Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Ganda - Sertifikat tanah ganda merupakan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN di atas satu objek hak yang bertindih antara satu objek tanah sebagian atau keseluruhan.

Terjadinya sertifikat ganda atau sertifikat tumpang tindih biasanya terjadi di wilayah-wilayah yang masih kosong, belum terdapat bangunan dan biasanya di daerah perbatasan kota. Penyebab sertifikat tanah ganda terjadi karena beberapa hal.

Ketika hal ini terjadi kepada Anda bagaimana cara penyelesaian sertifikat tanah ganda dan langkah hukum jika sertifikat tanah ganda?

Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Ganda

Periksa Terlebih dahulu di badan pertanahan

Seorang pemilik hak atas tanah sebaiknya mengetahui keabsahan kedua sertifikat tersebut terlebih dahulu, dengan mencari informasi ke Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut berada. Hak untuk mendapat informasi dijamin dalam Pasal 34 Ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat yang terdaftar di Kantor Pertanahan merupakan sertifikat yang dijamin keabsahannya. Dengan begitu Anda akan mendapat informasi terkait kedua sertifikat tersebut telah tercatat atau tidak di Kantor Pertanahan.

Upaya Administratif ke Pengadilan Tata usaha

Setelah mendapat informasi bahwa ada kemungkinan salah satu sertifikat tersebut tidak tercatat di Kantor Pertanahan,  maka langkah hukum jika sertifikat tanah ganda dapat mengajukan upaya administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembatalan sertifikat.

Upaya administratif ada dua cara, yaitu dengan upaya melalui banding dan keberatan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Perlu diketahui juga jika suatu tanah terdapat lebih dari satu sertifikat yang sama, dan keduanya merupakan sertifikat otentik, maka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 27 November 2015 bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal

  • Upaya melalui banding

Untuk penyelesaian melalui upaya banding dapat diajukan secara tertulis kepada pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan. Penyelesaian dalam upaya banding paling lama akan selesai dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

  • Upaya melalui keberatan

Sama halnya dengan upaya melalui banding, melalui upaya keberatan juga dapat diajukan secara tertulis kepada badan atau pejabat yang menetapkan keputusan tersebut. Lama penyelesaian upaya keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Dilansir dari Hukumonline bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dapat di diklasifikasikan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU Tata Usaha Negara No.5 Tahun 1986, sehingga langkah hukum jika sertifikat tanah ganda dalam keputusan pembatalan sertifikatnya dapat diputuskan oleh Tata Usaha Negara.

Laporan Kepolisian Jika Terdapat Unsur Pemalsuan

Namun apabila dalam kasus sertifikat tanah ganda terindikasi adanya pemalsuan sertifikat hak atas tanah, maka langkah hukum jika sertifikat tanah ganda yang tepat adalah dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pelanggaran pemalsuan akta autentik hak atas tanah diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP

  • Pasal 264 ayat (1) KUHP
    Tindak pidana pemalsuan surat dapat diancam pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun penjara, jika pelaku memalsukan akta-akta autentik.
  • Pasal 264 ayat (2) KUHP

Pelaku akan mendapat ancaman yang sama dengan ayat pertama, jika pelaku dengan sengaja memakai surat tersebut, yang isinya dipalsukan dan seolah-olah benar dan tidak palsu. Serta jika dalam pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian.

Kasus sertifikat tanah ganda memang menjadi perhatian khusus untuk masyarakat di beberapa wilayah, namun dengan adanya upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka akan terlihat sertifikat mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat tanah ganda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.