Untuk membantu hakim memutuskan kasus perceraian, perlu ada alasan kuat yang melatarbelakangi Anda melakukan gugatan cerai tersebut. Akan tetapi alasan saja tidak cukup, Anda membutuhkan alat bukti perceraian yang bisa membantu argumen Anda dalam menggugat cerai.

Apa Itu Alat Bukti Perceraian

Alat bukti perceraian merupakan salah satu bagian penting dalam proses perceraian. Alat bukti tersebut akan mendukung argumen Anda mengenai alasan yang menyebabkan Anda membuat surat gugatan cerai.

Baik tergugat atau penggugat, perlu menghadirkan bukti yang dirasa bisa membantu mendukung argumennya. Dengan begitu, hakim bisa memberikan keputusan yang tepat untuk kasus perceraian tersebut berdasarkan alat bukti yang diberikan masing-masing pihak.

Macam - Macam Alat Bukti Perceraian

Alat bukti perceraian dijelaskan dalam Pasal 169 HIR, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

1. Surat-surat

Dalam perkara perdata, bukti surat merupakan bukti yang penting dan utama. Untuk perkara perceraian, beberapa bukti surat yang bisa digunakan seperti:

  • Akta nikah atau buku nikah sebagai bukti memang ada hubungan perkawinan antara penggugat dan tergugat.
  • Identitas diri guna menentukan kewenangan wilayah hukum
  • Kartu keluarga untuk menguatkan hubungan antara penggugat dan tergugat
  • Akta lahir anak jika mengajukan tuntutan hak asuh anak
  • Surat keterangan RT/RW jika salah satu pasangan meninggalkan rumah selama 2 tahun dan tidak diketahui keberadaannya (jika melakukan gugat cerai ghaib).
  • Surat keterangan dokter yang menjelaskan tergugat mendapat cacan badan atau penyakit yang membuat tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami atau istri (jika menggunakan alasan cerai Pasal 19 huruf e PP No 9/1975).
  • Putusan pengadilan yang memutuskan tergugat dihukum pidana lebih dari 5 tahun atau lebih berat (jika menggunakan alasan cerai Pasal 19 huruf c PP No 9/1975).
  • Visum dokter yang membuktikan adanya kekerasan fisik (jika menggunakan alasan cerai Pasal 19 huruf d PP No 9/1975).
  • Cetakan tangkapan layar percakapan di whatsapp, sms, atau media sosial atau foto yang bisa menguatkan persangkaan hakim.
  • Surat pernyataan sepakat untuk cerai (jika ada), guna memperkuat persangkaan hakim bahwa memang tidak ada harapan untuk rujuk.
  • Surat izin cerai dari atasan jika bekerja sebagai ASN.
  • Surat atau dokumen otentik yang relevan untuk menguatkan alasan cerai.

2. Saksi-saksi

Saksi merupakan seseorang yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri suatu kejadian atau peristiwa hukum yang diperkarakan. Seorang saksi saja tanpa adanya alat bukti lainnya tidak bisa dipercaya, sehingga minimal menghadirkan 2 saksi dalam sidang perceraian.

Ada orang-orang yang tidak dapat menjadi saksi. Hal ini diatur dalam Pasal 145 HIR yaitu:

Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;

2. Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;

3. Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;

4. Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.”

Untuk kasus perceraian, saksi dari keluarga bisa dihadirkan dan didengar keterangannya. Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.

Namun perlu diketahui bahwa saksi dari keluarga hanya bisa digunakan untuk kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri.

Baca juga: 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT

3. Persangkaan

Alat bukti perceraian persangkaan dijelaskan dalam Pasal 173 HIR bahwa persangkaan saja yang tidak didasarkan atas peraturan undang-undang tertentu, hanya harus diperhatikan oleh hakim ketika menjatuhkan keputusan, jika persangkaan tersebut seksama, penting, tertentu dan cocok satu sama lain.

4. Pengakuan

Pengakuan merupakan pernyataan yang menjelaskan salah satu pihak pada pihak lain untuk pemeriksaan perkara. Dalam perkara perceraian, jawaban tergugat bahwa memang benar adanya suatu perselisihan bisa dianggap sebagai pengakuan terbuktinya dalil dari penggugat.

Akan tetapi penggunaan alat bukti perceraian berupa pengakuan yang mengakui adanya perselisihan dalam rumah tangganya tidak selalu dianggap sebagai bukti yang mutlak dalam perkara cerai. Pengakuan tersebut digunakan sebagai bukti permulaan guna menguatkan persangkaan hakim.

5. Sumpah

Sumpah adalah suatu pernyataan hikmat yang diucapkan dengan sungguh-sungguh dengan menyebut nama Tuhan YME sesuai dengan keyakinan orang yang memberikan sumpah.

Untuk kasus perceraian pasangan muslim, dikenal dengan sumpah Li’an yang hanya bisa digunakan di Peradilan Agama.

Perlu diketahui bahwa macam alat bukti perceraian yang dapat diberikan penggugat dan tergugat adalah sama dan terbatas pada hal tersebut saja. Nantinya hakim yang akan mempertimbangkan bukti masing-masing pihak.

Apakah Alat Bukti Pengakuan Bisa Digunakan Dalam Perkara Perceraian

Ya, pengakuan dapat menjadi bukti perkara perceraian. Ditegaskan dalam Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) , "Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu."

Bagaimana Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Cerai?

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti  hukum yang sah;
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perluasan dari alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia;
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
  • Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  • Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta

Sehingga alat bukti elektronik dapat digunakan dalam kasus perceraian karena memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa digunakan sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Baca juga: Contoh Duplik Perceraian Beserta Unsur yang Wajib Ada

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.