Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS?
Apakah boleh rumah sakit menolak pasien BPJS? dalam aturannya, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan utama memiliki kewajiban untuk memberikan performa prima kepada setiap pasien atau pemakai jasanya.
Untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik untuk semua orang, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa program jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS(Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan).
Tulisan kali ini akan membahas mengenai apa-apa saja yang perlu diketahui mengenai rumah sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehatan dan hubungannya dengan BPJS. Serta dalam kasus tertentu, apakah boleh rumah sakit menolak pasien BPJS?
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi yang menyediakan pelayanan kesehatan, baik rawat jalan, rawat inap, pun pelayanan gawat darurat. Untuk itu, melekat hak dan kewajiban pada rumah sakit untuk mewujudkan pelayanan yang paripurna. Untuk mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada rumah sakit, simak penjelasan di bawah ini.
Hak Rumah Sakit
Pemenuhan hak rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayan yang dapat diberikan kepada pasien. Adapun beberapa hak yang melekat pada rumah sakit diantaranya sebagai berikut:
Setiap rumah sakit berhak mengatur manajemen sumber daya manusianya sesuai dengan kualifikasi rumah sakit. Adapun sumber daya yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis dan penunjang medis, hingga tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi rumah sakit.
Rumah sakit juga berhak atas penerimaan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dan berhak pula menentukan remunerasi hingga insentif para pegawainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena ruang lingkup rumah sakit begitu dinamis, dalam melaksanakan tugasnya, tidak jarang pegawai rumah sakit dapat terlibat masalah hukum dengan pasien maupun keluarga pasien.
Olehnya itu, pegawai rumah sakit berhak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara maksimal.
Kewajiban Rumah Sakit
Sebelum mendapatkan haknya, rumah sakit terlebih dulu harus menunaikan kewajibannya dalam hal memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Berikut beberapa kewajiban rumah sakit yang dapat kami rampung:
Rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar mengenai pelayanannya kepada masyarakat berupa informasi umum dan informasi khusus yang berkaitan mengenai pelayanan medis kepada pasien.
Informasi umum yang dimaksud adalah memberikan informasi berupa jenis dan fasilitas pelayanan, jumlah dan jadwal tenaga kesehatan yang berpraktik, hak dan kewajiban pasien, mekanisme pengaduan, hingga prosedur pembiayaan.
Adapun informasi khusus berupa pelayanan medis terhadap pasien meliputi memberikan informasi diagnosis dan tindakan medis, tujuan tindakan, risiko, alternatif tindakan, hingga perkiraan biaya.
Rumah sakit berkewajiban memberi pelayanan gawat darurat dan menyediakan sarana dan pelayanan kepada sesuai fungsi sosial.
Disamping itu, untuk menjamin keselamatan dan keamanan, rumah sakit wajib memberikan perlindungan hukum bagi para petugasnya ketika melaksanakan tugas tugas pelayanan.
Hak Dan Kewajiban Pasien
Tidak hanya rumah sakit, pasien dalam hal ini sebagai pemakai jasa layanan kesehatan juga mengemban hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban pasien meliputi:
Hak Pasien
Setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Layanan yang didapatkan haruslah efektif dan efisien sehingga pasien dapat terhindar dari kerugian fisik maupun materil.
Rumah sakit patut menjaga privasi dan data medis pasien dan pasien berhak memperoleh keamanan dan kenyamanan selama dirawat di rumah sakit. Pasienjuga diberikan kebebasan mengajukan komplain akan kualitas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar prosedur dan dapat membawa masalah tersebut ke ranah perdata maupun pidana.
Selama proses perawatan, pasien pun berhak menolak tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
Kewajiban Pasien
Setelah mendapatkan haknya, pasien wajib memenuhi unsur-unsur kewajibannya selama di rumah sakit. Adapun kewajiban pasien, antara lain:
Mematuhi tata tertib dan produk produk hukum yang berlaku di rumah sakit seperti jam besuk dan juga bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas umum di rumah sakit seperti tempat ibadah, toilet, dan sebagainya.
Pasien juga wajib memberikan informasi yang jujur dan jelas terkait dirinya, baik itu informasi kesehatan maupun informasi finansial pasien.
Setelah hak pasien terpenuhi, pasien wajib memberi imbalan jasa kepada rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku.
Bolehkah Rumah Sakit Menolak Memberi Pertolongan Dalam Keadaan Darurat
Rumah sakit tidak boleh menolak memberikan pertolongan kepada pasien, apalagi dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa pasien. Amanat konstitusi jelas mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pertolongan pada pasien dalam keadaan darurat harus ditangani sesegera mungkin oleh pihak rumah sakit untuk mencegah terjadinya kecacatan pada pasien hingga kemungkinan terburuk meninggalnya pasien.
Dalam hal melakukan pertolongan pada pasien keadaan darurat, rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lain dilarang meminta uang muka terlebih dulu.
