Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah ada aturan hukum penggunaan debt collector di Indonesia? Lalu apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit?

Ya, debt collector sendiri merupakan pihak yang ditugaskan oleh suatu instansi untuk menagih pembayaran hutang yang sudah lewat jatuh tempo.

Meski begitu sangat disayangkan, mengingat banyaknya debt collector yang melanggar etika dan melanggar hukum dalam penagihan hutang, dimana hal ini sudah diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, untuk menghindari hal-hal yang merugikan tersebut, akhirnya OJK menerapkan aturan hukum penggunaan debt collector terkait penagihan secara langsung atau pergi ke tempat tinggal debitur serta cara negosiasi hutang bank.

Aturan Hukum Penggunaan Debt Collector Untuk Berbagai Pihak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, OJK telah menerapkan aturan hukum penggunaan debt collector dimana mereka harus menyiapkan kartu identitas hingga surat resmi yang menunjukan bahwa dirinya berwenang untuk menagih hutang. Sehingga cara menghadapi debt collector bagi debitur menjadi jelas.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum benar-benar menagih hutang dan menarik jaminan yang ada, harus mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak kreditur terkait kondisi kolektibilitas yang macet-macet.

Benar, aturan ini memang sudah ditetapkan oleh OJK dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) yang resmi terdaftar dalam OJK.

Etika dan Aturan yang Sesuai Hukum Dalam Penagihan

Untuk perusahaan leasing atau yang bergerak di bidang pinjam uang, maka dibawah ini ada beberapa etika dan aturan hukum penggunaan debt collector. Diantaranya:

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Perusahaan Leasing

Aturan yang pertama, debt collector wajib membawa kartu identitas yang diberikan oleh perusahaan, baik itu surat tugas dan sertifikat terkait. Karenanya, debitur berhak menolak penagihan jika debt collector tersebut tidak menunjukkan identitas secara resmi.

2. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Selanjutnya, penagihan utang tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal. Bila hal ini terjadi pada debitur, maka mereka dapat melaporkan dan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.

3. Tidak Boleh Meneror

Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah menggunakan sarana komunikasi yang tidak mengganggu. Maksudnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya lakukan pada waktu tertentu dan jangan sampai meneror.

4. Penagih Tidak Boleh Mengancam atau Mempermalukan Debitur

Sudah jelas jika debt collector melarang untuk melakukan penagihan dengan cara mengancam, menggunakan kekerasan atau tindakan yang dapat mempermalukan debitur.

Jadi bila suatu saat Anda sebagai debitur mengalami hal-hal seperti diatas, maka jangan ragu untuk mengingatkan debt collector terkait etika yang sudah ditentukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI).

Namun jika di kemudian hari hal ini masih berlanjut, Anda dapat melaporkannya ke pihak polisi dan OJK, sehingga ada langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang dan mereka mampu mengatasinya dengan cepat.

Dengan begitu, pihak OJK akan menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku.

5. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berhutang

Aturan hukum penggunaan debt collector selanjutnya adalah dilarang menagih hutang pada pihak-pihak yang tidak terkait. Misalnya orang tua, saudara, teman dan kontak darurat jika penagih mendadak tidak bisa dihubungi oleh debitur.

Karenanya, debt collector tidak boleh menagih hutang kepada pihak lain yang datanya tercantum dalam aturan administrasi ketika hendak melaksanakan tugasnya.

Jika hal seperti ini pernah Anda alami, maka debitur berhak untuk mengajukan protes supaya penagih tidak melibatkan keluarga, saudara dan teman terkait pinjam meminjam tersebut.

6. Aturan Hukum Penggunaan Debt Collector dan Cara Mengadukan ke OJK

Nah, jika Anda mendapati debt collector menagih hutang dengan melanggar etika yang ada, maka Anda bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengaduan tersebut dapat diajukan melalui email, telepon, form pengaduan atau datang langsung ke kantor OJK.

7. Etika Debitur dan Aturan Hukum Penggunaan Debt Collector

Yang harus Anda pahami, menjadi debitur juga harus memperhatikan etika yang ada. Apalagi tidak semua peminjam itu beritikad baik untuk mengembalikan uang yang memang tanggung jawabnya.

Tidak heran mengapa banyak debt collector yang melanggar hukum dan dengan cara kekerasan fisik dan sejenisnya.

Selain itu, imej debt collector juga terbilang buruk sehingga banyak masyarakat yang melakukan pengeroyokan, meskipun debt collector sudah melakukan proses penagihan hutang dengan ketentuan yang ada.

Jadi untuk Anda yang memiliki hutang ke perusahaan lisensi/peminjaman, maka kewajiban yang harus dilaksanakan segera adalah dengan melunasi hutang-hutang tersebut.

Perlu diingat apabila Anda sebagai peminjam sengaja melakukan kekerasan dan hal-hal lainnya yang dapat merugikan perusahaan, maka pihak perusahaan tersebut dapat melaporkan hal ini sebagai tindak kriminal dan penipuan. Karenanya, mari sama-sama intropeksi diri akan hak dan kewajiban masing-masing. Sebagaimana pihak penagih dan peminjam harus menaati kebijakan dan aturan hukum penggunaan debt collector agar di kemudian hari tidak ada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.