Cerai Talak: Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga Prosedurnya
Dalam sebuah perceraian pasangan suami-istri yang beragama Islam banyak yang mengira bahwa cerai gugat dengan cerai talak adalah dua hal yang sama. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lengkap mengenai yang dimaksudkan dengan cerai talak.
Apa yang Dimaksud Dengan Cerai Talak?
Cerai talak adalah bentuk pemutusan ikatan perkawinan sehingga membuat suami atau istri tidak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga.
Sedangkan jika berdasarkan KHI atau Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, talak merupakan ikrar yang dilakukan oleh suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa talak yang diakui hukum negara merupakan talak yang diucapkan oleh suami di pengadilan agama.
Dasar Hukum Cerai Talak
Aturan hukum mengenai cerai talak sendiri ada pada Pasal 114 KHI yang menyatakan bahwa putusnya perkawinan disebabkan karena adanya perceraian yang bisa terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai.
Agar bisa mengucapkan cerai talak, suami bisa mengajukan permohonan cerai di pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri beserta alasan agar bisa dilakukan sidang percerain. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 129 KHI, “Suami yang akan menjatuhkan talak pada istrinya harus mengajukan permohonan lisan atau tertulis pada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan alasan dan meminta supaya diadakan sidang untuk tujuan tersebut”.
Lalu, bagaimana jika suami mengucapkan cerai talak di luar pengadilan? Maka, perceraian tersebut sudah bisa dianggap sah namun hanya secara agama saja. Sedangkan berdasarkan hukum negara di Indonesia masih belum sah karena belum dilakukan di depan pengadilan agama.
Syarat Pengajuan Cerai Talak
Jika Anda ingin mengajukan cerai talak, maka dibutuhkan beberapa syarat untuk pengajuannya di pengadilan agama, yaitu:
- Surat gugatan
- Buku nikah asli atau duplikat
- Fotocopy KTP
- Jika istri tidak diketahui alamat pastinya maka membutuhkan surat keterangan lurah yang diketahui camat setempat.
- Surat izin atasan untuk TNI/PNS/POLRI
Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Beberapa orang mungkin bingung dengan perbedaan dari cerai talak dengan cerai gugat. Cerai talak sendiri diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi “Putusnya perkawinan disebabkan karena perceraian bisa terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Kemudian yang dimaksudkan dengan talak adalah ikrar suami di depan pengadilan agama yang menjadi alasan putusnya perkawinan.
Sedangkan untuk cerai gugat adalah gugatan yang diajukan istri atau kuasanya di pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Jenis Cerai Talak
1. Talak Raj’i
Talak ini merupakan jenis cerai talak yang mana suami boleh rujuk lagi tanpa harus melakukan akad nikah. Talak ini dijatuhkan atau diucapkan pertama atau kedua kalinya. Itu juga yang membuat talak ini disebut dengan talak satu atau dua.
2. Talak Ba’in
Talak bain dibagi menjadi dua yaitu:
- Talak bain kubro: adalah talak yang dijatuhkan sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda. Dalam hal ini suami tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istri kecuali adanya syarat tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 120 KHI.
- Talak bain sugra: adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah, sesuai dalam Pasal 119 KHI.
Prosedur Melakukan Cerai Talak di Pengadilan Agama
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ke pengadilan agama.
Lebih baik jika pemohon meminta petunjuk pada pengadilan agama mengenai cara pembuatan surat permohonan yang dalam hal ini juga meliputi surat cerai. Sehingga setidaknya Anda tahu bagaimana cara mengurus surat cerai.
2. Permohonan diajukan pada pengadilan agama yang:
- Daerah hukumnya meliputi daerah termohon
- Diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi pemohon jika termohon meninggalkan kediamannya setelah disepakati bersama tanpa izin pemohon.
- Jika pemohon dan termohon ada di luar negeri, maka permohonan diajukan di pengadilan agama yang bertempat di daerah dilangsungkannya perkawinan atau di Jakarta Pusat.
- Jika termohon ada di luar negeri, maka permohonan diajukan ke pengadilan agama yang hukumnya meliputi kediaman pemohon.
3. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak pada pengadilan agama.
