Sekarang ini ada peraturan pengupahan paruh waktu terbaru di mana kementerian ketenagakerjaan memberikan upah per jam. Pemerintah mengatur besaran gaji pekerja part time per jam dan tentunya besarnya sesuai kesepakatan.

Walaupun demikian tentu saja kesepakatan mengenai besaran dari upah tiap jamnya juga tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan pemerintah. Dalam hal ini upah per jamnya didapatkan dari hitungan pemerintah.

Di mana formula yang dituliskan dalam perpu gaji tiap jam sama seperti upah selama satu bulan dibagi 126. Di mana angka 126 ini merupakan rata-rata dari waktu kerja pegawai part time dalam satu tahun.

Selama 52 minggu dikalikan 29 jam tiap minggu dan dibagi 12 bulan. Jika mengalami perubahan signifikan mengenai jam kerja part time, maka pemerintah akan melakukan peninjauan ulang perhitungan tersebut.

Upah per jam ini bukan sebuah hal baru dalam dunia industri ini, sebab dalam beberapa negara sudah diberlakukan dan memang untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun di Indonesia merupakan peraturan baru. Namun aturan ini memastikan jika sektor industri akan tetap memakai pola gaji minimal bulanan.

Akan tetapi bidang jasa serta perdagangan bisa memanfaatkan sistem upah per jam ini. Bahkan dalam perjanjian kerja paruh waktu juga harus menuliskan aturan ini agar tidak dirugikan nantinya. Walaupun pekerja part time, namun surat kontrak harus tetap dibuat agar tidak merugikan karyawan atau pengusaha.

Selama ini skema gaji di Indonesia adalah bulanan, sementara patokannya adalah UMR dan UMK. Namun sekarang ini dengan adanya sistem upah terbaru untuk pekerja paruh waktu bisa memberikan keuntungan.

Peraturan Pengupahan Paruh Waktu untuk Pekerja

Awal Februari 2021 pemerintah meluncurkan rancangan peraturan pemerintah mengenai pengupahan. Di mana RPP pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin, seperti ketentuan untuk upah pekerja part time sesuai hitungan tiap jam.

Upah dari pekerja part time akan ditetapkan sesuai dengan satuan waktu dan satuan hasil. Untuk upah sesuai satuan waktu akan ditentukan dari per jam, harian, atau juga bulanan. Namun ini juga sesuai dengan undang undang jam kerja yang ditentukan.

Pemberlakuan gaji perjam ini dikhususkan untuk pekerja yang bekerja part time saja dalam sebuah perusahaan. Di mana pekerja jenis ini ialah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam perminggu. Sementara karyawan bukan paruh waktu akan bekerja 8 jam per hari atau 40 jam perminggu.

Sangat penting untuk Anda mengetahui mengenai aturan upah per jam ini merupakan suatu peraturan baru. Sebelumnya dalam PP pengupahan memang tidak mencantumkan sistem gaji per jam.

Melihat berkembangnya zaman seperti sekarang ini dengan adanya kemajuan teknologi, aturan gaji karyawan tetap dan part time ini diperlukan. Apalagi teknologi sekarang ini sangat membantu karyawan melakukan tugasnya.

Adanya teknologi tersebut juga membuat pekerjaan jadi lebih mudah diselesaikan serta waktu kerja juga jadi lebih cepat. Apalagi untuk pekerja paruh waktu dapat melakukan pekerjaan di banyak tempat dengan ketentuan tersebut.

Penerapan Sistem Upah Per Jam Bagi Pekerja

Dengan sistem pengupahan tersebut akan membuka peluang untuk perusahaan agar menerapkan sistem upah yang lebih fleksibel. Adanya sistem upah tetap, pekerja yang bekerja dengan hari yang beda akan mendapat gaji sama.

Sementara itu jika menerapkan sistem upah per jam, maka gaji yang didapatkan pekerja akan sesuai jam kerja. Sistem upah harian masih diterapkan seperti karyawan tetap di gaji harian bisa dijumpai.

Namun sistem upah per jam ini jangan diterapkan dalam pekerja pada sektor padat karya. Di mana perusahaan akan memberikan upah sesuai pesanan, sebab nantinya dapat menurunkan kesejahteraan para pekerjanya.

Sehingga sangat penting untuk pemerintah lebih lanjut dalam membuat aturan mengenai jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem upah ini. penggajian ini lebih efektif diterapkan dalam usaha pengacara, konsultan, atau tutor.

Hal itu dikarenakan pekerjaan tersebut cukup fleksibel mengenai waktunya. Sementara bidang perdagangan, pekerja di restoran merupakan salah satu jenis pekerjaan di mana cocok menerapkan sistem penggajian hitungan jam tersebut.

Sistem upah itu dibuat dengan mengutamakan aspek perlindungan untuk para pekerja agar bisa mencapai kesejahteraan. Dengan sistem pengupahan ini diharapkan bisa jadi modal untuk menarik investor agar memberikan lapangan kerja.

Sistem penggajian terbaru dari pekerja part time sesuai satuan waktu memang lebih efektif. Sebagai pekerja, Anda harus tahu bagaimana peraturan pengupahan paruh waktu dan full time agar tidak salah paham.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.