Syarat mengajukan IMB adalah bagian penting saat mau mengurus perizinan untuk dirikan bangunan. Masih banyak masyarakat yang mengabaikan surat izin ini karena merasa bahwa syarat yang harus dipenuhi itu terlalu ribet. Tetapi pada kenyataannya, tidak seperti itu.

IMB, izin Mendirikan Bangunan, perizinan ini biasanya dalam bentuk surat dan kepala daerah adalah yang mengeluarkan perizinan tersebut. Surat izin mendirikan bangunan adalah satu kebutuhan saat ada transaksi yang berkaitan dengan bangunan, termasuk penjualan.

Maka dari itu, jika kita memiliki tujuan menggunakan untuk disewakan atau dijual di masa depan, maka pengurusan IMB adalah kewajiban. Sebenarnya, menurut Undang-Undang izin mendirikan bangunan, IMB sudah wajib dimiliki sebelum pembangunan akan dimulai.

IMB akan membantu tata letak bangunan yang akan dibangun itu berada di posisi yang aman dan digunakan sesuai dengan peruntukan. Jadi, harus ingat kalau IMB harus diurus dulu. Jika tidak diurus, akan ada sanksi yang dapat dijerat kepada siapa saja yang melanggar.

Syarat Mengajukan IMB untuk Tempat Tinggal

Persyaratan pengurusan IMB terbagi menjadi beberapa kriteria, mulai dari tujuan hingga berapa tingkatan gedung. Tujuan yang dimaksud ini adalah diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hanya gedung. Yang pertama akan kami dibahas adalah tempat tinggal dulu.

Jadi, untuk bangunan yang akan digunakan sebagai tempat tinggal, syarat pengajuannya adalah harus mengisi semua formulir yang dibutuhkan dulu. Lalu lampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bukti kalau tanah tersebut bukan tanah sengketa atau sejenisnya.

Cara mengurus IMB rumah lama juga akan membutuhkan gambar konstruksi bangunan, yang terdiri dari denah, tampak depan rumah, samping, belakang, dan utilitas seperti listrik dan pipa. Namun jika baru akan membangun, perlu adanya surat bukti persetujuan tetangga.

Namun apabila cara membuat IMB dipraktikkan orang lain atau bukan pemilik tanah, maka harus ada butki surat perjanjian penggunaan lahan agar dibangun menjadi tempat tinggal. Semua syarat dan dokumen itu dibawa ke kantor kepala daerah atau camat untuk diurus.

Setelah sampai ke kantor kepala daerah, tinggal bilang saja Anda sudah melengkapi semua syarat mengajukan IMB dan akan dibawa ke loket Pelayanan Terbaru Satu Pintu. Dan langkah yang harus dilewati selanjutnya adalah, pengisian formulir untuk pengukuran luas tanah.

Hasil pengurusan luas tanah itu akan menjadi gambaran luas area yang dapat dibangun menjadi rumah. Tetapi ini adalah untuk bangunan yang tingginya tidak mencapai 9 lantai. Untuk bangunan yang lebih dari 9 lantai, maka butuh persetujuan tim Arsitektur.

Sebenarnya tidak ada lagi yang berbeda antara bangunan 9 lantai lebih atau kurang. Hanya karena lebih tinggi, maka struktur bangunan harus penuh perencanaan. Kalau ada basement atau ruang bawah tanah, sebaiknya mendapat rekomendasi dulu dari tim AMDAL.

IMB Untuk Bangunan Non-Tempat Tinggal

Namun apabila bangunan yang akan dibangun itu tidak digunakan sebagai tempat tinggal, maka proses pengurusan ini perlu melakukan sidang dulu dengan tim penasehat arsitektur kota baru sebagai syarat mengajukan IMB ditambah semua persyaratan bangunan tempat tinggal.

Tidak boleh diabaikan, karena hampir semua orang tahu cara melaporkan bangunan tanpa IMB. Biasanya, bangunan non tempat tinggal ini adalah untuk perusahaan, badan, atau bisa juga yayasan, dan umumnya luas tanah akan melebihi 5000 m2 dan tidak terlalu tinggi.

Untuk bangunan yang luasnya lebih dari 5000 m2, maka harus direncanakan oleh arsitek yang bersertifikasi IPTB dan mengerti perhitungan batas tanah, konstruksi, dan instalasi yang tepat. Tetapi beberapa perusahaan bisa dikatakan sebagai bangunan yang tidak perlu IMB.

Tetapi lebih baik ditanyakan dulu ke kantor kecamatan apakah perusahaan yang akan Anda bangun itu memenuhi kriteria sebagai bangunan tidak wajib mengurus IMB atau tetap harus. Jika harus, maka Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk perhitungan biaya.

Soal biaya, pembuatan IMB perlu perhitungan dengan rumus tarif dasar daerah x index fungsi x index konstruksi x luas bangunan. Tarif dasar IMB adalah 2.500 dikalikan luas tanah. Setelah pembayaran berhasil, maka tunggu prosesnya sekitar 15-25 hari agar IMB selesai.IMB adalah kewajiban dan akan diutamakan oleh para pencari rumah. Jika bangunan tidak memiliki IMB, maka ini bisa menjadi bahaya untuk diri sendiri juga, karena bangunan bisa saja dirobohkan. Jadi, lengkapi syarat mengajukan IMB dan urus perizinan itu segera.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.