Barang sitaan negara bisa dikatakan sebagai barang bukti yang dibutuhkan oleh penyidik. Barang bukti tersebut akan membantu selama proses penyidikan, penuntutan hingga proses hukum yang lainnya. Untuk itu artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai yang dimaksudkan dengan barang sitaan.

Apa Itu Barang Sitaan Negara

Jika berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 Mengenai Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, menyatakan definisi dari barang sitaan negara yaitu benda yang disita oleh negara guna kebutuhan proses peradilan. Benda tersebut bisa disita oleh penyidik atau oleh penuntut umum sebagai keperluan barang bukti untuk proses peradilan.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua benda sitaan negara tersebut akan disimpan dalam rumah penyimpanan. Untuk barang dengan ketentuan tertentu akan dilelang atau dimusnahkan. Ketentuan tersebut seperti:

  1. Barang berbahaya
  2. Barang yang perlu biaya tinggi untuk perawatannya agar tidak rusak
  3. Barang yang mudah rusak.

Benda yang Bisa Disita

Tidak semua benda yang ada di TKP akan disita dan dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana. Ada beberapa kriteria benda yang bisa disita atau dijadikan barang bukti seperti:

  1. Benda yang secara langsung memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan.
  2. Benda yang secara khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
  3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana.
  4. Benda atau tagihan yang didapatkan tersangka dari tindak pidana secara keseluruhan atau sebagian.
  5. Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya.

Perlu diketahui juga bahwa barang sitaan tersebut bisa dikembalikan pada yang berhak atau dari siapa benda tersebut disita dengan beberapa hal seperti:

  1. Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan termasuk tindak pidana.
  2. Sudah tidak dibutuhkan lagi untuk proses penyidikan atau penuntutan.
  3. Perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali jika barang sitaan tersebut didapatkan dari tindak pidana.

Barang sitaan yang berdasarkan keputusan pengadilan tidak bisa dikembalikan, kemudian akan menjadi benda rampasan negara. Nantinya keputusan untuk benda rampasan tersebut akan dilelang atau dimusnahkan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Lalu Dimana Benda Sitaan Disimpan?

Barang bukti yang menjadi barang sitaan negara akan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan. Jika benda sitaan dan benda rampasan tidak bisa disimpan dalam Rupbasan, maka kepala Rupbasan akan menentukan untuk mencari atau meletakkan benda tersebut di tempat lain.

Perlu diketahui juga bahwa ada perbedaan penyitaan dan perampasan dimana hasil dari penyitaan adalah barang sitaan negara dan hasil dari perampasan adalah barang rampasan negara. Barang rampasan sendiri adalah hasil dari benda sitaan yang berdasarkan pengadilan harus dirampas untuk negara.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.