Ketika surat tanda nomor kendaraan Anda hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali atau membuat stnk yang baru di kantor samsat. Untuk itu Anda juga membutuhkan beberapa syarat mengurus stnk hilang 2021.

Syarat Mengurus STNK Hilang 2021

Ketika melakukan cara mengurus stnk hilang 2021, Anda perlu membawa beberapa syarat mengurus stnk hilang 2021. Syarat tersebut harus Anda lengkapi dengan baik dikarenakan jika masih ada yang kurang atau belum lengkap, nantinya pihak samsat bisa mengembalikan dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa syarat mengurus stnk hilang 2021.

  1. Fotokopi KTP dan yang asli
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi
  3. Fotokopi BPKB dan yang asli.
  4. Fotokopi STNK
  5. Jika kendaraan Anda masih belum lunas sehingga BPKB masih ada di pihak leasing, maka Anda bisa meminta fotokopi dari BPKB pada pihak leasing yang juga sudah dilegalisir.

Hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana jika STNK yang hilang tersebut masih belum sempat di fotokopi. Dalam hal ini Anda tidak memiliki fotokopi dari STNK tersebut sebagai syaratnya.

Anda tetap bisa mengurus stnk yang hilang tersebut walaupun tidak memiliki fotokopi stnk. Cara membuat stnk yang baru tanpa syarat mengurus STNK hilang 2021 fotokopi stnk juga tetap sama. Nantinya ikuti semua prosedur yang ada hingga membayar biaya buat stnk hilang tersebut.

Lebih Sah Mana STNK Lama atau Duplikat?

Ketika STNK Anda hilang, maka perlu membuat STNK yang baru karena surat tersebut adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa ketika berkendara. STNK yang hilang bisa dibuat kembali yang baru atau duplikatnya dengan mendatangi kantor samsat.

Akan tetapi bagaimana jika STNK asli yang tadinya hilang sudah ditemukan, sedangkan Anda sudah terlanjur membuat STNK yang baru. STNK mana yang lebih sah untuk digunakan ketika berkendara?

STNK yang asli adalah STNK duplikat atau yang paling baru. Hal ini dikarenakan STNK yang dilaporkan hilang tersebut sudah diblokir ketika Anda melakukan pembuatan STNK baru.

Bisakah Mengurus STNK Hilang Orang Lain

Kemudian bagaimana jika ingin mengurus STNK milik orang lain yang hilang. Apakah diperbolehkan? Anda bisa mengurus STNK yang hilang milik orang lain namun harus menggunakan surat kuasa dari pemilik STNK yang memberikan kuasanya pada Anda untuk membantu mengurusnya.

Surat kuasa tersebut nantinya diberi materai Rp 6.000. Untuk syarat mengurus stnk hilang 2021 tetap sama dimana Anda membutuhkan fotokopi KTP dari pemilik STNK yang asli dan KTP Anda untuk berjaga-jaga.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.