Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19
Saat ini seluruh bangsa di dunia sedang bersatu padu melawan virus yang disepakati disebut Covid-19. Semua sektor terdampak dengan adanya keadaan yang dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (“WHO”) dan tentunya tenaga kesehatan menjadi garda terdepan pasukan dunia dalam membasmi Covid-19 ini dari muka bumi.
Mengapa harus bersatu padu? Karena virus Covid-19 yang walaupun tergolong penyakit self-limiting disease, yang artinya dapat sembuh dengan sendirinya apabila daya tahan tubuh pasien baik; penyebarannya cepat sekali dan memiliki resiko kematian tinggi pada pasien dengan kondisi medis tertentu. Untuk itulah, semua mulai dari pemimpin dunia, tenaga kesehatan, sampai pasien itu sendiripun perlu bekerja sama bersatu padu menyerang dan membuat benteng pertahanan yang sama atas serangan Covid-19 ini.
Dalam seminggu terakhir, Justika menerima setidaknya 1 pertanyaan konsultasi seputar Covid-19 setiap hari. Beberapa konsultasi tersebut merasa resah terhadap penanganan medis dirinya atau keluarga terkait Covid-19 yang bisa saja muncul dari tahap awal saat meragukan diagnosa dugaan terkena Covid-19, ataupun merasa tidak nyaman saat dilakukan perawatan.
Apa yang bisa pasien lakukan?
Ade Novita, Senior Advisor pada platform Justika (platform yang mempertemukan kebutuhan jasa hukum dengan pemberi jasa hukum berbasis teknologi) menyampaikan bahwa, hubungan pasien dan dokter adalah hubungan kemitraan yang sejajar, keduanya terikat dalam “perjanjian terapeutik” dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan diagnosa.
Peraturan perundangan yang ada telah mengatur bahwa salah satu dari kewajiban pasien adalah “Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat” yang menimbulkan hak kepada tenaga kesehatan untuk “Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.”
Informasi dari pasien dan/atau keluarga ini penting dalam menegakkan diagnosa selain tentunya pemeriksaan fisik dan klinis terhadap pasien. Dalam ilmu kedokteran, beberapa penyakit memiliki gejala yang sama sebut saja pneumonia, Covid-19 dan common cold. Ketiganya sama-sama ada batuk, pilek, demam dan bisa menimbulkan sesak nafas.
Maka bagaimana membedakannya? Keterangan pasien salah satunya, selain itu bila perlu uji laboratorium. Bahkan uji laboratoriumpun bisa memberikan hasil yang mirip. Oleh karenanya profesi kedokteran menjadikan pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan sebagai penentu utama penegakan diagnosa penyebab penyakit.
Ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi bisa membuat diagnosa tidak tepat. Dalam kasus biasa, tentu pasienlah yang akan rugi bila tidak menyampaikan informasi dalam tanya jawab pasien dan dokter dengan tepat. Namun, dalam kasus Covid-19 ini, tidak hanya akan berdampak pada pasien, tapi penularan cepat bisa merugikan dokter yang menanganinya. Belum lagi seisi rumah sakit, bila tidak segera ditempatkan dalam ruang isolasi.
Apa konsekuensi hukumnya?
Bila pasien dan keluarga terbukti telah memberikan keterangan tidak tepat pada pemeriksaan kesehatan, maka tenaga kesehatan dapat dilepaskan dari tanggung jawab apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan dari penegakan diagnosa yang tidak tepat. Karena sama saja pasien telah melanggar perjanjian antara pasien dan dokter dan telah terdapat unsur penipuan dalam suatu perjanjian.
Dari kasus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagi pandemi oleh WHO dan diikuti oleh INPRES Presiden, maka bisa dikatakan Covid-19 adalah penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 tahun 1984. Dengan demikian pemberian informasi yang tidak jujur bisa disamakan dengan tindakan menghalangi upaya pencegahan menyebarnya wabah penyakit menular, dimana dalam UU Nomor 4 tahun 1984 ini terdapat konsekuensi pidana.
Terlepas dari konsekuensi hukum, ada yang lebih penting dalam memerangi Covid-19 ini, yaitu asas gotong royong. Semua bisa ambil peran dengan mematuhi anjuran jaga jarak dari Pemerintah dengan #bekerjadarirumah #belajardarirumah dan #ibadahdirumah.
Ambil kesempatan ini untuk mempelajari hak dan kewajiban pasien atau konsumen kesehatan. Catat riwayat dan jaga kesehatanmu. Bila kamu resah, manfaatkan teknologi yang ada. Berbagai ragam profesi kini bisa kamu hubungi secara online, begitupun layanan hukum.
Jangan ragu hubungi para Advokat di Justika bila merasa ada hak hukummu yang terlanggar akibat Covid-19 ini karena saat ini Justika ingin turut serta bergotong royong dengan menyediakan website khusus Covid legal consultation yang memiliki tim advokat khusus Covid-19 dengan biaya konsultasi yang jauh lebih murah.
Baca juga:
- Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS?
- Ini Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Berlaku bagi Konsumen Transaksi Online
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of