggunakan helm. Selain itu helm juga bisa membantu melindungi pandangan Anda.

Ketika berkendara nanti pastinya bagian wajah akan terkena debu dan kotoran yang beterbangan. Jadi dengan menggunakan helm yang dilengkapi kaca maka pandangan Anda bisa terlindungi sehingga tidak kotoran ke mata yang mengganggu kenyamanan pada saat berkendara.

Oleh sebab itu tidak heran jika helm menjadi salah satu atribut wajib di dalam berkendara. Selain itu jangan lupa juga untuk Anda menggunakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia di mana tingkat keamanannya sudah diuji.

Karena sekarang ini sudah banyak helm yang dimodifikasi sehingga mengurangi nilai keamanan. Karena daripada mengedepankan nilai keunikannya maka lebih baik Anda memilih helm yang nyaman dan aman digunakan.

Apalagi dengan menggunakan helm setiap berkendara Anda bisa terhindar dari tilang, karena sangat merepotkan ketika terkena denda akibat melanggar apalagi Anda harus mengetahui cara mengurus surat tilang hilang. Oleh sebab itu inilah beberapa informasi yang bisa membantu Anda untuk mengetahui manfaat yang dimiliki oleh helm. Dengan informasi ini diharapkan Anda tidak terkena denda tilang tidak pakai helm akibat tahu manfaat menggunakan atribut kendaraan ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.