Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melanggar Cuti Melahirkan
Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Peraturan Cuti Melahirkan
Perusahaan maupun instansi tempat karyawan wanita bekerja tidak bisa mengambil keputusan semena mena dalam memutuskan hubungan kerja (PHK) pada karyawan yang sedang menggunakan hak cuti melahirkan. Hal ini di sebabkan karena peraturan cuti melahirkan yang telah di tetapkan pada undang undang ketenagakerjaan.
Terlebih lagi saat pengajuan permohonan surat cuti tersebut telah di sampaikan dengan sebaik baiknya. Tentu hal ini akan membuat hak tersebut wajib didapatkan oleh pekerja yang akan melakukan persalinan. Terdapat sanksi sanksi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan jika melanggar dan mengabaikan hak dan peraturan cuti melahirkan dari karyawan.
Sanksi yang bisa diberikan untuk perusahaan yang dengan sengaja melanggar undang undang tersebut adalah penjara selama minimal 2 tahun dan maksimal selama 4 tahun. Sanksi lainnya adalah dengan membayar sejumlah denda yang nominal minimalnya sebesar Rp 100.000.000 serta denda maksimalnya sebesar Rp 400.000.000.
Aturan PHK Pada Karyawan yang Tengah Cuti Melahirkan
Perusahaan maupun instansi tempat bekerja seorang karyawan tidak berhak melangsungkan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan wanita yang tengah menjalankan atau telah mengajukan cuti melahirkan.
Namun ada hal yang mesti anda ketahui juga selain itu. Perusahaan berhak untuk tidak membayarkan upah yang semestinya didapatkan karyawan tersebut dengan alasan tertentu. Alasan tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu perihal pengajuan cuti bersalin kepada perusahaan.
Dan yang lebih parahnya lagi, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang dengan sengaja tidak mengajukan proses cuti melahirkan tersebut. Untuk itu, penting bagi anda dalam memenuhi semua aturan dan persyaratan untuk mengajukan cuti bersalin yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Jika anda telah melakukan prosedur sesuai dengan apa yang diminta oleh perusahaan, anda tetap berhak menerima upah sesuai dan utuh seperti yang biasa anda terima. Dan yang pasti anda akan terhindar dari yang namanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Apabila perusahaan melakukan PHK dengan alasan melahirkan, maka keputusan PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan pekerja tersebut kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.
Peraturan Perpanjangan Cuti Melahirkan
Cuti hamil atau cuti melahirkan merupakan kewajiban seorang karyawan wanita yang tengah mengandung atau baru saja melahirkan. Pekerja tersebut wajib menggunakan cuti melahirkan tersebut setidaknya 1 bulan setelah kelahiran sang bayi.
Sesuai dengan peraturan, pengajuan cuti melahirkan merupakan kewajiban dari seorang pekerja yang tengah mengandung dan akan memasuki waktu bersalin. Bahkan setelah proses persalinan berlangsung, masih terdapat cuti yang wajib di gunakan demi menjaga dan merawat sang buah hati secara maksimal selama empat minggu.
Namun jika dirasa waktu tersebut tidak cukup, karyawan tersebut tetap berhak untuk memperpanjang cuti melahirkannya hingga 3 bulan lamanya. Jika dirasa cukup dalam waktu empat minggu, karyawan berhak untuk tidak melanjutkan masa cuti bersalinnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca juga:
- Aturan Hukum Cuti Melahirkan Yang Wajib Anda Ketahui
- Hak Perempuan bekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang
Justika Siap Membantu Menyelesaikan Persoalan Hak Cuti Melahirkan
Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan Hak Cuti Melahirkan dari perusahaan.
Layanan Konsultasi Chat
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of