Apa Itu Cuti Melahirkan?

Cuti melahirkan adalah satu dari banyaknya hak perempuang yang wajib didapatkan saat mereka bekerja. Tak hanya di perusahaan besar, perusahaan perusahaan berskala kecil pun juga wajib menerapkan aturan cuti melahirkan yang satu ini.

Walau sudah di atur di dalam undang undang dan telah menjadi hak mutlak bagi seorang pekerja wanita, namun masih banyak permasalahan yang timbul dari praktik cuti melahirkan di kehidupan sehari hari. Ada begitu banyak pekerja wanita yang masih tidak mendapatkan hak cuti melahirkan mereka sebagaimana yang telah di atur di dalam undang undang.

Meskipun begitu, demi bisa mendapatkan hak tersebut seorang pekerja wanita harus memenuhi beberapa persyaratan cuti melahirkan. Syarat tersebut antara lain adalah surat pengajuan kehamilan yang tertulis hitam di atas putih dan tanggal penentuan mulai cuti melahirkan. 

Namun, untuk memenuhi syarat cuti, karyawan wanita harus memberikan surat pengajuan kehamilan dalam bentuk tertentu dan harus menentukan kapan ia ingin cuti dan kapan waktu pengajuan cuti dimulai.

Kapan Hak Cuti Melahirkan Dapat Di Peroleh Oleh Karyawan?

Di banyak kondisi dan situasi, waktu dalam penggunaan hak cuti melahirkan dapat dimulai lebih awal dari waktu yang telah direncanakan. Hal ini berlaku jika karyawan tersebut mengalami kondisi yang tidak diduga sebelumnya. Mulai dari kondisi sakit hingga melahirkan sebelum waktu yang ditentukan.

Waktu paling cepat dalam mengambil hak cuti bersalin adalah 11 minggu sebelum masa kelahiran si calon bayi. Namun waktu tersebut tidak menjadi patokan pasti yang mana mengikuti situasi dan kondisi apabila calon bayi tersebut lahir lebih awal.

Karyawan juga di wajib guna mengambil hak cuti bersalin mereka selama 1.5 bulan setelah melakukan proses persalinan. Terlebih lagi bagi anda yang bekerja di sektor pabrik. Hak cuti melahirkan yang satu ini wajib masuk kedalam agenda pasca melahirkan selama 7 minggu.

Aturan Cuti Melahirkan Berdasarkan Undang-Undang?

Sebagai salah satu hak prioritas yang harus didapatkan oleh seorang pekerja perempuan, aturan cuti melahirkan pun tak luput dari aturan undang-undang. Aturan cuti melahirkan sendiri tertuang pada undang undang tentang ketenagakerjaan yang diatur pada pasal 82 nomor 13 tahun 2003.

Baca juga: Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melanggar Cuti Melahirkan

Berdasarkan aturan yang tertera pada undang undang di atas, maka seorang karyawan perempuan boleh menggunakan hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum karyawan tersebut melakukan proses bersalin dan 1,5 bulan setelah karyawan tersebut menjalankan proses bersalin.

Informasi mengenai hak cuti kehamilan menjadi sangat penting untuk diketahui oleh pekerja khususnya bagi anda yang sedang hamil. Sebab apabila anda tidak mendapatkan hak tersebut, maka perusahaan tempat anda bekerja dapat dilaporkan dan mendapatkan sanksi yang telah telah ditetapkan.

Bagaimana halnya jika perusahaan mengatur jangka waktu hak cuti serta hak-hak yang menyertainya diatur secara lain pada Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan. Atas dasar Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh mengatur dengan bertentangan ketentuan normatif yang telah ada. Jika secara nyata peraturan tersebut bertentangan maka klausul kontrak itu batal demi hukum.

Aturan Gaji Karyawan Saat Cuti Melahirkan?

Dalam aturannya, anda yang sedang menggunakan hak cuti melahirkan tetap akan mendapatkan gaji sebesar 100% sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Karenanya, anda wajib memastikan kembali proses pengajuan cuti tersebut agar hak yang akan anda terima nantinya tidak berkurang sedikitpun.

Bahkan sebagai karyawan di perusahaan tersebut, anda tidak bisa mendapatkan pemberhentian secara sepihak dengan alasan pengambilan cuti melahirkan tersebut. Karena kehamilan dan melahirkan merupakan hal yang memang semestinya terjadi dan dilindungi oleh hukum.

Baca juga:

Kenali Lebih Dalam Hak Anda Bersama Justika

Untuk mengetahui lebih jauh tentang aturan dan hak lainnya dari cuti melahirkan, Anda perlu berkonsultasi dengan ahlinya. Hal ini agar Anda tidak salah langkah. Kabar baiknya, Justika menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat terpercaya sehingga Anda bisa berdiskusi lebih dalam terkait hak-hak apa saja yang seharusnya didapat karyawan, serta berapa besarannya.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan konsultasi tatap muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.