Cukup banyak ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan kesehatan reproduksi bagi pekerja perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW), ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity Protection (ILO Convention), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Apa Saja Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Dilindungi?

1. Cuti Haid

Menurut Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha tetap wajib membayar upah bagi pekerja perempuan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya. Tiap pengusaha dapat membuat pelaksanaan ketentuan dari ketentuan mengenai cuti haid tersebut dalam peraturan perusahaan, misal, bisa saja suatu perusahaan mensyaratkan surat dokter untuk membuktikan bahwa pekerja perempuan sedang dalam masa haid.

Apapun pengaturan lebih lanjut dari ketentuan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk menghalangi hak pekerja perempuan untuk menggunakan cuti haidnya.

2. Hamil

Menurut Pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 3 ILO Convention mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah dan pengusaha sepatutnya mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa pekerja perempuan hamil tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak dalam kandungan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) (f) CEDAW, yang memberikan hak bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan fungsi reproduksi. Hal tersebut diatur juga dalam Pasal 49 ayat (2) UU HAM.

3. Cuti Melahirkan

Meski Pasal 4 ILO Convention mengatur bahwa cuti melahirkan tidak boleh kurang dari 14 minggu, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan (Pasal 82 UU Ketenagakerjaan).

Dalam prakteknya, banyak pengusaha yang memberikan keleluasaan bagi pekerja perempuan untuk menggabungkan masa istirahat selama 3 bulan tersebut untuk dihitung sejak melahirkan. Selama pekerja perempuan melaksanakan hak istirahat melahirkan tersebut pengusaha tetap wajib membayarkan upahnya.

Menurut Penjelasan Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 ILO Convention. Apabila perpanjangan masa istirahat melahirkan berdasarkan alasan medis tersebut tidak dianggap termasuk masa cuti hamil, pengusaha tetap wajib membayarkan upahnya, karena hal tersebut bisa saja diartikan sebagai kondisi sakit yang menyebabkan pekerja perempuan tidak dapat melakukan pekerjaan (Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).

Pasal 8 ILO Convention mengatur bahwa pekerja perempuan yang kembali dari cuti melahirkan harus dijamin akan kembali ke posisi yang sama dalam pekerjaannya dan gaji yang setara dengan saat sebelum pekerja perempuan melaksanakan cuti hamil. Sayangnya, hal ini tidak ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan.

4. Cuti Keguguran

Menurut Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan. Selama pekerja perempuan tidak masuk kerja karena keguguran kandungan, pengusaha tetap wajib membayarkan upahnya (Pasal 92 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).

5. Masa Menyusui

Menurut Pasal 83 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Dalam penjelasan Pasal 83 tersebut diatur bahwa maksud dari kesempatan sepatutnya tersebut adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan Pasal 83 tersebut dapat diartikan sebagai kesempatan untuk memerah Air Susu Ibu (ASI) bagi pekerja perempuan pada waktu kerja.

Pada dasarnya Pasal 10 ILO Convention mengatur lebih lanjut bahwa seorang pekerja perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih jeda diantara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya, dan jeda waktu atau pengurangan jam kerja ini dihitung sebagai waktu kerja, sehingga pekerja perempuan tetap berhak atas pengupahan. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Pasal 128 UU Kesehatan mengatur bahwa semua pihak harus mendukung pekerja perempuan untuk menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja maupun di tempat umum. Fasilitas khusus tersebut hendaknya diartikan oleh pengusaha untuk menyediakan ruang khusus menyusui atau memerah ASI beserta tempat penyimpanannya. Sesuai dengan rekomendasi World Health Organization, masa menyusui tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun.

Baca juga: Hukum dan Hak Pekerja yang Meninggal Karena Kecelakaan Kerja

Selain ketentuan di atas, UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. Pengusaha yang tidak memberikan masa istirahat kepada pekerja yang melahirkan atau keguguran kandungan sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dapat dikenalan saksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini dapat diterapkan juga terhadap pengusaha yang dengan sengaja menghalangi pekerja perempuan menggunakan waktu kerjanya untuk memerah ASI.

Banyak yang masih perlu diperbaiki dalam praktek perlindungan kesehatan reproduksi di tempat kerja, terutama upaya untuk meratifikasi ILO Convention agar standar perlindungan meningkat. Dengan meningkatnya standar perlindungan diharapkan pekerja perempuan dapat bekerja optimal dan terlindungi kesehatan reproduksinya. @Ade_Novita Pengacara, Aktivis Perempuan, Senior Advisor @justika_id

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan pada 1 Mei 2010 dengan judul Perlindungan Kesehatan Reproduksi bagi Pekerja Perempuan dengan lisensi CC – BY


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.