Sertifikat tanah harusnya hanya dimiliki orang satu orang dimana orang tersebutlah sebagai pemilik tanah secara sah. Akan tetapi bisa saja ada kasus dimana sertifikat tanah tersebut lebih dari satu atau ganda. Sehingga dari segi kepemilikan juga menjadi tumpang tindih. Hal ini juga yang membuat beberapa orang bingung mengenai mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat tanah ganda.

Putusan Mengenai Kekuatan 2 Sertifikat Tanah Ganda

Jika menurut Undang-Undang yang berlaku sertifikat sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 pasal 1 dan 2 mengenai Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat bukti atas tanah, tanah wakaf, hak pengelolaan, hak milik atas satuan, rumah susun hingga hak tanggungan yang sudah dibukukan melalui buku tanah yang bersangkutan.

Namun tanah tersebut bisa saja memiliki lebih dari satu sertifikat dimana penyebab sertifikat tanah ganda tersebut juga bisa bervariasi. Untuk itu perlu ada cara dan juga kejelasan mengenai sertifikat mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat ganda.

Lantas Manakah Sertifikat Yang Lebih Di Akui Dalam Hukum

Kemudian untuk menjawab pertanyaan mengenai mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat tanah ganda harus merujuk pada putusan MA nomor 976 K/Pdt/2015. Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa mengenai keabsahan salah satu dari dua sertifikat tanah yang otentik, maka berlaku bahwa sertifikat tanah yang lebih awal adalah yang berkekuatan hukum dan sah.

Sehingga mengenai mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat tanah ganda adalah sertifikat tanah yang pertama kali diterbitkan. Hal tersebut juga ditegaskan kembali pada putusan Nomor 290 K/Pdt/2016 dan putusan Nomor 143 PK/Pdt/2016. Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa jika ada sertifikat hak ganda maka sertifikat yang paling kuat adalah sertifikat terlebih dulu terbit.

Akan tetapi mengenai hal tersebut tidaklah mudah. Diperlukan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda yang mana bisa melalui jalur kekeluargaan atau musyawarah dan langkah hukum jika sertifikat tanah ganda melalui Pengadilan.

Keputusan ini bahkan tetap ditegaskan kembali melalui putusan MA Nomor 3029 K/Pdt/2016 dimana ketika ada sertifikat tanah ganda pada satu bidang tanah yang sama, maka mengenai sertifikat yang lebih kuat jika dilihat dari segi hukum adalah sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh BPN.

Jadi, ketika Anda memiliki sertifikat tanah dengan tanggal yang lebih dulu diterbitkan BPN daripada milik orang lain. Anda bisa mengajukan gugatan pada orang tersebut namun dengan mengikutsertakan BPN sebagai tergugat atau turut tergugat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.