Bisakah Mengajukan Banding Saat Telah Menerima Putusan Hakim
Pasti banyak yang masih belum tahu mengenai bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim? Mengenai pertanyaan tersebut, sebelumnya Anda harus paham mengenai usaha hukum ini lebih dulu.
Anda harus tahu lebih dulu mengenai permohonannya supaya bisa paham mengenai bagaimana cara dan apa saja syaratnya. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan undang-undang oleh badan hukum atau orang.
Itu diberikan dalam hal khusus untuk melawan putusan hakim dan bisakah permohonan banding dicabut? Secara praktik dan teorinya, masyarakat banyak yang mengenal dua macam upaya hukum, yakni luar biasa dan biasa.
Beda antara keduanya ialah bisa menangguhkan eksekusi dan tidak. Lalu apakah bisa pengajuan banding dilakukan setelah putusan, ini sering dijadikan hal yang diperdebatkan oleh masyarakat karena belum paham.
Banding biasanya diminta oleh kedua belah pihak atau salah satu yang punya ketidakpuasan mengenai hasil pengadilan negeri. Jika mengajukan usaha hukum ini, maka isi putusannya belum bisa dijalankan.
Karena putusannya masih belum punya kekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi. Namun banyak yang bertanya mengenai pengajuan banding setelah menerima putusan, berikut beberapa ulasannya sesuai KUHP.
Bisakah Mengajukan Banding Saat Telah Menerima Putusan Hakim
Upaya dalam hukum untuk mengajukan usaha hukum tersebut sendiri telah diatur dalam KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di pasal 67, 233-243. Anda harus tahu mengenai syarat mengajukan banding pidana.
Dari aturan yang dituliskan tersebut, dijelaskan mengenai hak-hak yang dipunyai oleh terdakwa serta penuntut umum saat mengajukan permohonan. Selain itu juga dijelaskan mengenai tenggang waktu yang diberikan dalam undang-undang.
Lantas bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim? Mengenai hak dari terdakwa atau penuntut umum yang mengajukan usaha hukum juga sudah dituliskan dalam pasal KUHP.
Sementara itu untuk batas waktu yang diberikan dalam pengajuannya sendiri juga sudah diatur dalam pasal KUHP. Sesuai pasal dari KUHP tersebut, walaupun penuntut umum maupun terdakwa sudah menandatangani akta banding dan berkas dikirim. Pengadilan tinggi nantinya yang memeriksa permintaannya dan memprosesnya.
Permohonan tersebut bisa dicabut selama belum mendapatkan putusan dan ini sudah diatur dalam undang-undang. Mengenai pertanyaan tentang pengajuan banding setelah jatuhnya putusan hakim, Anda akan mendapatkan jawabannya jika paham aturannya.
Apabila terdakwa atau penuntut umum yang menerima atau tidak hasil sidang saat permohonannya diberikan saat pembacaan putusan. Maka bisa mengubah pernyataannya jika masih dalam jangka waktu banding pidana yakni 7 hari.
Jika seandainya di hari sidang saat pembacaan keputusan juga menolak dan selama kurun waktu 7 hari berubah pikirannya. Tetap saja itu nantinya akan menyatakan supaya menerima hasil putusannya.
Cara Pengajuan Banding Setelah Menerima Putusan
Pertanyaan mengenai pengajuan banding jika putusan telah diterima pasti banyak ditanyakan oleh masyarakat. Pihak bersangkutan akan dianggap menerima hasil putusan tingkat pertama jika sesuai dengan beberapa hal.
Atau apabila selama tenggang waktu 7 hari tersebut sudah lewat dan tidak ada permintaan usaha hukum dari bersangkutan (pada penitera muda pidana). Serta ia tidak menandatangani surat pernyataan untuk permohonan.
Saat melakukan usaha hukum, maka Anda harus paham mengenai prosedur pengajuan banding pidana. Ini sangat penting untuk membuat masyarakat lebih tahu tentang aturan dan syarat yang diperlukan saat permohonan dilakukan.
Jika upaya hukum yang dilakukan oleh bersangkutan tidak diteruskan, maka hasil sidang tersebut tidak punya kekuatan hukum tetap. Jadi bisakah melakukan banding jika lewat masa tenggang?
Keputusan dari pengadilan akan dinyatakan sudah punya kekuatan hukum tetap jika masa tenggangnya sudah lewat dari 7 hari setelah putusan tingkat pertama. Sesuai aturan KUHP yang jadi dasar mengajukan banding.
Bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim? Bagaimana caranya? Penuntut umum jika suah menyatakan ia menerima hasilnya dimana sebelumnya dicatat panitera pengganti, maka bisa mengubah keputusannya dan mengajukan permohonan.
Hal tersebut dilakukan karena permohonan ini merupakan hak terdakwa dan penuntut umum sesuai pasal dalam KUHP. Akan tetapi ada batasannya mengenai waktu sesuai undang-undangnya, yakni 7 hari setelah putusan diberikan.
Berdasarkan semua aturan dalam kitab undang-undang tersebut, maka sudah bisa menjawab semua pertanyaan Anda pastinya. Mengenai bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim, maka jawabannya bisa.
Contoh Surat Permohonan Banding
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of