Mengenai karyawan tetap di gaji harian pasti jarang ditemukan, karena sebagian besar pekerja tetap akan diberikan gaji bulanan. Namun hal ini di beberapa tempat cukup sering dijumpai.

Sebagai karyawan, pastinya Anda harus paham mengenai isi dari UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sebab undang-undang itu nantinya akan menjadi sebuah pedoman bagi semua karyawan selama bekerja dalam perusahaan.

Beragam hal serta kewajiban mengenai pekerja dan pengusaha dituliskan dalam UU ketenagakerjaan tersebut. Baik dari gaji, cuti, waktu istirahat, status pekerjaan, dan lainnya sudah dijelaskan mendetail didalamnya.

Seperti waktu istirahat, pekerja mempunyai hak mendapat jam istirahat di sela pekerjaan dan setelah seminggu kerja. Selain itu Anda juga berhak mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja satu tahun terus menerus.

Masalah gaji juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan di mana sesuai kesepakatan dengan perusahaan, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimal. Mengenai penggajian ini juga disesuaikan dengan undang undang jam kerja.

Berdasarkan peraturannya, perusahaan menggaji pegawai baik harian, bulanan, atau per jam. Namun untuk sistem penggajian per jam ini umumnya memang digunakan kepada para pekerja paruh waktu saja.

Sangat penting untuk Anda tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di mana besaran gaji pokok pegawai minimal 75% dari total upah karyawan di mana sudah termasuk gaji bersih serta tunjangan tetap.

Gaji pokok pekerja ini memang sebuah komponen struktur pengupahan di mana sudah diatur perusahaan dengan proporsional. Sebagai karyawan, Anda harus paham mengenai aturan ini, begitu juga pengusaha tidak boleh menyalahi peraturannya.

Perhitungan Upah Harian dan Bulanan

Di Indonesia sudah ada peraturan baru dari UU no 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja (ciptaker). Sementara itu turunannya adalah mengenai PP No 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.

Di mana didalamnya diatur perhitungan upah bulanan dan harian untuk para pekerja. Berikut ini merupakan perhitungan dari upah harian dan bulanan untuk pegawai yang bekerja dalam sebuah perusahaan.

1. Gaji Bulanan

Besarnya pendapatan yang diberikan sesuai satuan hasil dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Sesuai ketentuan perpu yang berlaku, berdasarkan gaji rata-rata yang diterima karyawan selama 12 bulan terakhir.

2. Gaji Per Jam

Penetapan pendapatan ini umumnya hanya bisa diberikan kepada pekerja paruh waktu. Jenis pekerja ini adalah Anda yang bekerja kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam seminggu.

Upah diberikan biasanya sesuai perjanjian kerja paruh waktu antara karyawan dan pengusaha. Namun tetap saja kesepakatan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di mana tidak boleh lebih rendah dari perhitungan.

Walaupun semua sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, namun tidak boleh sembarangan dalam memberikan gaji. Perusahaan harus tetap memperhatikan sistem peraturan pengupahan paruh waktu yang diberlakukan.

3. Gaji Harian

Perhitungan upahnya, sebuah perusahaan dengan sistem kerja selama 6 hari dalam seminggu, maka gaji yang diberikan dalam satu bulan dibagi 25. Begitu juga jika 5 hari kerja, maka dibagi 21.

Karyawan Tetap di Gaji Harian

Menghitung pemberian gaji harian mungkin lebih mudah dibandingkan dengan pegawai dengan kontrak waktu tertentu. Namun tentunya Anda akan mengalami kesulitan lebih lama mengenai tugas administrasinya.

Mengenai perhitungan upah hingga ketentuan pegawai juga sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga Anda harus mengikuti aturan gaji karyawan tetap agar tidak mendapatkan sanksi, khususnya dalam perusahaan besar.

Sesuai dari kebijakan mengenai pengupahan di mana sudah dituliskan dalam Perpu Nomor 36 Tahun 2001 mengenai pengupahan. Didalamnya sudah dijelaskan jika upah bisa diberikan sesuai satuan waktu atau hasil.

Upah yang sesuai satuan waktu disini berarti pegawainya digaji sesuai perjam, harian, bahkan bulanan sesuai perhitungan tertentu. Ini juga seperti yang dituliskan pada Pasal 15 dan 17 mengenai PP pengupahan.

Walaupun demikian, untuk pembayaran gaji secara harian ini tidak boleh melanggar atau bahkan lebih rendah dari upah minimumnya. Namun hal ini tidak berlaku untuk perusahaan mikro serta kecil.

Jadi jika selama Anda melaksanakan tugas serta tanggung jawab selama menjadi pegawai, maka upah yang sesuai wajib didapatkan. Demikian juga mengenai karyawan tetap di gaji harian juga diperbolehkan asal sesuai ketentuan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.