Undang Undang Kesehatan Yang Mengatur Kewajiban Rumah Sakit Dalam Menangani Pasien Darurat
Menyegerakan pertolongan pada pasien darurat telah diatur sebagai kewajiban rumah sakit dan harus dipatuhi baik oleh rumah sakit maupun tenaga kesehatannya.
Di Indonesia, kasus pasien darurat yang harus meregang nyawa karena keterlambatan prosedur, tetek bengek administrasi rumah sakit dan sistem pembayaran uang muka perlu mendapat perhatian khusus.
Padahal sudah ada dasar hukum yang mengatur kewajiban rumah sakit dalam menangani pasien darurat beserta sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Tidak hanya berlaku bagi rumah sakit, tenaga kesehatan yang dianggap lalai memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat
Pasal 32 Ayat (2) Undang – Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam pasal 32 ayat (2) UU Kesehatan ini telah mengatur secara jelas larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit baik milik swasta atau milik pemerintah untuk menolak pasien dalam keadaan darurat dan meminta uang muka
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-undang tentang rumah sakit ini telah memuat kewajiban rumah sakit dalam menangani pasien darurat. Aturan ini mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosialnya berupa pemberian layanan kepada masyarakat kurang mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, dan juga penyediaan ambulan gratis.
Pasal 46 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Salah satu pasal yang ada pada undang-undang tentang rumah sakit, yakni pasal 46, mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatannya yang menimbulkan kerugian terhadap pasien, termasuk pasien dalam keadaan darurat.
Jenis Rumah Sakit Yang Bekerja Sama Dengan BPJS
Rumah sakit termasuk dalam fasilitas pelayanan tingkat lanjutan yang dapat bekerja sama dengan BPJS(Badan Penyedia Jaminan Sosial). Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dimaksud sebagai sistem rujukan berjenjang ketika fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas tidak dapat menangani pasien karena keterbatasan fasilitas dan lain hal.
Adapun jenis fasilitas layanan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS adalah rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik utama. Hal ini berlaku baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
Adapun mengenai sistem rujukan berjenjang, khusus untuk pasien dalam keadaan darurat terdapat pengecualian sehingga bisa langsung ditangani oleh rumah sakit.
Bolehkah Rumah Sakit Menolak Bekerja Sama Dengan BPJS
Sebenarnya sah-sah saja jika rumah sakit tidak ingin bekerja sama dengan BPJS sebagai mitra dalam membantu aksesibilitas pelayanan kesehatan kepada pasien. Namun jika rumah sakit menolak menangani pasien dengan dalih profit dan melupakan fungsi sosialnya, maka rumah sakit dapat terancam terkena sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Hukum Jika Rumah Sakit Menolak Memberi Tindakan Pada Kondisi Darurat
Langkah hukum yang dapat diambil oleh pasien kondisi darurat adalah dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Untuk jalur non litigasi atau jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan menggunakan lembaga alternatif. Untuk kasus pasien dan rumah sakit, pasien dapat mengajukan keberatan kepada dewan pengawas rumah sakit dan juga pemerintah maupun pemerintah daerah yang membawahi rumah sakit tersebut.
Untuk kasus pasien dan tenaga medis yang bersangkutan, pasien dapat mengajukan keberatan kepada Ombudsman jika tenaga medis tersebut merupakan seorang ASN(Aparatur Sipil Negara) dan juga melaporkan ke organisasi profesi yang membawahi tenaga medis yang bersangkutan.
Untuk jalur litigasi sendiri, pasien dapat langsung membawa kasus ini ke kantor polisi karena sudah ada ketentuan pidana yang mengatur sanksi-sanksi atas kelalaian rumah sakit dalam menangani pasien kondisi darurat.
Sanksi Hukum Jika Rumah Sakit Menolak Pasien Dengan Keadaan Darurat
Pelanggaran atas kewajiban rumah sakit dalam hal ini menolak memberi tindakan medis pada pasien dengan kondisi darurat dapat dikenakan sanksi hukum berupa sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, hingga denda dan pencabutan izin rumah sakit.
Adapun jika terbukti lalai dalam menangani pasien keadaan darurat yang menyebabkan pasien mengalami kecacatan hingga meninggal dunia, maka pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda 200 Juta hingga 1 Miliar Rupiah.
Jenis Jenis Pelayanan Yang Dijaminkan Oleh BPJS
Ada beberapa jenis pelayanan yang dijaminkan oleh BPJS untuk membuat pasien mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, diantaranya adalah:
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan;
- Pelayanan gawat darurat;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medik habis pakai;
- Pelayanan ambulance;
- Pelayanan skrining kesehatan;
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Referensi:
- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Konsultasikan Pada Justika Permasalahan Hukum Pada Pelayanan Rumah Sakit
Permasalahan hukum pada pelayanan publik, salah satunya pada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dapat dikonsultasikan melalui Justika. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of