Rumah adalah salah satu kebutuhan esensial bagi setiap orang. Namun, tingginya harga rumah membuat sebagian orang kesulitan untuk membeli aset tersebut. Untuk mengakali harga rumah yang tinggi, biasanya para pembeli memilih opsi kredit untuk meringankan beban pembelian rumah. Tetapi, ada juga cara over kredit rumah yang bisa menjadi pilihan.

Take over kredit rumah artinya mengambil alih beban kredit dari seseorang. Biasanya, harga menjadi lebih murah dengan over kredit. Jika Anda tertarik untuk membeli rumah dengan cara over kredit, simak tips-tips melakukan take over berikut ini.

Definisi Over Kredit Rumah

Apa itu over kredit rumah? Take over artinya pembelian suatu aset dengan cara pengambilalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru. Proses ini biasanya terjadi karena debitur lama tidak sanggup untuk melanjutkan angsuran yang tersisa. Over kredit dilakukan melibatkan debitur lama, calon debitur baru, dan kreditur. Setelah semua pihak setuju dengan persyaratan dan kondisinya, maka aset dan angsuran dipindahkan ke debitur baru.

Cara ini merupakan cara yang bisa dilakukan bila Anda mencari aset rumah dengan harga yang sedikit di bawah harga pasaran. Harga rumah oper kredit biasanya lebih murah karena debitur lama biasanya ingin segera memindahkan beban angsuran dan kredit ke debitur baru.

Persyaratan Over Kredit Rumah

Setelah mengetahui apa itu take over, Anda juga perlu mengetahui syarat over kredit rumah. Apa saja syarat-syarat yang perlu disiapkan jika ingin melakukan take over rumah?

1. Menyanggupi Persyaratan Take Over dari Bank

Syarat pertama adalah memenuhi syarat yang diberikan oleh bank. Biasanya, syarat ini mirip dengan syarat pengajuan KPR yaitu identitas dan bukti kesanggupan finansial Anda.

2. Memiliki Penghasilan Tetap

Bank akan meminta Anda membuktikan bahwa Anda berpenghasilan tetap. Ini menjadi salah satu syarat over kredit karena Bank memerlukan kepastian bahwa Anda bisa membayar angsuran.

3. Bertemu dengan Debitur Lama dan Pihak Bank

Over kredit melibatkan tiga pihak sekaligus yaitu calon debitur baru, debitur lama, dan kreditur / bank. Ketiga pihak ini akan bertemu untuk membicarakan over kredit yang akan terjadi. Bila muncul kesepakatan, maka over kredit bisa dilakukan.

4. Calon Debitur Baru Menyiapkan Dokumen Pribadi

Dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan jika sudah menikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP.
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Akta Nikah.
  • Slip gaji.
  • Rekening koran gaji.

5. Debitur Lama Menyiapkan Dokumen

  • KTP.
  • Fotokopi Perjanjian Kredit.
  • Fotokopi sertifikat rumah.
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi akad pembiayaan.
  • Lampiran sisa pembayaran angsuran (outstanding).
  • Biaya over kredit.
  • Fotokopi SPPT dan PBB beserta bukti pelunasan.
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir.
  • Buku tabungan.

Cara Over Kredit Rumah

Over kredit bisa dilakukan melalui bank sebagai pemberi kredit atau melalui notaris. Anda bisa memilih salah satu dari kedua cara ini. Berikut adalah penjelasan mengenai cara take over pinjaman bank.

1. Cara Over Kredit Melalui Notaris

Pihak debitur lama dan calon debitur baru datang ke notaris dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, terutama yang berhubungan dengan kepemilikan rumah. Notaris kemudian menulis akta jual beli atas hak tanah dan bangunan yang akan dilakukan over kredit beserta surat kuasa pengambilan sertifikat dan pembayaran angsuran.

Debitur lama kemudian menandatangani surat pemberitahuan tentang peralihan hak tanah dan bangunan. Kemudian surat pemberitahuan dan akta-akta tersebut ditunjukkan kepada bank sebagai dasar atas pengalihan hak dan kredit kepada debitur baru.