4. Membayar biaya panjar perkara sesuai aturan di masing-masing pengadilan agama.
5. Pemohon dan termohon akan dipanggil oleh pengadilan agama agar hadir sidang.
6. Nantinya pengadilan agama akan memberikan keputusan atas cerai talak tersebut seperti permohonan diterima, ditolak atau tidak diterima.
7. Jika dikabulkan maka:
- Pengadilan agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak
- Memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak
- Jika dalam kurun waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, pemohon tidak melaksanakan ikrar talak di persidangan maka kekuatan hukumnya akan gugur dan tidak bisa mengajukan cerai lagi.
8. Setelah ikrar talak sudah diucapkan, maka panitera wajib memberikan akta cerai sebagai bukti cerai pada pemohon dan termohon.
Alasan Talak yang Dibolehkan Dalam Islam
Aturan hukum mengenai alasan talak yang diperbolehkan dalam Islam menggunakan dasar hukum dari Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- Perceraian bisa terjadi karena salah satu pasangan berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan beberapa hal lainnya yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa adanya izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang jelas atau sah atau dikarenakan ada hal yang diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman lainnya yang lebih berat setelah terjadi pernikahan.
- Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ia tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Terjadi permasalahan secara terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran yang menyebabkan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Suami yang melanggar taklik talak.
- Murtad atau peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan di rumah tangga tersebut.
Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat
Hal yang membedakan antara cerai talak dan cerai gugat hanya dalam pihak yang mengajukan talak tersebut. Jika dalam cerai talak, pihak yang mengajukan cerai adalah pihak suami sedangkan jika cerai gugat, maka istri yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Selain itu dalam cerai talak, nantinya suami diharuskan untuk mengucapkan ikrar talak sebagai di hadapan persidangan sebagai tanda bahwa penggugat menceraikan tergugat.
Bisakah Cerai Tanpa Mengucapkan Ikrar Talak?
Jika berdasarkan Pasal 131 ayat (4) KHI, berbunyi “Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama mengenai izin ikrar talak untuknya, maka hak suami untuk mengikrarkan sudah gugur dan ikatan perkawinan tetap terjadi”
Sehingga bisa dikatakan jika suami tidak melaksanakan ikrar talak sesuai dengan yang dimaksudkan, maka perceraian tersebut batal bahkan ketika pengadilan sudah menyetujui atau menerima permohonan cerai.
Namun jika tetap ingin bercerai tanpa suami yang mengucapkan ikrar, maka caranya dengan istri yang mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi perlu menunggu hingga hak suami mengikrarkan talak gugur yaitu 6 bulan sejak diberikan izin pengadilan agama.
Baca Juga: Hukum Talak Lewat SMS Atau Orang Lain, Apakah Sah?
Alat Bukti Cerai Talak
Dalam proses peradilan perdata, akan berlaku hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata tersebut ada 5 alat bukti yang sah yang sudah diatur dalam Pasal 164 HIR yaitu:
- Surat
- Persangkaan
- Pengakuan
- Saksi
- Sumpah
Apabila Anda hendak mengajukan cerai talak/ cerai gugatan, Anda dapat melampirkan alat bukti untuk memperkuat alasan Anda bercerai, antara lain:
1. Surat
- Akta Nikah atau Buku Nikah, karena yang hanya dimintakan perceraian hanyalah pernikahan yang sah secara hukum.
- Jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak maka dibutuhkan akta kelahiran anak.
- Jika ada KDRT maka bisa menggunakan foto dan bukti visum sebagai bukti
2. Saksi
Anda juga dapat menghadirkan saksi yang dapat memperkuat alasan Anda melakukan cerai. Saksi itu harus orang yang melihat, mengetahui atau mendengar suatu peristiwa.
Istri Meninggalkan Suami Apakah Jatuh Talak
Perlu diketahui bahwa definisi talak adalah kata-kata cerai yang diucapkan oleh suami pada istri untuk memutus hubungan rumah tangga. Sehingga jika istri meninggalkan suami belum berarti jatuh talak, karena talak tersebut harus dikeluarkan oleh suami di hadapan pengadilan.
