Pasti banyak yang belum paham dan bertanya mengenai bisakah permohonan banding dicabut jika sudah masuk dan disidangkan? Jawabannya bisa Anda dapatkan jika memahami beberapa ulasan serta aturan dalam KUHP.

Upaya hukum sendiri merupakan upaya dimana diberikan kepada badan hukum atau seseorang oleh undang-undang. Dalam hal ini tentunya masuk dalam ketentuan khusus melawan keputusan yang dibuat hakim.

Lalu bisakah permohonan banding dicabut? Keputusan pengadilan dimana bisa dimintakan permohonan untuk upaya hukum ini hanya jika bentuk dari keputusannya masih putusan, bukan sudah menjadi penetapan.

Sebab mengenai penetapannya, upaya hukum yang dapat Anda ajukan ialah kasasi nantinya, jadi berbeda. Sementara itu untuk masa tenggang waktu dalam mengajukan banding juga harus diperhatikan agar tidak terlewat.

Jika Anda bertanya apakah permohonan banding bisa dicabut meskipun sudah disidang, maka bisa selama masih belum mendapat jawaban. Mengajukan banding sendiri juga batasan waktunya sekitar 14 hari setelah dibuat putusan.

Aturan Pencabutan Permohonan Banding

Sebelum mengajukan upaya hukum, syarat mengajukan banding pidana harus dipahami dulu. Untuk cara menyampaikan surat permohonannya sendiri bisa dilakukan dengan dua cara mudah sesuai keinginan Anda sendiri.

Pertama dengan memakai ekspedisi untuk mengirimkan surat berkasnya atau lewat pos terdekat. Selain itu bisa langsung diantarkan serta disampaikan lewat loket untuk penerimaan surat di pengadilan.

Lantas bisakah permohonan banding dicabut jika sudah masuk ke pengadilan dan disidang? Jawabannya bisa, jika memahami beberapa poin penting mengenai upaya hukum beserta aturan, syarat, dan caranya.

Dalam praktik peradilannya, gugatan bisa dirubah pihak penggutat sebelum jawaban diberikan oleh tergugat. Hal ini nantinya tetap dianggap adil karena tidak mengurangi hak dari tergugat untuk mempersiapkan semua jawaban atau pembelaannya.

Begitu juga mengenai bisakah permohonan banding dicabut, dalam praktiknya sendiri didukung oleh peradilan. Selama proses pemeriksaan berkas perkara belum berlangsung di persidangan, maka pihak penggugat bisa mencabut tanpa persetujuan dari penggugat.

Jika proses pemeriksaan berjalan, maka Anda masih boleh mengajukan pencabutan. Namun pastinya ada syarat dimana harus disetujui pihak tergugat dulu supaya bisa diakui oleh hukum.

Sebelum jangka waktu banding pidana, Anda bisa mengajukan pencabutan dan ini sudah diatur dalam undang-undang. Sesuai penjelasannya, jika sudah mendaftarkan gugatan dan di pengadilan disidangkan, maka bisa ubah dan dicabut.

Itu berlaku apabila pihak penggugat belum memberikan jawabannya. Namun jika sudah lewat batasan waktunya, maka Anda tidak dapat mencabutnya kembali dan akan diproses untuk mendapatkan hasil sidangnya nanti.

Bagaimana proses surat banding diproses dan bisakah permohonan banding dicabut? Jika Anda mau melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kepuasan terhadap hasil sidang, lakukan secara benar.

Bisakah Permohonan Banding Dicabut, Ini Caranya

Jika Anda mau mengajukan upaya hukum, maka harus paham apa saja prosedur pengajuan banding pidana. Ini nantinya akan membantu Anda untuk lebih memahami mengenai bagaimana aturan dan caranya.

Jika Anda ingin mengajukan permohonan upaya hukum, maka pastikan untuk selalu memahami apa saja aturannya. Sebab mengenai pertanyaan bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim sudah ada dalam KUHP.

Mengenai tata cara pencabutannya sendiri pertama dalam satu surat Anda hanya bisa mengajukan satu surat untuk pencabutan. Jadi Anda tidak bisa satu surat untuk satu proses pencabutan saja.

Selain itu banding yang nantinya dicabut juga nantinya akan dihapuskan dari daftar kasus. Itu dilakukan melalui penetapan ketua sebelum surat pencabutan diajukan dan sesuai waktunya, bisakah permohonan banding dicabut.

Permohonan pencabutan juga dilakukan sebelum sidang berjalan. Hakim tunggal nantinya akan memeriksa berkas pernyataan diajukannya pencabutan tersebut saat sidang sesuai dengan persetujuan dari yang bersangkutan yakni pihak terbanding.

Sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana, pertanyaan bisakah permohonan banding dicabut bisa dilakukan. hal tersebut pastinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya tidak salah dan prosesnya berjalan lancar.

Upaya hukum ini jika sudah dicabut lewat putusan atau penetapan tersebut, maka tidak bisa diajukan lagi nantinya. Gugatan yang telah didaftarkan dan melalui sidang dalam pengadilan bisa diubah atau dicabut.


Pastinya itu semua harus dilakukan sebelum pihak tergugat memberikan jawabannya. Jadi mengenai bisakah permohonan banding dicabut jawabannya bisa, asalkan tahu apa saja ketentuannya dan juga berapa lama batasan waktunya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.