2. Cara Over Kredit Melalui Bank

Pihak debitur mengunjungi bank dan menuju ke customer service untuk mengajukan pengalihan hak dan over kredit. Bank akan melakukan pemeriksaan terhadap calon debitur baru. Jika bank menyetujui calon debitur baru, maka bank akan membuat perjanjian over kredit yang baru. Bank akan melakukan balik nama sertifikat meskipun belum diberikan kepada debitur.

Biaya Over Kredit Rumah

Ada beberapa biaya yang harus disiapkan dalam melakukan take over kredit rumah.

1. Booking Fee

Booking fee adalah tanda jadi yang diberikan kepada debitur lama oleh calon debitur baru. Biaya ini diberikan untuk mencegah debitur lama memberikan over kredit ke calon pembeli lain.

2. Down Payment (DP) Bank

Setelah terjadi kesepakatan antara debitur lama dan calon debitur baru, Anda juga harus memberikan DP kepada pihak bank. Semakin besar DP yang anda berikan, maka angsuran yang Anda bayar akan semakin murah.

3. Biaya Angsuran dan Penalti

Biaya angsuran yang dialihkan kepada Anda sebagai debitur baru dari debitur lama. Selain biaya angsuran, ada biaya penalti yang diberikan karena pemberhentian kredit dari debitur lama sebelum waktu yang telah disetujui. Anda sebaiknya berunding dengan debitur lama untuk pembayaran penalti ini.

4. Pajak dan Biaya Administrasi

Karena over kredit melibatkan banyak pihak, maka tentu ada biaya lain seperti biaya notaris, biaya administrasi, pajak, dan appraisal.

Kelebihan Over Kredit Rumah

Over kredit memiliki beberapa keuntungan dan kelebihan daripada membeli baru melalui bank. Pihak bank sebagai kreditur juga akan senang dengan skema over kredit karena kredit yang sebelumnya bisa dikatakan tersendat atau bahkan macet, dapat teratasi dengan skema over kredit. Berikut ini beberapa kelebihan dan keuntungan over kredit baik melalui bank maupun notaris:

1. Kelebihan Over Kredit Rumah Melalui Bank

  • Pembeli mengangsur cicilan kredit rumah atas nama sendiri sehingga lebih jelas.
  • Pembeli bisa mengajukan balik nama sertifikat tanah kepada bank meskipun sertifikat masih dikuasai oleh bank hingga rumah lunas.

2. Kelebihan Over Kredit Rumah Melalui Notaris

  • Proses over kredit menjadi lebih cepat karena akadnya langsung antara debitur lama dan debitur baru di depan notaris.
  • Relatif lebih murah karena hanya perlu membayar biaya notaris.

Kekurangan Over Kredit Rumah

Meskipun skema over kredit memiliki berbagai kelebihan yang bisa Anda manfaatkan, bukan berarti tidak memiliki kekurangan sama sekali. Anda harus bijak dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan semua untung ruginya. Berikut ini beberapa kekurangannya:

1. Kekurangan Over Kredit Rumah Melalui Bank

  • Biaya relatif lebih mahal karena banyak yang perlu diurus.
  • Pengajuan over kredit cukup rumit dan panjang.
  • Bank bisa menolak pengajuan over kredit bila setelah dilakukan analisis, bank menganggap calon debitur baru tidak sesuai dengan kriteria.

2. Kekurangan Over Kredit Rumah Melalui Notaris

  • Sertifikat rumah atas nama pembeli lama dan tidak bisa dilakukan balik nama sebelum kredit lunas.
  • Angsuran yang dibayarkan atas nama debitur lama.
  • Rawan kecurangan bila bank tidak mengetahui over kredit yang terjadi.

Setelah membaca artikel ini, Anda diharapkan mengerti tentang over kredit dan cara-caranya. Anda bisa menjadikan take over kredit perumahan sebagai salah satu opsi untuk mewujudkan impian Anda memiliki rumah.

Justika Dapat Membantu Mengenai Masalah Over Kredit Rumah

Over kredit rumah bisa menjadi pilihan untuk membeli rumah impiannya, namun prosedur yang cukup panjang memerlukan pemahaman yang baik dalam melakukannya. Justika memiliki mitra advokat yang berpengalaman lebih dari 5 tahun sehingga bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.