Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang – Magang kerja atau internship ialah wujud program training kerja untuk pelajar sekolah kejuruan dan mahasiswa tingkat akhir. Lainnya manfaat magang sendiri merupakan sebagai persyaratan kelulusan program study di sekolah/kampus tempat mereka belajar, magang mempunyai tujuan memberi perbekalan pengalaman saat sebelum calon tenaga kerja masuk ke dunia kerja.

Magang kerja ditata dalam ketentuan undang undang magang hingga tidak bisa dilaksanakan asal-asalan. jika perusahaan Anda pun terima pegawai magang, seharusnya kenali terlebih dahulu ketentuan magang serta beberapa hak dan kewajiban karyawan magang di perusahaan saat sebelum mengerjakan mereka.

Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang

Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang ada dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 21 sampai 29. Pasal-pasal ini tidak diganti atau ditarik oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingga tetap berlaku. Selainnya UU, Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang diputuskan dalam Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Pemahaman Magang Menurut UU

Pemagangan ialah sisi dari mekanisme training kerja yang diadakan secara terintegrasi di antara pelatihan di instansi perusahaan dan bekerja langsung di bawah tuntunan dan pemantauan pelatih atau karyawan yang lebih berpengalaman pada proses produksi barang atau jasa di perusahaan. Pemagangan ditujukan supaya peserta magang dapat menguasai dengan baik ketrampilan atau skill skill tertentu.

Sesudah pegawai magang sukses menuntaskan program pemagangan tersebut, karena itu mereka memiliki hak mendapat pernyataan kualifikasi kapabilitas atau mendapatkan sertifikasi. Dalam semua tingkatan proses penyelenggaraan pemagangan serta Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undan, perusahaan tidak dibolehkan mengambil ongkos dari peserta magang tersebut.

Kesepakatan magang

Walau hanya sebagai pelatihan dari keterampilan kerja, jalinan kerja di antara peserta magang dengan pebisnis harus dibikin berbentuk kesepakatan sesuai dengan  Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang. Ketetapan ini dipertegas dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan:

Pemagangan dikerjakan atas dasar kesepakatan pemagangan di antara peserta dengan pebisnis yang dibikin secara tercatat.

Kesepakatan pemagangan seperti diartikan dalam ayat (1) sekurangnya berisi hak dan kewajiban peserta dan pebisnis dan periode waktu pemagangan.

Pemagangan yang diadakan tidak lewat kesepakatan pemagangan seperti diartikan dalam ayat (1) dipandang tidak syah dan status peserta beralih menjadi karyawan/pekerja perusahaan yang berkaitan.

Pada intinya, kesepakatan magang tidak berbeda jauh dengan kesepakatan kerja atau kontrak kerja. Menurut Ketentuan Menteri di atas, kesepakatan magang minimal berisi 4 hal, yakni hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban pelaksana pemagangan, program pemagangan, dan aturan upah karyawan magang.

Kesepakatan pemagangan penting dipahami dan ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di tempat. Jika dalam tiga hari kerja, legitimasi oleh dinas belum usai, karena itu kesepakatan magang bisa dikerjakan.

Syarat pelaksana pemagangan

Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang juga memutuskan 3 persyaratan perusahaan sebagai pelaksana pemagangan, yakni harus mempunyai:

  • program pemagangan
  • fasilitas dan prasarana
  • pembina pemagangan

Program pemagangan diatur oleh perusahaan sebagai pelaksana internship dan meliputi nama program, arah, kapabilitas, periode waktu, syarat peserta, syarat pembina, dan kurikulum. Program itu merujuk pada Standar Kapabilitas Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standard Kapabilitas Kerja Khusus (SKKK), atau Standard Kapabilitas Kerja Internasional (SKKI).

Jangka waktu maksimal peserta magang

jangka waktu maksimal peserta magang di perusahaan terbatasi paling lama satu tahun semenjak diberi tanda tangan kesepakatan magang. Jika untuk capai kapabilitas tertentu memerlukan waktu lebih dari satu tahun, karena itu harus dibikin kesepakatan magang yang baru dan disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di tempat.

Waktu penyelenggaraan pemagangan disamakan dengan jam kerja perusahaan, tetapi jangan pada pukul kerja lembur, hari libur sah, dan malam hari.
Dan berkaitan ketentuan jumlah peserta, perusahaan hanya bisa terima pegawai magang terbanyak 30% dari jumlahnya pegawai. Disamping itu, perusahaan dilarang mengikutkan kembali peserta pada program, kedudukan, atau kualifikasi pemagangan yang serupa. Jika menyalahi Peraturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang, Anda bisa melaporkan perusahaan tersebut dengan cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang berikut ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.