Mengenai jangka waktu banding pidana maupun perdata, sebenarnya tidak ada aturan tegas dalam undang-undang. Namun dalam praktik pengadilannya ialah ketika Anda mengajukan permohonan upaya hukumnya.

Sama seperti dalam perkara perdata, sesuai dengan ketentuan dari peraturan undang-undang dalam berkas acara pidana juga tidak ada ulasan jelasnya. Banding merupakan berkas yang dibuat oleh pihak pemohon.

Isinya ialah mengenai tanggapannya tentang semua atau sebagian dari putusan dan pemeriksaan yang dibuat pengadilan. Untuk jangka waktu banding pidana sendiri juga harus diperhatikan supaya nantinya Anda tidak keliru.

Pada berkas yang diajukan pemohon untuk upaya hukum mengungkapkan mengenai kelemahan serta ketidaktepatan dalam mengadili, menerapkan, serta menafsirkan hukum dalam putusan. Jadi pemohon tidak puas dengan hasil putusannya.

Mengenai jangka waktu banding pidana dalam putusan pengadilan tinggi harus diperhatikan. Saat mengajukan upaya hukum ini bisa menunjukkan hal baru atau fakta serta bukti baru.

Dimana hal baru tersebut nantinya akan diperiksa untuk menjadi pemeriksaan tambahan dalam sidang nantinya. Sama seperti dalam kasus perdata, sebelum Anda mengajukan banding, maka harus tahu jika putusannya boleh diajukan.

Putusan yang tidak dapat dilakukan upaya hukum ialah putusan bebas, dimana lepas dari semua tuntutan hukum. Pemohon juga wajib tahu berapa lama jangka waktu banding pidana jika melakukan permohonan tersebut.

Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa berkas perkara, mana Anda bisa memohon upaya hukum. Namun pastikan untuk tahu apa saja syarat mengajukan banding pidana agar prosesnya diselesaikan dengan tepat.

Batas Waktu Proses Banding

Jika Anda mau melakukan upaya hukum satu ini, maka tidak boleh begitu saja melakukannya. Karena permohonan bisa saja langsung ditolak karena tidak sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.

Penting bagi semua orang untuk paham dan tahu mengenai prosedur pengajuan banding pidana. Hal tersebut dilakukan supaya nantinya bisa menerapkannya secara tepat dan tidak bingung karena belum paham mengenai alurnya.

Untuk cara membuat surat permohonannya bisa dituliskan dengan kertas folio (A4) dengan memakai ukuran dan tipe font sesuai ketentuan. Anda bisa melihat contoh suratnya di internet sudah ada banyak.

Mengenai jangka waktu banding pidana sendiri dan kelengkapan administrasinya juga harus diperhatikan serta dilengkapi. Jangan sampai ada yang kelewatan, setelah semua sudah selesai, Anda bisa memberikannya sendiri atau lewat ekspedisi.

Memang banyak orang yang kurang paham mengenai jangka waktu banding pidana. Pada akhirnya mereka terlewatkan dan sudah tidak bisa mengajukan upaya hukum lagi karena sudah mendapat keputusan dan jawaban.

Cari tahu berapa lama proses banding untuk bisa diajukan dan dicabut kembali. Sebab jika melewati tenggang, maka Anda tidak dapat mencabut atau juga mengajukan permohonan upaya hukum.

Berapa Lama Jangka Waktu Banding Pidana?

Jika Anda mau mengajukan upaya hukum karena kurang puas dengan putusan hakim maka dapat dilakukan. Pastikan semua alurnya sudah sesuai dan tidak melenceng dari ketentuannya supaya bisa berjalan lancar pengajuannya.

Mengenai jangka waktu banding pidana sendiri diajukan dalam kurun 7 hari setelah putusan dibuat oleh hakim. Atau ketika putusan sudah diberitahukan pada terdakwa apabila tidak hadir saat pengucapan keputusan dilakukan.

Bagi Anda yang melakukan permohonan upaya hukum dan diajukan lewat dari masa tenggang waktu itu nantinya akan ditolak dengan surat keterangan. Lantas bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim?

Untuk pertanyaan tersebut jawabannya bisa, asalkan pihak penggugat belum memberikan jawabannya. Namun jika sudah menjawab putusan tersebut, maka Anda tidak bisa mencabut banding yang telah dilakukan dan digantikan dengan kasasi.

Mengenai bisakah permohonan banding dicabut, dapat dilakukan apabila masa tenggangnya masih berlaku. Untuk itu saat Anda memohon untuk upaya hukum, maka perhatikan dengan baik semua ketentuannya supaya tidak sia-sia nantinya.

Jika permohonan Anda sudah sesuai dengan prosedurnya sesuai jangka waktu banding pidana yang ditentukan, maka harus membuat surat akta pernyataan. Akta tersebut juga ditandatangani oleh pemohon banding dan panitera.

Untuk tembusannya diberikan untuk pemohonnya, namun apabila pemohon tidak bisa datang. Hal tersebut nantinya akan dicatat pihak panitera serta alasan tidak ikut juga harus dilampirkan dalam satu berkas.

Tentunya permohonan ini harus dituliskan dalam buku daftar induk perkara pidana serta upaya hukum. Untuk itu agar prosesnya berjalan lancar dan diterima, Anda harus tahu kapan jangka waktu banding pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.