Cara Menghitung Lembur Sesuai Aturan Pemerintah
Cara menghitung lembur – Masih banyak orang yang tidak mengetahui dengan jelas mengenai bagaimana perhitungan upah lembur mereka. Kebanyakan hanya secara langsung menerima upah lembur tersebut. Untuk itu setidaknya Anda perlu tahu mengenai cara menghitung upah lembur sesuai dengan ketentuan lembur yang sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah.
Undang-undang lembur sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pada pasal 78 ayat 2, 4, Pasal 85. Lebih lengkapnya juga diatur dalam Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 tentang waktu dan upah kerja lembur.
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa upah lembur merupakan upah yang diterima oleh pekerja dari pekerjaannya yang sesuai dengan jumlah waktu lembur yang sudah dilakukan. Sedangkan waktu lembur sendiri adalah waktu kerja yang lebih dari 7 jam sehari jika 6 hari kerja dan 8 jam sehari jika 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerinta.
Waktu kerja lembur tersebut paling banyak hanya bisa dilakukan 3 jam per hari dan 14 jam dalam seminggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Cara Menghitung Lembur Kerja di Indonesia
Cara menghitung lembur sendiri sudah ada aturannya tersendiri berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2021 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja
1. Lembur di hari kerja
Rincian upah lembur untuk di hari kerja adalah 1.5x upah sejam untuk jam pertama lembur. Setelah itu akan menggunakan perhitungan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
2. Lembur di hari libur nasional atau istirahat
– Jika perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu, maka cara menghitung lembur adalah 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama. Kemudian untuk jam ke 9 akan menggunakan perhitungan 3 kali upah sejam dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan 10.
– Cara menghitung lembur selanjutnya adalah jika perusahaan menggunakan sistem 6 hari kerja dalam seminggu. Perhitungan yang digunakan adalah untuk 7 jam pertama menggunakan 2 kali upah sejam. Kemudian untuk jam ke-8 menggunakan 3 kali upah sejam dan 4 kali upah sejam untuk jam ke 9 dan 10.
– Jika lembur pada hari libur yang jatuh pada hari dengan jam kerja terpendek seperti jumat, maka cara menghitung lembur adalah dengan 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama, pada jam ke 6 menggunakan 3 kali upah sejam dna 4 kali upah sejam untuk jam ke 7 dan 8.
Cara menghitung lembur tersebut harus didasarkan atas rumus 1/173 x upah dalam satu bulan, yakni upah pokok dalam satu bulan serta tunjangan tetap. Perhitungan upah lembur berdasarkan pada upah sebanyak 75% dari upah pokok juga bisa dilakukan. Hal ini khusus jika perusahaan menerapkan adanya tunjangan pokok dan tidak tetap.
Akan tetapi perlu diperhatikan juga bahwa cara menghitung lembur tersebut harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain itu lambut juga disetujui oleh karyawan yang akan lembur dalam bentuk perintah tertulis atau persetujuan karyawan secara tertulis.
Pengusaha bisa dikenai sanksi memaksa karyawan lembur dengan denda minimal 5 juta rupiah dan maksimal 50 juta rupiah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 81 no.66 UU Cipta Kerja.
Konsultasikan Masalah Cara Menghitung Lembur pada Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal bagaimana perhitungan upah kerja lembur tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of