Cara melaporkan perusahaan yang melarang pernikahan sekantor bisa dilakukan dengan beberapa langkah berdasarkan hukum. Karena memang pada praktiknya larangan pernikahan antar teman sekantor sudah dihapuskan berdasarkan keputusan MK 13/2017.

Sehingga perusahaan tidak bisa lagi menerapkan peraturan untuk melarang terjadinya pernikahan sesama karyawan. Aturan hukum menikahi teman sekantor sebagaimana pernah ditetapkan pada Undang-Undang terdahulu susah dihapuskan karena adanya gugatan.

Karena penghapusan tersebut perusahaan yang memberikan PHK kepada karyawan dengan alasan pernikahan dengan teman sekantor menjadi tidak sah secara hukum. Walaupun tercantum dalam perjanjian kontrak kerja, hal tersebut sudah menyalahi berlakunya hukum di Indonesia.

Larangan karyawan menikah dan hamil juga tidak dijelaskan dalam undang-undang sebagai suatu tindak kejahatan yang harus diberikan saksi pemutusan kontrak. Maka dari itu karyawan jika merasa tidak adil dalam proses pemutusan kontrak karena masalah pernikahan sesama karyawan bisa mengajukan beberapa langkah penolakan berdasarkan kaidah hukum.

Keputusan MK Bersifat Mutlak Dalam Penghapusan Larangan Sekantor

Jika diasumsikan memang sebuah perusahaan terbukti melakukan PHK karena alasan larangan pernikahan sesama karyawan. Berdasarkan putusan  Mahkamah Konstitusi 13/2017 putusan PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini juga tertuang dalam cara melaporkan perusahaan yang melarang pernikahan sekantor sebagai alasan yang valid.

Keputusan MK juga mempunyai sifat yang mengikat dan menjadi kewajiban serta keharusan untuk dipatuhi oleh setiap masyarakat. Dalam hal ini termasuk pengusaha atau perusahaan besar sekalipun, semua harus patuh terhadap hukum ini.

Sementara sebuah perusahaan jika tidak ingin mengambil resiko karena pasangan karyawan yang menikah disarankan untuk mengatur agar pasangan tersebut bekerja dalam divisi  berbeda. Dengan begitu tidak akan mengganggu aktivitas mereka dalam bekerja namun tidak diperbolehkan untuk menurunkan jabatan diakibatkan isu pernikahan tersebut.

Selanjutnya langkah yang harus dilakukan oleh seorang pengusaha dalam menghadapi penghapusan peraturan dari MK dengan tidak menjalankan larangan apapun mengenai pernikahan antar karyawan. Jika memang ketentuan larangan pernikahan ini sudah tercantum pada perjanjian kerja, berdasarkan hukum sudah tidak bisa di lanjutkan lagi perjanjian tersebut.

Jika perjanjian mengenai larangan pernikahan sudah tercantum dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka hal tersebut tidak perlu dijalankan. Ketika perusahaan melakukan revisi pada PP  dan PKB nantinya perubahan mengenai larangan pernikahan harus dicantumkan dalam amandemen. Nantinya tidak akan terjadi lagi cara melaporkan perusahaan yang melarang pernikahan sekantor yang datang dari karyawan perusahaan sendiri.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melarang Pernikahan Sekantor

Namun jika perusahaan tetap bersikeras untuk melakukan  suatu tindakan yaitu tindakan PHK, Anda sebagai karyawan harus bisa untuk melakukan beberapa langkah hukum. Permasalahan pada PHK sudah mempunyai dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Perselisihan PHK disebut sebagai perselisihan disebabkan karena perbedaan pendapat mengenai berakhirnya hubungan kerja oleh satu pihak. Menurut pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebuah perusahaan diusahakan untuk menghindari PHK.

Jika memang harus dilakukan PHK sebaiknya melalui prosedur perundingan terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja sebelum cara melaporkan perusahaan yang melarang pernikahan sekantor. Perundingan dilakukan sampai mencapai mufakat, PHK baru bisa dilaksanakan jika sudah ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun jika anda sebagai karyawan korban PHK masih tidak bisa sepakat dengan PHK yang diberikan oleh perusahaan. Dengan catatan Anda sudah melakukan perundingan bipartit secara musyawarah selama 30 hari.

Dalam jangka waktu tersebut jika memang belum bisa mencapai mufakat atau salah satu pihak menolak untuk berunding. Maka perundingan bipartit bisa dianggal gagal dan Ana bisa melanjutkan pada langkah hukum selanjutnya, Anda harus mempunyai bukti bahwa telah dilakukan tahapan bipartit.

Setelah gagal melakukan tahapan bipartit, Anda bisa melakukan penyelesaian PHK secara triartit, ada dua cara untuk melakukan hal tersebut. Diantaranya yaitu dengan cara mediasi yaitu dengan musyawarah ditengahi oleh mediator yang netral, atau dengan konsiliasi yang musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator yang netral.

Jika sudah dilakukan mediasi atau konsiliasi dan masih tidak mencapai kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam perjanjian bersama. Kemudian cara melaporkan perusahaan yang melarang pernikahan sekantor bisa membuat gugatan kepada Pengadilan Hubungan  Industrial.Pernikahan sesama karyawan tidak bisa dijadikan alasan untuk memutuskan kontrak secara pihak dari perusahaan manapun sudah tidak akan dasar hukum yang mewajibkan. Selanjutnya cara melaporkan perusahaan yang melarang pernikahan sekantor bisa dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial yang memang khusus menangai perselisihan PHK.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.