Syarat balik nama sertifikat tanah - Jual beli properti seperti rumah atau tanah sudah umum dilakukan oleh masyarakat, bahkan tak jarang masyarakat setelah membeli sebidang tanah tidak langsung mengurus balik nama sertifikat tanah. Merujuk pada pembelian tanah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah membeli tanah tersebut. Salah satunya dengan mengubah atau balik nama sertifikat atas tanah tersebut.

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, hal pertama yang perlu Anda ketahui yaitu cara balik nama sertifikat tanah dan syarat balik nama sertifikat tanah.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum Anda mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebaiknya persiapkan terlebih dahulu apa saja syarat balik nama sertifikat tanah. Berdasarkan peraturan dan ketentuan BPN, setidaknya terdapat 9 persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti, seperti berikut:

  • Formulir permohonan

Syarat balik nama sertifikat tanah pertama yaitu dengan mengisi formulir permohonan yang dilakukan oleh pemohon, formulir tersebut dapat Anda dapatkan di Kantor BPN setempat.

  • Surat Kuasa

Jika Anda memutuskan untuk mengurus permohonan pengurusan balik nama sertifikat tanah oleh orang lain, maka Anda harus menyiapkan dan membuat surat kuasa yang ditujukan kepada penerima kuasa tersebut.

  • Fotokopi Identitas Pemohon

Selanjutnya, dokumen yang harus dipersiapkan yaitu fotokopi identitas seperti KTP dan KK. Apabila permohonan tersebut dikuasakan maka sertakan juga fotokopi identitas penerima kuasa.

  • Sertifikat Asli

Hal yang paling penting sebagai syarat balik nama sertifikat tanah yaitu, sertifikat asli tanah tersebut. Anda harus menyertakan sertifikat asli tanah dengan nama pemilik sebelumnya, dan dilampirkan dalam dokumen lainnya.

  • Akta Pendirian

Menyiapkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, nantinya petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya.

  • Akta Jual Beli dari PPAT

Jika pada saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka Anda akan mendapatkan PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda harus mengurus atau membuat Akta Jual Beli dari PPAT terlebih dahulu, kemudian disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.

  • Identitas Penjual

Fotokopi identitas seperti KTP penjual tanah atau pemilik tanah sebelumnya harus disertakan juga, atau jika penjual menyerahkan penjualan tersebut kepada orang lain melalui surat kuasa. Maka fotokopi identitas kuasanya harus disertakan juga.

  • Izin Pemindahan Hak

Selanjutnya dengan mengurus izin pemindahan hak, hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.

  • SPPT dan PBB

Terakhir, syarat balik nama sertifikat tanah yaitu fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas.

Pengurusan Ke Kantor BPN

Setelah semua berkas lengkap, langkah selanjutnya yaitu membawa berkas tersebut ke BPN, dan petugas akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Kemudian jika semua berkas lengkap dan sah, maka petugas Kantor BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan pemegang hak baru.

Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan tersebut merupakan syarat balik nama sertifikat tanah lewat notaris juga sehingga, jika Anda akan mengurus melalui jasa notaris maka harus menyiapkan persyaratan diatas.

Informasi tambahan jika Anda belum memiliki akta jual beli dari PPAT, berikut persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

Syarat Mengurus Akta Jual Beli di PPAT

Untuk mengurus akta jual beli di PPAT terbagi 2 persyaratan yaitu untuk penjual dan pembeli, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

1. Pembeli

  • FC Buku Nikah atau Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  • FC KTP
  • FC Kartu Keluarga
  • Sertifikat Tanah
  • PBB satu tahun terakhir
  • FC NPWP
  • STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB dari penjual

2. Penjual

  • FC KTP
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah atau Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • FC NPWP

Berikut penjelasan mengenai syarat balik nama sertifikat tanah yang dapat Anda ketahui, sebelum melakukan pengurusan ke Kantor BPN. Dengan mengetahui persyaratan terlebih dahulu, Anda dapat langsung mempersiapkannya dan akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah Anda.

Baca juga: Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Tanyakan Tentang Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Kepada Justika

Anda Dapat mengkonsultasikan perihal pembuatan syarat balik nama sertifikat tanah tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.