Surat sporadik adalah salah satu dokumen yang penting Anda buat ketika sudah memiliki tanah atau bangunan dalam bentuk apapun itu. Tanah menjadi faktor utama dari keberlangsungan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yaitu papan. Sebuah bangunan, apapun peruntukannya, tentu berdiri di atas sebuah tanah. Karenanya menjadi krusial untuk mengukuhkan kepemilikan dari sebuah tanah agar tidak mengundang prahara di kemudian hari.

Pendaftaran tanah ialah sarana yang harus ditempuh oleh masyarakat yang ingin menetapkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menjadi pedoman untuk hal tersebut.

Perlu diketahui pendaftaran tanah terbagi menjadi dua proses yang selebihnya akan diuraikan lebih lanjut.

Jenis Pendaftaran Tanah

1. Pendaftaran Tanah secara Sistematis 

Pendaftaran tanah ini dilakukan oleh inisiatif pemerintah karena hal ini didasarkan dengan sebuah rencana kerja yang disusun dan wilayah-wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri;

2. Pendaftaran Tanah secara Sporadik

Pendaftaran tanah ini dilakukan berdasarkan inisiatif masyarakat umum yang ingin mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat, dimana wilayah yang bersangkutan berdomisili tidak termasuk ke dalam wilayah yang dilakukannya pendaftaran tanah secara sistematis.

Apa Itu Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

Surat ini merupakan gerbang awal dari pihak yang mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Kegunaan dari surat ini ialah sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan telah menguasai sebidang tanah tersebut secara sah sebelum memohon pengajuan hak atas tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat. 

Sengketa tanah bisa terjadi ketika ada dua orang atau lebih yang merasa menjadi pemilik dari tanah. Permasalahan ini bisa semakin besar jika tidak diatasi. Untuk itu Anda perlu tahu mengenai langkah-langkah penyelesaikan sengketa tanah. Selengkapnya bisa Anda lihat dari artikel ini.

Cara Membuat Surat Sporadik

  • Pemohon menuliskan identitasnya dengan jelas dan lengkap. Susunan identtias tersebut antara lain, nama, umur, pekerjaan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Alamat;
  • Pemohon menyatakan dengan beritikad baik menguasai sebidang tanah yang telah dikuasainya dengan merinci lokasi serta status tanah tersebut. Susunan dari bagian ini antara lain, jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kota Administrasi, NIB, status tanah, peruntukan tanah; 
  • Pemohon menerangkan batas-batas tanah dari sebelah utara, timur, selatan, barat dengan menuliskan pemilik tanah pada batas mata angin tersebut;
  • Pemohon menjelaskan bahwa tanah tersebut dikuasai/dimiliki sejak tahun berapa serta menegaskan tanah tersebut dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan atau menjadi jaminan suatu hutang, serta tidak dalam status sengketa;
  • Pemohon menegaskan bahwa pembuatan surat sporadik ini ialah dengan sungguh-sungguh dan bersedia diangkat sumpah jika diperlukan serta menyatakan bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang jika isi dari surat sporadik terkait tidak benar;
  • Surat sporadik ini harus mencantumkan kedua orang saksi dan harus membubuhkan tanda tangannya;
  • Pemohon menandatangani surat sporadik ini dengan dibubuhkan materai;
  • Surat sporadik ini harus mencantumkan tanda tangan kelurahan atau kepala desa sebagai pihak yang mengetahui.

Bagaimana Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung dalam Mengurus Pendaftaran Tanah secara Sporadik?

Tentu Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah-langkah dalam mengurus pendaftaran tanah secara sporadik tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

1. Layanan Justika via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

2. Layanan Justika via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

3. Layanan Justika via Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.