Sesuatu yang dimiliki oleh seseorang membutuhkan adanya suatu legalitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Salah satunya kepemilikan tanah. Tanah  yang dimiliki oleh seseorang merupakan investasi yang potensial, dalam tanah ini dapat dibuat bangunan yang bermanfaat yang dapat dijadikan lahan bisnis sehingga menjadi sumber pemasukan bagi orang tersebut.

Ada beberapa permasalahan terkait kepemilikan tanah ini. Salah satunya  meningkatnya jumlah penduduk di suatu daerah yang tidak sebanding dengan luas daerah tersebut. Akibatnya beberapa orang yang membangun rumah yang tidak mempunyai akta tanah, sehingga saat ada penggusuran tidak dapat mempertahankan rumahnya. Akta ini diperoleh dari perjanjian jual beli tanah.

Akta tanah ini merupakan suatu hal yang penting, yaitu sebagai bukti Anda memiki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu proses jual beli tanah diatur oleh pemerintah. Hukum yang mengatur jual beli tanah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah proses jual beli yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta penguasaannya diatur oleh negara. Undang-undang tersebut ditegaskan dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 37 ayat 1.

Pasal tersebut secara tersurat adalah pasal perjanjian jual beli tanah yang menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, dalam kehidupan bermasyarakat banyak dijumpai perjanjian jual beli tanah tanpa adanya campur tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Salah satu contoh perjanjian jual beli tanah dibawah tangan adalah Anda membeli sebidang tanah di daerah X dengan dilengkapi akta tanah, kwitansi pembelian tanah, dan surat jual beli tanah yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Jika ada suatu sengketa atas hak milik tanah yang telah Anda beli, maka Anda dapat menggunakan kwitansi pembelian dan surat jual beli tanah tersebut yang di akui oleh kedua belah pihak sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik tanah tersebut karena perjanjian jual beli tanah tersebut sah, walaupun secara dokumen nama yang tertera di akta tanah tersebut bukan atas nama Anda.

Dasar Hukum yang mendukung status tersebut tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah:

  1. Kesepakatan antara kedua belah pihak;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Adanya suatu hal terterntu;
  4. Adanya sebab yang halal.

Anda tidak usah merasa takut. Status kepemilikan tanah yang tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah selama syarat sahnya perjanjian jual beli tanah tersebut terpenuhi dengan dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang mendukung sebagai bukti.

Baca juga: 5 Hal Penting Ketika Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.