Balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting yang perlu diketahui ketika Anda hendak membeli properti seperti tanah. Hal ini dikarenakan sertifikat tanah tersebut menjadi bukti hukum atas kepemilikan tanah. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui.

Aturan Mengenai Balik Nama Sertifikat Tanah

Ketika Anda memutuskan untuk membeli sebuah properti dalam hal ini seperti anah, maka lebih baik memastikan bahwa tanah tersebut tidak berstatus sebagai HGB atau hak guna bangunan terutama hak pakai atau HP, melainkan sertifikat hak milik atau SHM.

SHM tersebut sendiri merupakan bukti kepemilikan yang kuat atas tanah yang Anda miliki dimana sudah tidak ada lagi campur tangan dari orang lain dalam hal ini sudah tidak ada kepemilikan dari pihak lain. Selain itu, SHM tersebut juga tidak memiliki batas waktu.

Tanah dengan status sebagai SHM tersebut juga menjadi alat yang kuat jika digunakan sebagai jaminan pembiayaan perbankan. Oleh karena itu, melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting ketika Anda baru saja membeli sebuah tanah dari orang lain.

Berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang, jual beli tanah atau peralihan hak yang menyangkut tanah perlu dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Kemudian jika sudah ada sertifikat untuk tanah tersebut, maka dilakukan balik nama sertifikat tanah yang mana ditujukan untuk merubah status kepemilikan dari penjual kepada pembeli atau pemilik tanah yang baru.

Hal tersebut dijelaskan dalam PP Pasal 37 No 24 Tahun 1997 ayat 1 yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan juga hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli dan perbuatan hukum untuk pemindahan hak lainnya.

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?

Untuk bisa melakukan balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan di PPAT dan juga di BPN. Akan tetapi ada juga yang menggunakan jasa notaris untuk membantu menguruskan semua kebutuhan yang diperlukan seperti pembuatan AJB hingga balik nama.

Proses tersebut tentunya membutuhkan syarat balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda kumpulkan terlebih dulu. Kemudian berapa lama kisaran waktu hingga balik nama sertifikat tanah tersebut selesai dibuat? Kurang lebih Anda membutuhkan waktu 30 hari jika menggunakan jasa notaris untuk pengurusan AJB hingga balik nama.

Bagaimana Jika Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah?

Ada berbagai macam resiko yang bisa terjadi ketika Anda memutuskan untuk tidak melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa penjual. Salah satunya adalah tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu hal tersebut juga mengakibatkan Anda sebagai pembeli bisa kehilangan hak atas tanah sebagai pemilik tanah.

Sertifikat hak atas tanah dan juga mengenai kekuatan pembuktiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria.

Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah