Menjalankan ibadah puasa tentu saja bukan alasan yang bikin Anda jadi kurang produktif di tempat kerja, kan, ya? Memang tidak bisa dipungkiri, ada beberapa perubahan aktivitas yang terjadi selama bulan puasa, termasuk tambahan aktivitas di malam hari, seperti salat tarawih dan makan sahur. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang melakukan perubahan jam kerja selama Ramadan. Dengan begitu, produktivitas dan semangat kerja karyawan pun tetap terjaga.

Pengaturan Jam sesuai Undang-Undang

Seperti ini, nih, pengaturan jam kerja yang biasanya diterapkan selama bulan puasa. Kalau Anda Pekerja Swasta, Begini Jam Kerjanya Sebenarnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003) yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari kerja biasa. Namun, perusahaan diwajibkan memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Perusahaan pun diimbau menyediakan tempat untuk pekerjanya beribadah secara baik dan disesuaikan dengan kondisi, kebijakan serta kemampuan perusahaan tersebut. Untuk itu, biasanya ada kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan, lewat Surat Keputusan Direksi perusahaan, terkait waktu kerja di bulan Ramadan. Misalnya, kalau biasanya jam kerja yang berlaku adalah mulai pukul 09.00 sampai 18.00 untuk hari kerja Senin-Jumat, maka selama Ramadan, jam kerja mulai dan berakhir lebih awal, pukul 08.00 sampai 16.00. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.

Ada juga perusahaan yang mengatur waktu istirahat, yang awalnya 1 jam, misalnya, dari pukul 12.00 – 13.00, menjadi 30 menit, yaitu pukul 12.00 – 12.30 selama Ramadan. Bahkan, ada perusahaan yang tak segan memberikan dispensasi pengurangan jam kerja bagi para karyawannya selama menjalankan ibadan puasa ini. Dan adanya penyesuaian jam kerja di saat bulan puasa ini ditujukan sebagai bagian dari toleransi beragama.

Pengaturan Jam bagi Pegawai Pemerintah

Kalau Anda Pegawai Pemerintahan, Begini Jam Kerjanya Walau tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khusus untuk pegawai pemerintahan, jam kerja ditentukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Atau, jam kerja diatur dengan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H (SE MENPAN RB).

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka selama bulan Ramadan, dari Senin sampai Kamis, jam kerja berlansung pada pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka jam kerja pada Senin sampai Kamis, dan Sabtu adalah pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Di hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Menurut SE MENPAN RB tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, minimal 32,0 jam per minggu.

Bila Belum Ada Kebijakan untuk Bulan Puasa

Perusahaan tempat Anda bekerja belum menerapkan kebijakan khusus untuk jam kerja di bulan puasa? Tak ada salahnya Anda sebagai pekerja, berinisiatif mengusulkan kebijakan khusus tersebut, agar Anda tidak dianggap melanggar peraturan perusahaan, karena pulang lebih awal daripada jam yang seharusnya demi buka puasa bersama keluarga di rumah. Yang tak kalah pentingnya, jangan pernah menjadikan puasa sebagai alasan untuk produktivitas kerja yang menurun karena mengantuk di kantor ya.