Cara Membuat Surat Talak Cerai
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin membuat surat talak cerai yaitu:
1. Tujuan surat talak dari suami
Pertama adalah tujuan mengapa Anda mengajukan cerai talak. Ada beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan cerai talak. Jika Anda beragama non muslim maka acuan alasan perceraian ada dalam Undang-Undang Perkawinan. Sedangkan jika beragama Islam, maka landasan hukumnya bisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam.
Menjelaskan adanya tujuan perceraian pada surat talak akan membantu hakim untuk menentukan apakah gugatan cerai talak tersebut diterima hakim atau tidak.
2. Identitas pasangan
Identitas pasangan juga diperlukan untuk mengetahui siapa tergugat atau yang akan Anda ceraikan secara talak.
3. Pernyataan talak
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan menyatakan bahwa suami yang ingin menceraikan istrinya perlu mengajukan surat pada pengadilan di tempat tinggalnya yang isinya mengenai pemberitahuan bahwa ia ingin menceraikan istrinya beserta alasannya dan meminta agar pengadilan melakukan sidang tersebut.
4. Penjelasan fakta dan opini masalah
Dalam surat talak cerai juga perlu dijelaskan mengenai fakta mengapa Anda ingin mengajukan gugatan cerai talak tersebut.
5. Tuntutan terhadap masalah
Dalam perceraian tidak hanya untuk memutuskan hubungan rumah tangga kedua belah pihak saja. Anda sebagai penggugat juga berhak untuk mengajukan beberapa tuntutan, misalnya menuntut harta gono gini atau hak asuh anak jika sudah memiliki anak.
6. Bukti saksi
Bukti saksi menjadi hal yang sangat penting dibutuhkan jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai talak. Saksi tersebut akan membantu menguatkan alasan Anda terkait perceraian
7. Tanda tangan
Tanda tangan juga sangat penting dibutuhkan ketika ingin membuat surat gugatan cerai talak. Tujuannya sebagai bentuk keabsahan bahwa Anda membuat surat tersebut.
Bagaimana Jika Istri Memaksa Untuk di Talak?
Seorang istri berhak untuk meminta suami menjatuhkan talak padanya apabila memang ada beberapa alasan yang membuat istri ingin bercerai dari suaminya. Misalnya karena suami yang sudah tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik atau karena beberapa hal lainnya.
Hukum Talak Di Luar Pengadilan
Jika seorang suami telah mentalak istrinya diluar pengadilan, talaknya memang sah menurut agama tetapi tidak menurut negara. Suami yang ingin menceraikan istrinya harus datang ke pengadilan agama dan menyampaikan ikrarnya talak.
Pengadilan agama akan menanyakan alasan dari suami mengapa ia menalak istrinya, setelah persidangan dilaksanakan. Jika permintaannya dikabulkan maka kedua belah pihak akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan untuk mengucapkan ikrar talak.
Sehingga walaupun seorang suami sudah menalak istrinya, talak tersebut bisa saja dibatalkan oleh pengadilan agama jika alasannya tidak dapat diterima. Hukum talak di luar pengadilan ini menurut hukum keluarga di Indonesia baru akan sah jika dilakukan pada pengadilan agama.
Apakah Cerai Talak Bisa Rujuk Kembali
Rujuk berarti suami yang telah menjatuhkan talak kembali menjalin hubungan sebagai suami-istri dengan istri yang dijatuhi talak tersebut dengan cara yang sederhana, yakni dengan suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” kepada istri yang ditalak di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.
KHI telah menegaskan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi mantan istri boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam iddah. Sehingga, dalam talak ba’in shugra, mantan suami yang hendak menikahi kembali mantan istrinya tidak perlu untuk menunggu habisnya waktu tunggu/iddah.
Apabila kedua belah pihak ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kompilasi Hukum Islam.
Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan, seperti akta cerai.
Setelah itu, pegawai pencatat nikah akan memeriksa apakah pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi syarat untuk rujuk, seperti apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj‘i, dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
Baca juga: Seputar Taklik Talak dan Hal Penting Lainnya
Surat Cerai Talak PDF dan Doc
Lihat selengkapnya di:
Surat Jawaban Cerai Talak PDF dan Doc
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of