Jika Anda kesulitan membayar angsuran, Anda mungkin perlu mempertimbangkan opsi take over pinjaman. Take over adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan kredit selain restrukturasi. Skema ini memindahkan pinjaman hipotek secara resmi dan sah dari satu kreditur ke kreditur lain. Cara take over pinjaman bank juga tidak terlalu sulit untuk diajukan.

Restrukturasi adalah penyusunan kembali skema kredit, utamanya dalam urusan tenor dan jumlah angsuran. Sedangkan take over, memindahkan pinjaman ke kreditur lain yang dapat mengubah bunga, jumlah angsuran beserta tenor. Simak ulasan Justika di bawah ini untuk memahami lebih lanjut tentang cara take over pinjaman bank.

Apa itu Take Over Pinjaman?

Take over adalah pemindahan pinjaman hipotek dari satu bank / kreditur ke bank / kreditur lain. Dengan kata lain, hanya krediturnya saja yang berganti namun debitur tetap sama. Take over bisa dilakukan dengan kredit pembiayaan dan juga pinjaman dana segar. Misalnya, take over kredit mobil atau rumah. Anda tentu perlu memahami cara take over pinjaman bank untuk lebih jelasnya.

Biasanya, opsi take over dilakukan jika debitur kesulitan membayar angsuran atau melunasi kredit yang tersisa. Dengan take over, kreditur baru dapat mengubah bunga, tenor dan angsuran agar lebih sesuai dengan kemampuan pihak debitur. Tentu ada syarat take over kredit antar bank yang harus dipenuhi.

Fungsi dan Tujuan Take Over Pinjaman Dari Bank

Fungsi dan tujuan take over pinjaman bank seperti KPR salah satunya adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih panjang, atau plafon yang lebih tinggi. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa take over berarti pemindahan kredit dari satu kreditur ke kreditur lain.

Dengan begitu, bila take over berhasil, debitur dapat menegosiasikan ulang bunga, tenor, dan plafon yang diberikan oleh bank sebagai kreditur baru. Hal ini bisa menjadi solusi jika debitur mengalami kesulitan untuk membayar angsuran. Pihak kreditur lama akan mengevaluasi skema take over yang diajukan oleh debitur. Jika setuju, maka take over pinjaman dapat dilakukan.


Cara Take Over Pinjaman Bank

Jika Anda kesulitan membayar angsuran, Anda dapat mengajukan beberapa keringanan kepada bank. Namun, jika tidak ada titik temu, Anda bisa melakukan opsi take over pinjaman. Ada beberapa hal penting sebelum melakukan take over. Berikut ini cara take over pinjaman bank:

1. Cek Sisa Pinjaman (Outstanding)

Anda perlu mengecek sisa pinjaman yang Anda miliki di bank / kreditur lama. Hal ini penting karena akan mempengaruhi plafon pinjaman di kreditur baru nantinya. Lalu, Anda harus mendiskusikan pelunasan dengan bank lama dan berapa jumlah yang harus dikeluarkan untuk pelunasannya. Beberapa perusahaan mewajibkan Anda membayar dengan atau penalti karena melakukan pelunasan sebelum waktu yang telah disetujui. Jika sudah mengetahui berapa besaran yang harus dikeluarkan untuk melunasi kredit Anda, maka Anda bisa mencari kreditur baru.

2. Cari Tahu Bunga dan Angsuran dari Bank / Kreditur Baru

Langkah selanjutnya adalah mencari tahu bank atau perusahaan mana yang bersedia melakukan take over pinjaman. Cari tahu juga besaran bunga dan angsuran yang diberikan. Anda tentu ingin mencari bank yang memberikan bunga lebih kecil.

3. Siapkan Dokumen Take Over

Cara take over pinjaman bank selanjutnya adalah menyiapkan berkas untuk mengajukan take over seperti KTP, KK dan fotokopi bukti kepemilikan jaminan. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti pembayaran angsuran dari kreditur lama.

4. Ajukan Take Over Pinjaman

Jika sudah mantap untuk memilih kreditur baru Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan take over pinjaman. Anda dapat datang langsung ke perusahaan atau bank yang bersangkutan dan berbicara dengan customer service.

Itulah cara take over pinjaman bank yang dapat Anda lakukan bila kesulitan membayar angsuran. Jangan lupa untuk memilih bank dengan bunga yang paling rendah dan angsuran ringan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.