Ketika terjadi gugatan cerai, Hakim akan memanggil kedua belah pihak terlebih dulu untuk hadir di persidangan. Akan tetapi, jika tergugat tidak bisa hadir karena berbagai alasan, sedangkan ia sudah dipanggil secara patut, maka Hakim bisa menjatuhkan putusan verstek. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai putusan verstek dan beberapa hal lainnya.

Apa Itu Putusan Verstek?

Putusan verstek adalah putusan hakim yang dijatuhkan karena tergugat tidak bisa hadir ke persidangan pertama, walaupun is menurut hukum acara harus hadir sidang. Ketidakhadiran tersebut harus tanpa alasan yang jelas atau alasan sah, serta pengadilan sudah melakukan panggilan resmi beberapa kali. Putusan verstek perceraian ini hanya bisa dibuat setelah panggilan resmi dilayangkan kepada tergugat.

Misalnya tergugat berhalangan datang karena alasan yang sah, maka pengadilan akan menunda persidangan. Hakim akan mengirimkan surat panggilan beberapa kali kepada tergugat, agar datang menghadiri persidangan.

Dalam hal ini, jika tergugat menghadirkan wakilnya ke persidangan, maka proses persidangan tetap bisa diproses. Pemanggilan akan dilakukan jika tergugat maupun wakilnya tidak datang, serta tidak memberikan alasan yang jelas. Jika tetap tidak datang setelah dilakukan penundaan, putusan verstek perceraian bisa diambil oleh hakim.

Baca Juga: Alat Bukti Perceraian, Apa Saja?

Dasar Hukum Putusan Verstek

Dasar hukumnya ada dalam Pasal 125 HIR yang menegaskan bahwa, “Jika tergugat tidak datang saat hari perkara tersebut akan diperiksa atau juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya, walaupun ia sudah dipanggil dengan patut, maka gugatan tersebut diterima dengan tidak hadirnya tergugat (verstek), kecuali jika pada Pengadilan Negeri bahwa pendakwaan tersebut melawan hak atau tidak memiliki alasan”.

Perbedaan Putusan Verstek Dengan Verzet

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim dikarenakan tergugat tidak bisa hadir hadir persidangan pertama walaupun sudah dipanggil secara patut.

Sedangkan untuk verzet adalah upaya hukum yang bisa dilakukan jika tergugat tidak menyetujui hasil putusan verstek.

Jika pihak tergugat semula mengajukan verzet, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil kembali kedua belah pihak ke persidangan.

Dasar hukum verstek/perlawanan ada dalam Pasal 129 HIR ayat (1) bahwa, “Tergugat yang dihukum namun ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima keputusan tersebut, maka bisa mengajukan perlawanan atas keputusan tersebut.”

Apakah Gugatan Penggugat Pasti Dikabulkan Dalam Putusan Verstek

Berdasarkan Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak bisa datang pada saat hari perkara tersebut diperiksa, walaupun ia sudah dipanggil secara patut, maka gugatan akan diterima secara verstek, kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.

Artinya sepanjang dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat mempunyai landasan hukum yang kuat, objektif, dan rasional, maka hakim dapat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Namun tidak menutup kemungkinan hakim hanya mengabulkan sebagian atau gugatan tidak diterima jika terjadi kesalahan formil dalam gugatan atau menolak gugatan jika menurut pertimbangan hakim gugatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum menolak gugatan penggugat.

Menurut M Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” membagi putusan verstek yang bisa dijatuhkan pengadilan dalam bentuk 4 keputusan yaitu:

1. Mengabulkan sebagian gugatan

Hakim bebas dan memiliki wewenang untuk mengabulkan beberapa gugatan saja. Contohnya penggugat yang menuntut hak asuh anak diberikan padanya. Dalam hal tersebut ada cukup alasan yang membuat hakim mengabulkan sebagian gugatan.

2. Mengabulkan seluruh gugatan

Sepanjang petitum gugatan memang sesuai dengan dalil gugatan dan dalil tersebut memiliki landasan yang kuat, rasional dan objektif, maka hakim akan mengabulkan seluruh gugatannya.

3. Gugatan tidak bisa diterima

Jika ada kesalahan formil dalam gugatan, seperti gugatan yang diajukan pada pengadilan yang tidak berwenang mengadili, gugatan diajukan oleh orang yang tidak berhak, atau kuasa yang menandatangani gugatan tidak memiliki surat kuasa khusus dari penggugat, maka hakim bisa tidak menerima gugatan tersebut.

4. Menolak gugatan

Jika berdasarkan hakim, gugatan yang diajukan tidak didukung dengan bukti yang sesuai dengan batas minimal pembuktian, maka hakim bisa mengajukan putusan verstek.

Sehingga bisa dikatakan jika tergugat tidak hadir, belum tentu semua gugatan penggugat akan diterima oleh hakim.

Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan

Jika tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek itu, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi yang para pihak yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera pengadilan agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.

Sedangkan  bagi non-Islam, tahapannya panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian.

Baca juga: Siapa yang Bisa Menjadi Saksi Dalam Perceraian?

Bagaimana Cara Melakukan Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

Perlawanan yang dilakukan pada putusan verstek dinamakan dengan verzet/perlawanan yang mana tuntutan tersebut dibuat sama halnya seperti membuat gugatan biasa dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh tergugat.

Kapan Hakim Dapat Menjatuhkan Putusan Verstek

Putusan verstek hanya bisa dijatuhkan ketika tergugat tidak bisa hadir dalam sidang pertama saja. Selain itu, perlu diketahui bahwa putusan verstek tersebut hanya berlaku untuk kasus perdata, salah satunya perceraian.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.