Dalam Islam dikenal dengan janji yang biasanya diucapkan pengantin laki-laki setelah selesai ijab kabul dalam akad nikah. Namun masih banyak yang belum paham mengenai aturan atau beberapa hal pentingnya. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai taklik talak.

Apa Itu Taklik Talak?

Berdasarkan Pasal 1 huruf e Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Taklik talak merupakan perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dituliskan dalam buku nikah atau akta nikah dalam bentuk janji talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang”.

Dasar Hukum

Dasar hukumnya ada dalam Pasal 45 KHI yang menyatakan bahwa calon mempelai bisa mengadakan perjanjian perkawinan dengan bentuk:

  1. Taklik talak dan
  2. Perjanjian lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Artinya, taklik talak tersebut diperbolehkan dan juga boleh untuk menambah isi perjanjian kawin lainnya asalnya isinya tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Walaupun begitu, jika berdasarkan Pasal 46 ayat (3) KHI, perjanjian tersebut bukanlah salah satu yang wajib dilakukan, akan tetapi jika sekali saja sudah diucapkan atau diperjanjikan, maka tidak bisa ditarik atau dibatalkan kembali.

Bagaimana Jika Suami Melanggar Janji Tersebut?

Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, “Jika keadaan yang disyaratkan tersebut benar-benar terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Agar talak bisa benar-benar jatuh, istri harus mengajukan persoalan tersebut pada pengadilan agama”.

Artinya suami yang melanggar taklik talak tidak serta merta jatuh talak, melainkan harus ada istri yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama terlebih dulu.

Kapan Taklik Talak Dibacakan Dalam Pernikahan?

Seorang suami akan membacakan atau mengucapkan sighat taklik talak biasanya setelah melakukan ijab kabul sebagaimana tercantum dalam bagian belakang buku nikah.

Perjanjian ini bukan menjadi hal wajib yang perlu ada di setiap perkawinan. Akan tetapi jika pihak mempelai wanita atau istri meminta pihak suami untuk mengucapkannya, maka suami harus mengucapkan taklik talak. Janji yang sudah diucapkan tersebut tidak bisa dicabut kembali.

Kedudukan Taklik Talak Dalam Perkawinan

Kedudukan taklik talak dalam sebuah perkawinan adalah sebuah janji yang harus dipenuhi oleh suami. Jika selama pernikahan suami memenuhi syarat yang ada dalam sighat taklik talak atau melanggar perjanjian tersebut, maka istri bisa melakukan gugatan cerai ke pengadilan.

Pernyataan Sighat Taklik

Pernyataan sighat tersebut bisa dilihat di bagian belakang Buku Nikah atau Akta Nikah yang tertulis:

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sepenuh hati akan mempergauli istri saya (pengantin wanita) dengan baik menurut dan sesuai ajaran Islam. Kepada istri saya tersebut, saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut; Apabila saya:

  1. Meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberikan nafkah wajib padanya selama 3 bulan;
  3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya atau;
  4. Membiarkan atau tidak memperdulikan istri saya selama 6 bulan atau lebih;

Dan karena tindakan saya tersebut membuat istri saya tidak ridho dan mengajukan cerai ke pengadilan agama, maka jika gugatannya diterima, kemudian istri saya membayar Rp 10.000 sebagai iwadh atau pengganti kepada saya, jatuhlah talak saya satu padanya”.

Ketentuan Jatuhnya Sighat Taklik Talak

Dalam sighat taklik talak terdapat 2 syarat, yaitu syarat alternatif dan kumulatif. Untuk syarat alternatif harus dilanggar suami sedangkan syarat kumulatif dilakukan oleh istri.

Syarat alternatif tersebut merupakan poin 1 sampai 4 yang ada dalam janji yang diucapkan suami. Jika suami melakukan salah satu dari keempat hal tersebut, maka suami sudah melanggarnya

Sedangkan istri perlu memenuhi syarat kumulatif, yaitu:

  1. Istri yang tidak ridho dengan tindakan suami
  2. Istri mengajukan gugatan cerai pada pengadilan agama
  3. Gugatan yang diajukannya diterima
  4. Istri menyerahkan uang iwadh

Jika keempat syarat tersebut sudah dipenuhi, Istri dapat mengajukan gugatan cerai dan diterima oleh hakim.

Perbedaan Taklik Talak Dalam Fiqih Kitab Kuning dan Fiqih Indonesia

Dikutip dari Drs. H. Nur Mujib, MH., Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam artikel berjudul “Ketika Suami Melanggar Taklik Talak”, ada beberapa perbedaan taklik talak dalam fiqih kitab kuning dan fiqih Indonesia sebagai berikut:

1. Perbedaan dari syarat talak

Berdasarkan kajian fiqih kitab kuning, syarat taklik talak hanyalah satu yaitu syarat secara mutlak. Contohnya suami berkata pada istrinya “jika kamu keluar rumah sekarang, maka kamu tertalak”.

Sedangkan dalam fiqih Indonesia terdapat syarat alternatif dan kumulatif. Syarat kumulatif tersebut adalah istri mengajukan gugatan cerai pada pengadilan agama.

2. Perbedaan dari jenis talak

Jika dalam fiqih kitab kuning, taklik talak ini termasuk dalam jenis talak raj’i dikarenakan diucapkan oleh suami. Selain itu, talak ini juga termasuk talak satu atau dua.

Sedangkan dalam fiqih Indonesia, cerai yang terjadi karena suami yang melanggar termasuk dalam talak ba’in sugra atau cerai gugat. Walaupun yang jatuh adalah talak suami. Hal ini dikarenakan talak suami tersebut harus istri yang mengajukan gugatan cerai karena melanggar sighat taklik talak.

3. Perbedaan dari iwadh

Dalam fiqih kitab kuning, sebenarnya tidak ada pembayaran iwadh oleh istri dikarenakan suami yang melanggar. Jika diharuskan membayar iwadh, maka bukan cerai taklik talak, melainkan talak tebus.

Akan tetapi dalam fiqih Indonesia, pembayaran iwadh istri pada suami termasuk dalam syarat kumulatif pelanggaran taklik talak. Jika istri tidak membayarkan iwadh sejumlah Rp 10.000, maka talak suami tidak akan jatuh.

Baca juga: Cerai Talak: Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga Prosedurnya

Apakah Dengan Melanggar Taklik Dapat Dinyatakan Cerai

Bisa dikatakan bahwa jika suami melanggar salah satu sighat taklik talak belum bisa dikatakan talak. Dalam hal ini perlu ada keputusan dari istri apakah ridho atau tidak dan beberapa syarat yang lainnya, serta istri harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Selain itu, dari segi hukum negara sendiri, perceraian bisa baru bisa dikatakan sah jika sudah melalui proses persidangan dan hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut tidak bisa dipertahankan.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.