Langkah hukum jika ganti rugi pembebasan lahan tidak sesuai dengan kesepakatan merupakan aspek yang perlu diperhatikan. Hal ini tentunya juga bisa menjadi salah satu pertimbangan terbaik bagi semua pihak yang terkena objek pembangunan secara merata.

Seperti yang telah diketahui secara merata bahwa saat ini pembangunan proyek tengah digalakkan secara besar-besaran. Proses pembangunan ini juga tentunya bisa memicu berbagai hal, khususnya dalam bidang pembebasan berupa lahan tempat proyek tersebut berlangsung.

Salah satu contoh proyek yang tengah dibangun besar-besaran adalah jalan tol. Melalui jalan tol yang sangat luas dan tentunya panjang maka perlu ada lahan yang digunakan sebagai aspek utama dalam menjalankan proyek berupa jalan tol tersebut.

Pentingnya pembangunan serta tetap memperhatikan aspek kenyamanan rakyat yang terdampak maka lahirlah undang undang pembebasan lahan 2021. Peraturan ini mungkin bisa menjadi solusi dan tentunya jawaban dari kemungkinan masalah pada pembebasan tersebut.

Sebab seringkali dalam aspek tersebut pembebasan berupa lahan yang sangat luas ini muncul beberapa konflik. Salah satu konflik yang sering terjadi adalah penduduk yang menjadi target pembebasan tidak setuju.

Meski dalam prosedur pembebasan lahan juga telah disebutkan adanya ganti rugi kepada pihak yang lahannya digunakan untuk kepentingan proyek. Tidak hanya itu saja, nilai yang diberikan juga sangat spesifik, mulai harga tanah, harga bangunan, hingga tumbuhan.

Semua aspek tersebut nyatanya untuk membuktikan kepada pihak yang akan dibebaskan lahannya bahwa ada ganti rugi yang juga sangat sepadan. Namun jika ganti rugi tidak sesuai dengan kesepakatan, berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan.

Langkah Hukum Jika Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tidak Sesuai dengan Melaporkan Kepada Pihak Pengadilan

Setiap pihak yang lahannya digunakan berhak mendapatkan ganti rugi secara merata. Bahkan cara menghitung ganti rugi pembebasan tanah juga telah diatur secara detail dalam undang-undang dengan menjunjung tinggi kesepakatan dan kenyamanan bersama. 

Akan tetapi jika semua kesepakatan ganti rugi sesuai dengan hasil penghitungan tidak terealisasi dengan baik maka pihak penerima berhak melaporkan balik instansi tersebut kepada pengadilan. Cara ini merupakan aspek yang paling signifikan untuk dilakukan.

Untuk melaporkan mengenai adanya penyalahgunaan hak atau ganti rugi ini maka secara tidak langsung pihak yang hendak melaporkan mempunyai waktu tenggang selama 14 hari. Masa tenggang ini dihitung sejak keputusan baru telah diambil.Hal ini sudah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Artinya jika melampaui hari tersebut maka secara tidak langsung proses pengaduan akan ditolak oleh pengadilan. Sehingga bagi pihak yang terkena dampak tersebut penting sekali untuk memikirkan aspek berupa ketelitian terhadap peluang penyalahgunaan tersebut.

Selanjutnya penting diperhatikan juga bahwa dalam proses pelaporan tersebut maka pihak pengadilan sendiri meminta waktu kurang lebih sekitar 30 hari. Selama kurun waktu tersebut maka akan ditentukan ganti rugi yang setimpal dengan apa yang menjadi kewajiban pemilik.

Aspek Penting yang Ada Dalam Pelaporan

Dalam syarat pembebasan lahan juga diatur mengenai kesepakatan kedua belah pihak. Dan tentunya ada jalur hukum yang bisa ditempuh jika ada indikasi terkait keberadaan hak pemilik tanah yang belum terealisasi dengan baik.

Akan tetapi sesuai yang telah dijelaskan diatas, untuk proses pelaporan sendiri tidak serta merta bisa sesuai dengan ekspektasi. Misalnya dengan keputusan akhir dari pengadilan yang tidak sesuai dengan keinginan pelapor, sebab merasa belum cukup ganti rugi tersebut.

Oleh sebab itulah aspek selanjutnya yang perlu untuk diperhatikan oleh pihak pemilik tanah adalah permohonan kasasi. Proses permohonan kasasi ini juga memiliki tenggang waktu sekitar 14 hari masa kerja, dan tentunya pihak pengadilan mempunyai waktu sekitar 30 hari. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Aspek yang menjadi sangat penting adalah jika pihak terkait tidak segera melaporkan keberatan dalam bentuk kasasi kepada pengadilan maka secara otomatis dianggap menerima keputusan. Tenggang waktu dan pengajuan keberatan inilah yang menjadi instrumen penting.

Jika pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut tidak segera melaporkan adanya indikasi keberatan maka keputusan pengadilan dianggap sah dan diterima. Hal ini cukup beralasan sebab pihak pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang sangat kuat.Pertimbangan diatas inilah yang menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam Langkah hukum jika ganti rugi pembebasan lahan tidak sesuai dengan kesepakatan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.