Jika Anda mau mengajukan permohonan upaya hukum, maka pastikan untuk tahu apa saja syarat mengajukan banding pidana. Sehingga nanti prosesnya bisa berjalan lebih lancar dan diterima oleh pihak pengadilan.

Tiap putusan atau vonis yang dijatuhkan hakim untuk suatu tindak pidana mungkin dianggap tidak adil. Baik bagi terdakwa atau korban sekalipun yang mengalami tindak pidana tersebut pastinya.

Anda harus tahu apa saja syarat mengajukan banding pidana dan perdata supaya nantinya tidak mengalami masalah. Jika Anda belum paham mengenai upaya hukum tersebut, maka pelajarilah lebih dulu.

Perasaan akan ketidakpuasan mengenai vonis dari hakim jika dirasa lebih menguntungkan salah satu pihak (dalam kasus perdata), terdakwa, atau penuntut umum (kasus pidana). Maka hal itu akan dilakukan banding.

Untuk masalah pidana, ketidakpuasan tentang suatu vonis hukuman hanya bisa diajukan upaya hukum dari terdakwa dan penuntut umum atau jaksa. Mengenai syarat mengajukan banding pidana sendiri juga sudah sesuai aturan.

Hal tersebut juga sudah sesuai KUHPidana, dimana isinya ialah korban yidak bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan vonis hakim. Pihak korban tidak punya akses atau cara untuk dilakukan.

Jadi jaksa penuntut umum dan terdakwa harus memenuhi semua syarat mengajukan banding pidana. Nantinya pihak pengadilan yang akan memutuskan untuk memproses pengajuan tersebut atau tidak.

Ketahui Syarat Mengajukan Banding Pidana

Pasti banyak yang bertanya bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim? Apabila memenuhi ketentuan dimana diberlakukan dalam undang-undang, maka Anda bisa mengajukan permohonan sekalipun sudah mendapatkan putusan dari hakim.

Tentunya hal itu juga harus sesuai dengan syarat mengajukan banding pidana, yakni belum masuk masa tenggang. Jika sudah melewati waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang, maka tidak bisa membuat permohonan.

Jadi jika Anda mau melakukan upaya hukum, tidak boleh melewati masa yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Sangat penting bagi setiap orang untuk mengetahui hal ini supaya prosesnya dapat berjalan lancar.

Begitu pula mengenai pertanyaan bisakah permohonan banding dicabut. Banyak orang juga menanyakan hal ini karena masih bingung mengenai permohonan upaya hukum, jawabannya juga tidak berbeda dengan sebelumya.

Anda bisa mencabut permohonan upaya hukum yang dilakukan asalkan sudah sesuai dengan syarat mengajukan banding pidana. Dimana dalam hal ini Anda harus memperhatikan masa tenggang waktunya tidak boleh lebih.

Masa tenggang yang ditetapkan oleh pihak pengadilan ialah 7 hari setelah keputusan dibuat hakim. Jadi Anda harus paham ini, karena jika semua prosedur pengajuan tidak dilakukan, maka tidak akan berjalan.

Syarat mengajukan banding memang harus dipenuhi untuk memperlancar prosesnya. Karena hal tersebut juga merupakan salah satu alur untuk mengajukan upaya hukum dan bisa diproses pengadilan tinggi.

Prosedur dan Syarat-Syarat Banding

Ketika akan mengajukan permohonan untuk upaya hukum ini, maka Anda harus memahami beberapa poinnya lebih dulu. Salah satunya yakni mengenai syarat dimana harus dipenuhi dan tidak boleh dilewatkan.

Untuk prosedur pengajuan banding pidana sendiri juga sudah dijelaskan secara rinci di website pengadilan di beberapa daerah. Anda bisa membacanya secara lengkap sudah dituliskan, tinggal mempelajarinya saja.

Mengenai syarat mengajukan banding pidana pertama yang harus Anda penuhi ialah mempunyai surat kuasa. Hal ini berlaku jika permohonan berasal dari penasihat hukum terdakwa, maka harus ada surat kuasanya.

Tentunya surat tersebut harus ditandatangi oleh semua pihak terkait, termasuk terdakwa juga. Selain itu Anda juga diharuskan untuk mengisi formulir tentang data dari pihak pemohonnya, ini wajib dilakukan.

Karena pihak pengadilan tidak akan tahu siapa yang mengajukan permohonan jika tidak ada data dari pihak pemohonnya sendiri. Namun perhatikan juga jangka waktu banding pidana, jangan sampai terlewatkan.

Permohonan banding akan diberi tenggang waktu 7 hari setelah adanya putusan dari pengadilan negeri. Atau 7 hari setelah putusan tersebut diberitahukan pada terdakwa apabila tidak datang saat hakim membacakan keputusannya.

Untuk syarat lainnya yang Anda harus tahu ialah mengenai memori banding serta soft copy-nya tidak diberikan tenggang waktu. Karena juga belum ada aturan hukum jelas mengenai hal ini.


Ketika Anda akan melakukan upaya hukum, maka perhatikan beberapa poinnya lebih dulu supaya tidak bingung. Salah satu hal yang wajib diperhatikan ialah mengenai syarat mengajukan banding pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.