Adanya Undang Undang jam kerja memang sangat berguna bagi para karyawan agar tidak mengalami kerugian apapun. Untuk melindungi para pekerja, sebenarnya pihak pemerintah juga sudah memberlakukan beberapa peraturan mengenai waktu bekerja.

Pastinya Anda merasa lelah jika harus bekerja berjam-jam di dalam serta di luar kantor dalam sehari-harinya. Bahkan ada juga pekerja yang harus lembur. Sekarang ini ada ketentuan mengenai waktu kerja.

Jam kerja merupakan waktu di mana dipakai untuk menjalankan pekerjaan, bisa dilakukan siang atau malam hari. Pada 22 hingga 85 UU No 13 tahun 2003 mengatur tentang waktu bekerja pegawai swasta.

Sementara itu UU No.11/2020 dan Pasal 21 hingga 25 PP No.35/2021 mengenai perjanjian kerja di waktu tertentu, jam istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Perpu ini hadir guna melengkapi perubahan aturan perburuan.

Lantas berapa lama sebenarnya jam kerja dalam satu hari? Sesuai Perpu setiap employer harus mentaati ketentuan waktu ini. Ketentuan bekerja tersebut bukan hanya berlaku untuk pekerja tetap penuh waktu saja.

Selain pekerja penuh waktu, sebagai pekerja paruh Anda harus membuat perjanjian kerja paruh waktu. Hal ini bertujuan agar tidak mengalami kerugian dalam bentuk apapun, termasuk masalah pengupahan serta lainnya.

Untuk pekerja penuh waktu ada dua sistem, pertama 7 jam per hari atau 40 jam perminggu untuk 6 hari seminggu. Kedua adalah 8 jam per hari atau 40 jam perminggu untuk 5 hari seminggu.

Jika melebihi ketentuan tersebut maka dihitung sebagai lembur dan pekerja berhak mendapatkan upah lembur. Namun ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memberlakukan sistem tersebut atau tidak berlaku.

Pemberlakuan pada Batasan Waktu Kerja

Mengenai waktu jam kerja ini dimulai dan berakhirnya tiap hari tidak diatur khusus dalam aturan Undang undang tersebut. Artinya pihak perusahaan juga bebas menentukan sendiri kapan pegawainya bisa mulai kerja.

Bahkan untuk menyelesaikannya sendiri juga sesuai kesepakatan asalkan 40 jam sudah terpenuhi. Tentunya hal ini juga sesuai dengan aturan gaji karyawan tetap yang ada, jadi perusahaan tetap taat peraturan.

Tidak adanya ketentuan mengenai waktu mulai dan berakhirnya tersebut dikarenakan tiap perusahaan punya kepentingan beda-beda. Jadi walaupun ada kebebasan mengatur jam berakhir dan mulai, tetap harus jelas serta sesuai perjanjian.

Dengan adanya perjanjian kerja bersama yang jelas antara keduanya, diharapkan tidak ada kerugian disalah satu pihak. Sesuai kebutuhan perusahaan, mengenai jam mulai dan berakhirnya waktu ini harus didiskusikan bersama.

Mengenai sistem penggajian sendiri aturan karyawan tetap di gaji harian bisa diberlakukan. Namun kembali lagi, employer harus menyesuaikan upah dengan aturan berlaku, pemerintah juga sudah memberikan perhitungannya.

Selain pekerja tetap, ada juga pekerja paruh waktu juga di mana juga mempunyai aturan juga mengenai jam kerjanya. Walaupun pekerja paruh, namun Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum kerja.

Apalagi jika sebelum bekerja sudah menuliskan surat kontrak sesuai kesepakatan bersama. Jadi jika memutuskan menjadi pekerja paruh, Anda harus melakukan kontrak dengan pengusaha untuk mendapat perlindungan hukum yang sama.

Manfaat Adanya Undang-Undang Jam Kerja

Untuk terhindar dari adanya kerja paksa di mana bisa saja terjadi dalam sebuah perusahaan, maka pemerintah menetapkan aturan ini. Peraturan yang diterbitkan pemerintah ini harus ditaati oleh setiap perusahaan.

Hal yang dibahas dalam peraturan tersebut juga nantinya akan berhubungan dengan hal lainnya. Baik keselamatan kerja, pesangon, cuti, upah, PHK, serta lainnya, baik pekerja dalam atau luar negeri.

Adanya peraturan mengenai jam kerja ini juga menguntungkan bagi pekerja paruh. Di mana pekerja akan mendapatkan gaji sesuai peraturan pengupahan paruh waktu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut juga membuat pihak perusahaan tidak akan semena-mena terhadap pekerja part time. Jika ada perjanjiannya sesuai kontrak dan Anda tidak mendapatkan hak sebagai karyawan paruh, maka bisa mengajukan tuntutan hukum.

Adanya peraturan mengenai ketenagakerjaan ini bukan hanya menguntungkan untuk pekerja tetap saja, melainkan juga karyawan paruh. Selain itu juga Anda terbebas dari hal-hal merugikan seperti bekerja tanpa digaji.

Dengan adanya peraturan di mana sudah dituliskan secara jelas dari pemerintah ini. Diharapkan mengenai hak para karyawan tentang jam kerja ini bisa dilindungi baik dan tidak ada yang dirugikan.

Anda bisa terhindar dari eksploitasi pekerja secara berlebih atau kerja rodi tanpa dibayar sesuai. Adanya Undang Undang jam kerja juga membuat karyawan lebih sejahtera dan bisa meningkat.

Baca juga: Dear Pekerja, Begini Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Puasa


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.