Belakangan banyak pertanyaan seputar apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit? Maka akan kami bahas pada ulasan ini.

Seperti yang kita tahu, rescheduling merupakan upaya penyelesaian proses kredit yang bermasalah, entah itu karena kesulitan membayar pokok atau bunga kredit, dengan cara memperpanjang waktu kredit/grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok).

Apakah Pihak Bank Berhak Menolak Permohonan Reschedule Kredit Sesuai Undang-Undang?

Yang harus Anda pahami, reschedule kredit merupakan solusi dari restrukturisasi kredit yang tertera dalam pasal 1 angka 4 dengan detail peraturan otoritas jasa keuangan nomor 11/pojok.03/2015 mengenai ketentuan kehati-hatian stimulus perekonomian nasional terkait bank umum.

Maksudnya, ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank terkait perkreditan yang dilakukan oleh debitur, dimana debitur tersebut sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Seperti:

  1. Penurunan suku bunga kredit
  2. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  3. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
  4. Perpanjangan jangka waktu kredit
  5. Pengurangan tunggakan pokok kredit, dan
  6. Menambah fasilitas kredit

Dimana dalam buku Hukum Perbankan di Indonesia, penjadwalan atau rescheduling merupakan perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu terkait masa tenggang, besaran angsuran dan sejenisnya.

Apakah Pihak Bank Berhak Menolak Permohonan Reschedule Kredit dan Bagaimana Kriterianya?

Ya, untuk melakukan reschedule kredit sebagai bagian dari restrukturisasi bank memang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Diantaranya:

  1. Debitur sedang mengalami kesulitan untuk membayar utang pokok atau bunga kredit
  2. Debitur terbukti memiliki prospek usaha yang baik, sehingga dinilai mampu untuk memenuhi kewajiban untuk rechedule kredit atau pembayaran yang ada

Sebelum melakukan restrukturisasi, maka wajib dianalisis terlebih dahulu terkait prospek usaha debitur dan kemampuan membayar yang sesuai proyeksi arus kas serta langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang.

Analisa ini nantinya akan dilakukan oleh konsultan keuangan independen yang memiliki reputasi baik dan izin usaha secara resmi. Selain itu, Anda juga harus mengetahui aturan hukum penggunaan debt collector.

Melihat hal ini, apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit? Tentu saja karena setiap bank memiliki ketentuan internal yang memiliki kebijakan dan prosedur sendiri terkait pemberian rescheduling kredit.

Itu artinya hasil analisis dan keputusan baik itu persetujuan atau penolakan, selain merujuk pada perundang-undangan, juga akan mengacu pada kebijakan internal tersebut.

Adapun pedoman dalam pembuatan kebijakan dan prosedur internal dalam memberikan restrukturisasi kredit tertera dalam lampiran pojk 40/2019.

Yang mana didalamnya berisi evaluasi terhadap permasalahan debitur melalui pendekatan serta asumsi yang digunakan untuk menghitung proyeksi arus kas serta nilai dari angsuran pokok atau bunga yang akan diterima.

Kemudian keputusan restrukturisasi kredit, lalu apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit ini wajib dilakukan oleh pihak yang jabatanya lebih tinggi, dibandingkan pihak yang memutuskan pemberian kredit.

Bila keputusan pemberian kredit ini dilakukan oleh pihak yang berwenang, maka restrukturisasi ini dapat disahkan melalui keputusan dalam rapat direksi.

Yang lebih pentingnya, bank juga dapat melakukan restrukturisasi kredit dalam berbagai bentuk.

Mulai dari penyertaan modal sementara yang hanya dapat diberikan pada debitur yang memiliki problem tersendiri, atau usahanya kurang lancar, macet dan sejenisnya.

Yang dimaksud penyertaan modal adalah menanamkan sejumlah dana pada bank dalam bentuk saham. Namun hal ini khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang keuangan saja.

Termasuk penanaman dalam bentuk mandatory convertible bonds/surat utang konversi wajib dan jenis transaksi tertentu yang membuat sebuah bank dapat atau akan memiliki saham pada perusahaan tersebut.

Apakah Ada Sanksi Hukum Jika Bank Menolak Penjadwalan Ulang Kredit

Menjawab pertanyaan yang telah ditanyakan tentang bank yang menolak permohonan penjadwalan ulang kredit, tentu bank berhak menolak pengajuan jadwal atau rescheduling kredit tersebut.

Dimana hal ini dapat terjadi sepanjang hasil analisis bank yang sudah mempertimbangkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan prosedur internalnya dalam memberikan restrukturisasi kredit atau sebaliknya.

Jika nantinya dalam pemberian rescheduling kredit ditemukan fakta bahwa bank tidak memenuhi ketentuan dan peraturan diatas, maka bank tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit, dan tidak memenuhi teguran tertulis, maka bank tersebut akan dikenai sanksi administratif, diantaranya:

  1. Pembekuan kegiatan usaha
  2. Larangan kepada pihak utama sebagai lembaga jasa keuangan yang disesuaikan dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai penilaian kembali bagi pihak jasa keuangan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, setiap bank setiap bank memiliki aturan internalnya masing-masing. Karenanya, Anda juga harus mengetahui cara menghadapi debt collector terkait.

Adapun analisis dan keputusan terkait persetujuan maupun penolakan terhadap ajuan rescheduling debitur harus mengacu pada perundang-undangan dan ketentuan internal itu sendiri. Kesimpulannya, apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit atau sebaliknya memang diperbolehkan. Namun hal ini harus disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.