Perhatikan Contoh Gugatan Praperadilan Berikut Ini
Banyak yang belum tahu mengenai bagaimana contoh gugatan praperadilan. Praperadilan sendiri merupakan sebuah kegiatan untuk menentukan seseorang apakah dinyatakan bersalah atau tidak dalam sebuah kasus.
Praperadilan tidak terjadi begitu saja, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama adalah membuat gugatan secara tertulis dan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Untuk contoh dari gugatan praperadilan yang benar adalah sebagai berikut:
Contoh Gugatan Praperadilan yang Tepat
Contoh dari gugatan praperadilan adalah mengenai perihal penahanan, penetapan tersangka dan penangkapan. Contohnya adalah sebagai berikut:
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
di
Jakarta
Perihal: Permohonan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Ayu Amelia umur 25 tahun Tempat Tanggal Lahir, Jakarta 23 April 1994 Jenis Kelamin Perempuan beralamat di Jalan Batu II RT 003 RW 004 Keluruhan Paguyuban Kecamatan Kota Tengah Jakarta Pekerjaan Mahasiswa/Pelajar
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya
Adv. Nurwahidah, SH
Advokat/Konsultan Hukum Berkedudukan di Jalan Batu Desa Dutohe Kecamatan Kota Tengah Jakarta, Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2019, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah Nomor: W20-U1/…./AT. 0306/VI/2019 tanggal 09 Juni 2019 (Surat Kuasa Khusus terlampir), bertindak untuk dan atas nama: Ayu Amelia selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”
MELAWAN
KEPALA KEPOLISIAN RESORT JAKARTA KOTA CQ. KEPALA SATUAN RESKRIM UMUM POLRES JAKARTA KOTA
Beralamat di Jalan Nusa Indah Kecamatan Suka Maju Kota Jakarta, 96117 Jakarta-Indonesia selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON”.
Contoh gugatan praperadilan yang kedua
No. 015/LO-LXDRT/V/2018 Bogor, 2 April 2018
Lampiran: Surat Kuasa
Ketua Pengadilan Negeri Bogor
C/q Hakim Tunggal Praperadilan
Dalam No Perkara :
15/Pid.pra/2018/PN Bgr
di – Bogor
Perihal : Permohonan Praperadilan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nurwahidah, SH., M.H
Ayu Amelia, SH., M.H
Kami semuanya adalah advokat yang berkantor di kantor Advokat Lex Droit Associaties beralamat di Jalan Nusa Indah No. 33 A Kecamatan Suka Maju Kota Bogor. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 April 2018, kami bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agiel Raja
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 20 Agustus 1999
Alamat : Jalan Medan No. 15 Kelurahan Karangploso Bogor
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Praperadilan melawan:
Kapolri di Jakarta, Kapolda Jawa Timur di Bogor, CQ Kapolres Malang.
Contoh Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Alasan Mengajukan Permohonan ke Pengadilan
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa melakukan permohonan sidang praperadilan ke pengadilan. Ada beberapa alasan yaitu sebagai berikut:
Pemohon Tidak Pernah Diselidiki
Alasan pertama mengapa mengajukan permohonan praperadilan karena pemohon yang akan diselidiki tidak pernah mengikuti penyelidikan. Alasan ini juga tertera dalam aturan Nomor SPGL/1727/IX/2015.
Pada aturan tersebut tertera bahwa pemohon sebelumnya tidak pernah melakukan penyelidikan apapun dan hal ini juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 1. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan.
Fungsi dilakukannya penyidikan adalah pemanggilan untuk pemeriksaan, menyerahkan berkas umum kepada penuntut umu, penangkapan, penahanan dan penyitaan. Proses pertama sebelum penyidikan adalah mengumpulkan bukti yang cukup kuat terlebih dahulu untuk contoh gugatan praperadilan.
Pemohon Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Terus Menerus Melakukan Penyidikan
Alasan kedua mengapa harus membuat permohonan sebelum putusan praperadilan adalah karena pemohon yang dijadikan tersangka terus dilakukan penyidikan. Dalam hal ini disebut sebagai kesewenang-wenangan penyidik untuk terus memanggil tersangka.
Contoh gugatan praperadilan misalnya padahal berkas sudah dinyatakan lengkap, akan tetapi tersangka terus menerus dipanggil. Hal ini juga bertentangan dengan pengertian sesungguhnya dari “PENYIDIKAN”. Padahal penetapan tersangka tersebut terjadi di bagian akhir penyidikan.
Pemohon Belum Pernah Diperiksa Menjadi Tersangka
Alasan yang ketiga adalah karena pemohon sebelumnya memang tidak pernah diperiksa menjadi tersangka. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi memberikan izin untuk menguji objek praperadilan. Pada undang-undang juga tidak dijelaskan mengenai batasan bukti permulaan.
Termohon Tidak Memiliki Bukti yang Cukup Untuk Menjadikan Pemohon Tersangka
Alasan terakhir adalah karena termohon masih belum memiliki bukti yang cukup kuat agar bisa menjadikan pemohon sebagai tersangka. Jadi termohon mengatakan kepada Kejaksaan Tinggi bahwa masih ada dokumen yang belum dilengkapi.
Ada 4 alasan mengapa seseorang tersebut bisa dipanggil lagi dalam penyidikan. Pertama adalah karena belum pernah diperiksa menjadi seorang tersangka. Termohon tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjadikan pemohon tersangka. Semua alasan tersebut yang menjadi dasar pemohon membuat gugatan pengadilan. Anda bisa mencari contoh gugatan praperadilan sebelum mengajukannya ke pengadilan negeri.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum deng
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of