Di Indonesia terdapat peraturan terkait dokumen kepemilikan tentang properti yang diatur dalam UU, dengan ini jika seseorang akan membeli sebuah properti maka harus memiliki dokumen kepemilikan. Dokumen tersebut dapat berupa hak guna bangunan atau sertifikat hak milik.

Dengan demikian sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebuah properti, harus memperhatikan dokumen kepemilikan tersebut. Berikut akan kami ulas perbedaan HGB dan SHM.

Pengertian Hak Guna Bangunan HGB

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UU No. Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada pihak lain untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya izin bangunan tersebut memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun.

Dengan demikian pemilik bangunan atau pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, namun hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut. Peraturan terkait Hak Guna Bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha.

Kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas lahan atau tanah yang dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya. Sehingga jika melihat dari keleluasaan penggunaannya bahwa SHM lebih menguntungkan dibandingkan hak guna bangunan jika dimiliki.

Kelebihan Hak Guna Bangunan

Akan tetapi walaupun SHM memiliki keleluasaan jika dimiliki oleh seseorang, hak guna bangunan juga memiliki kelebihan yang dapat menjadi keuntungan untuk beberapa pihak. Berikut kelebihan jika memiliki hak guna bangunan.

1. Perihal Dana

Kelebihan pertama hak guna bangunan yaitu tidak membutuhkan dana yang cukup besar, akan jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Fungsi Bangunan

Properti yang berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan untuk membuka usaha, sehingga pemilik usaha tidak perlu membeli lahan dan hanya membangun bangunan tempat usahanya saja dan dapat menetap dalam jangka waktu sementara.

3. Status Pemilik

Selain peraturan perorangan berstatus WNI terdapat peraturan yang memudahkan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia sebagai pemegang sertifikat HGB yang sah.

Syarat Hak Guna Bangunan

Bagi seorang pemegang hak guna bangunan jika ingin perpanjang HGB yang telah berakhir dan ingin memperbaharuinya, terdapat beberapa persyaratan:

  1. Tanah harus digunakan dengan baik dan sesuai dengan keadaan, tujuan dan sifatnya;
  2. Seorang pemegang hak harus memenuhi syarat-syarat dengan baik;
  3. Pemegang hak harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan
  4. Tanah atau lahan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Demikian penjelasan mengenai hak guna bangunan, untuk tambahan informasi Anda dapat melihat contoh sertifikat hak guna bangunan serta mengetahui biaya sertifikat hak guna bangunan jika ingin mengurusnya.

Baca Juga: Cara Merubah HGB ke SHM Dengan Mudah dan Cepat

Temukan Saran Hukum Dari Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.