Sesuai dengan prosedur pengajuan banding pidana, maka Anda akan lebih mudah dalam membuat semua hak yang dibutuhkan. Mengenai upaya hukum ini sendiri merupakan hal yang diberikan oleh undang-undang.

Proses pengajuan upaya hukum bisa dilakukan hanya dalam kurun waktu yang sesuai sejak diterima surat keputusan. Namun untuk satu keputusan hanya bisa mengajukan satu upaya hukum juga.

Untuk itu, Anda juga harus tahu apa saja prosedur pengajuan banding pidana supaya prosesnya berjalan lancar. Tentunya saat permohonan dibuat, harus dilengkapi dengan alasan mendukung dan jelas.

Jangan lupa juga menuliskan tanggal diterimanya surat keputusan mengenai apa yang diajukan. Nantinya sesuai prosedur pengajuan banding pidana, upaya hukum hanya bisa diajukan jika alasannya bisa diterima dan sesuai aturan.

Pada kasus pidana ini, korban tidak bisa mengajukan upaya hukum, walaupun putusan hakim dirasa tidak adil. Namun penuntut umum dan terdakwa bisa mengajukan hal ini, namun putusannya bisa memberatkan atau meringankan.

Lantas bisakah mengajukan banding saat telah menerima putusan hakim? Jika semua sesuai dengan aturannya, maka bisa melakukan hal tersebut, terutama jika belum mendapat jawaban dan masa tenggang waktunya belum habis.

Prosedur Pengajuan Banding Pidana

Banding memang merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang bisa didapatakn oleh terdakwa atau menjadi haknya melalui putusan pengadilan. Para pihak akan mengajukan putusan tersebut jika tidak puas akan putusannya.

Tentunya semua juga harus sesuai dengan prosedur pengajuan banding pidana agar prosesnya tidak bermasalah. Diajukannya usaha hukum tersebut karena isi putusan masih belum punya kekuatan hukum jadi belum dapat dieksekusi.

1. Pemohon banding

Untuk melakukan prosedur pengajuan banding pidana pertama Anda harus mengajukan upaya hukum dulu kepada petugas pendaftarannya. Kemudian nantinya memberikan memori banding jika itu diperlukan untuk melancarkan proses upaya hukumnya.

Kemudian jika terdakwa yang mengajukan upaya hukum ini berada di sel tahanan, maka hanya mengirimkan surat. Dimana surat tersebut juga harus sudah mendapat tanda tangan dari pemohon dan diketahui kepala tahanan.

Sesuai prosedur pengajuan banding pidana surat tersebut ditujukan ke pengadilan negeri daerah setempat. Pastikan semua hal yang diperlukan dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar, termasuk aturannya juga harus dipahami.

2. Petugas pendaftaran

Kemudian prosedur pengajuan banding pidana selanjutnya pemohon upaya hukum harus mencatat registrasi di buku induk. Masing-masing petugas register akan mencatat data sesuai dengan aturannya sendiri, dalam hal ini permohonan upaya hukum.

3. Panitera muda

Mengenai permintaan upaya hukum, untuk jangka waktu banding pidana selambat-lambatnya ialah 7 hari setelah hakim menjatuhkan putusan. Atau setidaknya 7 hari setelah terdakwa mendengarkan putusan dari hakim.

Permohonan upaya hukum yang diajukan jika melebih tenggang waktu, maka tetap bisa diterima dan akan dicatat asalkan melapirkan surat keterangan. Suratnya dari panitera jika permohonan sudah lewat masa tenggang.

Jika pemohon tidak datang, maka ini juga harus dibuatkan catatan oleh panitera dan diberikan alasannya juga. Hal itu juga merupakan salah satu syarat mengajukan banding pidana yang harus Anda perhatikan.

4. Panitera sekretaris

Dalam tahapan ini ialah pemeriksaan pengajuan upaya hukum beserta tanda tangannya juga. Jika surat tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, maka berkasnya tidak akan diterima oleh pengadilan.

Banyak orang bertanya bisakah permohonan banding dicabut? Pencabutan upaya hukum ini tentunya dapat dilakukan apabila waktu tenggang yang ditentukan masih ada, atau penggunggat belum memberikan jawaban mengenai permohonannya.

5. Petugas pendaftaran

Selanjutnya prosedur yang dijalankan ialah petugas registrasi akan mengirim pemberitahuan mengenai pengajuannya. Selain itu juga memori banding serta pemeriksaan berkas dilakukan oleh petugas registrasi dimasing-masing tugasnya.

Kemudian prosedur pengajuan banding pidana selanjutnya petugas pendaftaran juga akan menerima kontra memori banding jika hal tersebut ada. Hal tersebut nantinya akan diberikan pada pemohon dari termohon.

Nantinya petugas pendaftaran juga akan mengirimkan bundel kasus yang didapatkan ke pengadilan tinggi untuk diperiksa. Jika prosedur pengajuan banding pidana disetujui, maka akan dilakukan sidang dan pembacaan putusan.

Selama berkas perkara upaya hukum belum diputuskan oleh pihak pengadilan tinggi, maka permohonannya masih bisa dicabut kapan saja. Namun jika sudah mencabut berkas pengajuan tersebut, Anda tidak dapat mengajukan lagi.


Ketika melakukan upaya hukum, maka Anda harus tahu pasti bagaimana aturan dan caranya. Jangan lupa juga memahami bagaimana prosedur pengajuan banding pidana yang harus dilakukan agar tidak mengalami masalah nantinya.

Tanyakan Pada Justika Tentang Prosedur Pengajuan Banding Pidana

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan banding pidana. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi layanan konsultasi chat, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.