Walaupun pemegang atau pemilik sertifikat HGB sah dan memiliki kekuatan hukum, namun jika ingin menaikan dan mendapat kedudukan yang lebih kuat di mata hukum. Maka, pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) harus merubah sertifikat tersebut ke SHM. Berikut ini cara merubah sertifikat HGB ke SHM dengan mudah.

Cara Merubah Sertifikat HGB ke SHM

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara merubah HGB ke SHM, sebelumnya Anda perlu tahu fungsi dari HGB itu sendiri. Sertifikat HGB merupakan salah satu bukti kepemilikan bangunan atau izin mendirikan bangunan yang dibangun diatas lahan milik pihak lain dalam kurun waktu tertentu. Lahan HGB ini biasanya digunakan untuk pengelolaan atau pembangunan apartemen dan gedung perkantoran.

Lahan dengan status HGB biasanya dipegang penuh oleh Negara, dan setelah melewati batas waktu maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB yang telah berakhir. Namun, jika merubah HGB menjadi SHM memungkinkan terdapat cara merubah HGB ke SHM yang dapat Anda lakukan, berikut tata caranya.

1. Mengisi Formulir Permohonan

Langkah pertama cara merubah HGB ke SHM yaitu dengan mengajukan surat permohonan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat permohonan ini sebaiknya segera diproses sebelum mengajukan perubahan status sertifikat HGB menjadi SHM.

Ketika semua surat ini telah sudah ada, maka Anda wajib menyiapkan copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya beserta dokumen-dokumen lain.

2. Menyiapkan Dokumen

Cara merubah HGB ke SHM kedua, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan pengajuan permohonan sebagai syarat HGB ke SHM, di antaranya:

  • Sertifikat Asli HGB sebagai persyaratan penting untuk proses perpindahan status HGB ke SHM;
  • Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan bukti legalitas bahwa lahan tersebut akan dipakai untuk mendirikan sebuah bangunan;
  • Identitas diri seperti KTP dan KK atau jika pendiriannya melalui badan hukum dengan menyertakan akta pendirian. Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, maka sertakan surat kuasa asli dan foto kopinya;
  • Melampirkan dokumen pajak seperti SPPT PBB, dokumen ini dibutuhkan untuk melihat jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan; dan
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Pengurusan HGB ke SHM

Setelah Anda mengetahui cara merubah HGB ke SHM, selanjutnya Anda perlu memperhatikan terkait biaya yang akan dikeluarkan pada saat pengajuan permohonan perpindahan status HGB ke SHM.

Tentu dalam pengurusan perubahan status kepemilikan dari HGB ke SHM akan mengeluarkan biaya, sehingga hal ini perlu Anda persiapkan jauh sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan pengajuan HGB ke SHM.

Berikut ini biaya pengurusan HGB ke SHM yang perlu Anda persiapkan:

  • Biaya Pendaftaran

Untuk biaya awal Anda akan dimintai pembayaran pendaftaran pengajuan permohonan sebesar Rp. 50.000 untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas lahan atau tanah maksimal 600 m2, jika untuk luas tanah atau lahan lebih dari 600 m2 makan akan dikenai biaya tambahan konstatering report.

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran biaya BPHTB untuk merubah HGB tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak  (NPOP) dan luas tanah. Sebagai gambaran berikut rumus perhitungannya:

5% x (NPOP - NJOPTKP atau NJOPTKP)

  • Tarif Pengukuran

Untuk tarif pengukuran perubahan status HGB ke SHM akan ditentukan berdasarkan luas lahan tersebut, jika luas lahan lebih dari 600 m2 maka rumus perhitungan tarif pengukurannya seperti berikut:

{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000

  • Biaya Konstatering Report

Terakhir biaya konstatering report akan dikenakan jika luas lahan lebih dari 600 m2.

Kemudian berapa lama proses HGB menjadi SHM? Biasanya proses perubahan akan membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan demikian Anda telah mengetahui cara merubah HGB ke SHM, dan mengetahui perbedaan HGB dan SHM di mata hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.