Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang harusnya yang bagaimana?

Tentu saja Anda harus mencari pembuktian untuk memperkuat argumen, namun disertai pula dengan sangkalan yang berdasarkan pasal 1856 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Langkah Hukum Jika Dituduh Bank Belum Melunasi Hutang Sesuai UUD yang Berlaku

Jika dalam kasus tersebut Anda merasa dirugikan, langkah utama yang harus dilakukan adalah menghubungi bank tersebut dan membicarakannya dengan baik.

Namun bila bank tersebut tetep kekeh, Anda bisa mengambil langkah-langkah secara hukum yang memang diperlukan.

Dengan begitu Anda bisa menunjukkan bukti konkret dan mengajukan upaya perdata, yaitu dengan menggugat pihak bank ke pengadilan. Terlepas dari hal itu, bagaimana jika dilihat dari hukum pidana?

Seperti yang kita tahu, definisi bank menurut pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 10 tahun 1998 terkait perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 mengenai perbankan.

Dimana berbunyi badan usaha yang menyimpan dana dari masyarakat dan untuk disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit atau yang lainnya, sehingga taraf hidup rakyat dapat meningkat.

Sedangkan nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank tersebut. Nasabah ada 2 yakni:

  1. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh pembiayaan atau dana kredit yang sesuai prinsip-prinsip bank, termasuk bank syariah, berdasarkan perjanjian antara bank dengan nasabahnya.
  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menyimpan sejumlah uang dalam bentuk simpanan, dan berjalan sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah tersebut.

Adapun langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang yakni dengan membawa bukti dan menyangkalnya. Bukti-bukti tersebut merujuk pada pasal 1866 KUH Perdata yang berisi bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Langkah Melakukan Gugatan Perdata Jika Dihadapkan dengan Tuduhan yang Tidak Berdasar

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tuduhan terhadap Anda harus disertai bukti. Jika karena tuduhan tersebut Anda terkena ruginya, Anda bisa membicarakannya dengan pihak bank secara baik-baik.

Namun bila respon bank buruk dan masih menuduh Anda belum melunasi hutang, tentu langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang adalah membawanya ke pengadilan.

Di pengadilan, Anda bisa mengajukan upaya perdata sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata, berupa gugatan perbuatan melawan hukum atau PHM. Kembali ke topik, apakah pihak bank berhak menolak permohonan reschedule kredit?

Isi pasal tersebut yakni sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut dengan mengganti kerugiannya.

Adapun unsur perbuatan yang melawan hukum pada pasal tersebut yakni berkaitan dengan perbuatan itu harus melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat dan adanya kesalahan.

Sekedar informasi, suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila sudah memenuhi 4 syarat dibawah ini:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  2. Bertentangan dengan kesusilaan
  3. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
  4. Bertentangan dengan ketelitian, kepatutan dan kehati-hatian

Dalam hal ini, langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang dapat dipenuhi dengan unsur-unsur diatas.

Itu artinya, pada gugatan perdata (PMH) yang Anda upayakan, Anda harus menunjukan bukti kuat jika bank telah salah melakukan perhitungan terhadap tuduhan hutang yang semestinya tidak Anda miliki.

Contohnya bila Anda melakukan perjanjian kredit selama 1 tahun penuh, dan sudah Anda melunasi selama 11 bulan.

Lalu pada bulan terakhir ketika Anda ingin melunasi, namun bank menuduh Anda memiliki tunggakan selama 4 bulan, padahal sebenarnya hanya kurang 1 bulan.

Maka Anda berhak mengambil langkah hukum untuk membela diri karena disini Anda yang mendapatkan kerugiannya.

Namun ingat sertai sanggahan tersebut dengan bukti yang konkret. Selain itu, Anda juga harus mengetahui aturan hukum penggunaan debt collector.

Langkah Hukum Jika Dituduh Bank Belum Melunasi Hutang Dengan Tuntutan Pidana

Nah jika Anda mengalami tuduhan bank seperti yang sudah kami jelaskan diatas, maka langkah hukum yang dapat Anda lakukan yakni dengan menuntutnya sebagai tindak pidana.

Maksudnya selama bank tersebut tidak mampu membuktikan jika tuduhannya benar beserta banyak saksi di dalamnya, maka berdasarkan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan tersebut akan dianggap fitnah.

Terlepas dari hal itu, Anda juga harus memahami cara menghadapi debt collector yang bila sewaktu-waktu kedatangan.

Kemudian kesimpulan dari pasal 311 ayat (1) adalah barang siapa yang menista dengan tulisan dalam arti melakukan tuduhan, namun ia tidak dapat memberikan bukti padahal dirinya tahu bahwa itu tidak benar, maka akan dianggap sebagai fitnah, dan dikenai tindak pidana paling lama empat tahun.

Pasal ini juga memiliki unsur-unsur diantaranya: seseorang, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan orang yang menuduh tidak mampu membuktikan tuduhannya serta bahkan tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

Maka kesimpulan dari pasal 310 nomor 3 dapat dikatakan bila tindakan tersebut adalah penistaan, penghinaan yang dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu dengan maksud tuduhan tersebut akan diketahui banyak orang.

Jadi langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang adalah dengan melakukan tuntutan pidana atas perbuatan fitnah, selagi tuntutan tersebut tidak memiliki bukti, tidak benar serta diketahui banyak orang.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum jika dituduh bank belum melunasi hutang dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.