Aturan hukum menikahi teman sekantor selalu menjadi hal yang diperdebatkan, selalu ada pro dan kontra dalam praktiknya. Perihal menikahi teman sekantor seringkali dikaitkan dengan kesulitan bersikap yang professional karena sudah mempunyai hubungan suami istri dalam suasana kantor.

Kemudian muncul banyak pertanyaan, apakah berada pada satu kantor dengan pasangan bisa dilakukan? Bagaimanakah peraturan hukum yang mengatur pernikahan teman sekantor ini di Indonesia? Anda tidak perlu bingung semuanya sudah dirangkum dalam artikel ini.

Aturan Hukum Menikahi Teman Sekantor

Pada mulanya hukum memang memberikan larangan karyawan menikah dan hamil, hal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan. Larangan pernikahan tersebut sempat mendapat pro kontra sampai akhirnya MK membuat keputusan.

Pada tahun 2017 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 13/PUU-XV/2017 aturan mengenai larangan menikah pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Hal yang dirubah oleh Mahkamah Konstitusi adalah suatu frasa yang ada pada Pasal 153 ayat 1 Huruf f.

Pasal 153 tersebut mengatur tentang berbagai hal yang tidak bisa menjadi alasan pemutusan hubungan kerja. Pada Huruf f dijelaskan adanya larangan pemutusan hubungan kerja karena hubungan darah atau perkawinan.

Kemudian ada tambahan dalam frasa tersebut  bahwa larangan bisa dilakukan jika telah diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya yang diatur oleh Perusahaan. Hal ini membuat banyak perusahaan masih mendapat kebebasan untuk membuat aturan hukum menikahi teman sekantor.

Frasa tersebut kemudian dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga membuat semua perusahaan tidak bisa lagi melarang terjadinya pernikahan antarpekerja. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mendapatkan respon positif dari para pekerja dan menjadi tantangan selanjutnya bagi para manager bagaimana mengatur karyawan agar tetap professional.

Alasan Aturan Hukum Menikahi Teman Sekantor Dicabut

Diketahui larangan pernikahan teman sekantor ternyata mendapat gugatan dari delapan pekerja yang merasa mendapat kerugian dari larangan tersebut. Salah satu pekerja bernama Yekti Kurniasari yang mendapatkan PHK karena memutuskan menikah dengan teman sekantornya. 

Bahkan kala itu Yekti menikah dengan teman sekantor yang berbeda wilayah kerja dengannya. Akhirnya MK mengabulkan gugatan dari kedelapan pekerja yang juga menurut MK larangan tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 2.

Dalam Aturan hukum menikahi teman sekantor pasal 28D ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan sesuai pekerjaanya. Serta mempunyai hak untuk mendapatkan perlakukan adil dan layak dalam hubungan kerja di dalam sebuah lingkungan kerja.

Bukan hanya UUD, larangan pernikahan teman sekantor juga bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia dalam pasal 10 ayat 1. Aturan tersebut menerangkan setiap orang mempunyai hak dalam membentuk sebuah keluarga dan mendapatkan keturunan atas dasar perkawinan yang sah.

Delapan pekerja yang mengajukan gugatan juga mengungkapkan konflik kepentingan dan hal-hal lain yang dikhawatirkan dari pernikahan antar teman sekantor sama sekali tidak berhubungan. Praktik kolusi, korupsi nepotisme terjadi karena pengaruh mentalitas seseorang bukan karena hubungan suami istri.

Tanggapan Perusahaan Setelah Aturan Hukum Dihapus

Pasca dihapuskannya larangan pernikahan dalam Aturan hukum menikahi teman sekantor oleh Mahkamah Konstitusi berbagai perusahaan menerapkan aturan yang berbeda. Ada perusahaan yang memperbolehkan pernikahan antar karyawan namun dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya seperti pasangan tidak bisa bekerja pada satu unit kerja yang sama.

Sementara beberapa perusahaan lain berusaha mencari solusi lain jika memang terjadi pernikahan antar karyawannya. Cara ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik dibandingkan dengan harus memutus kontrak atau meminta salah satu pekerja mengundurkan diri.

Perusahaan yang memang mempunyai otoritas bagi para karyawannya memang berhak mengatur dan membuat peraturan sendiri terkait masalah pernikahan antar karyawan ini. Namun sebagaimana diatur dalam Undang-undang tidak ada kewajiban larangan pernikahan antar teman sekantor, dan hal tersebut tidak bisa menjadi alasan pemutusan kontrak kerja.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melarang Pernikahan Sekantor 

Ketika terjadi pemutusan kerja atau PHK dengan alasan karena pernikahan teman sekantor, berdasarkan keputusan MK 13/2017. Anda berhak menolak keputusan PHK tersebut karena memang sudah batal demi hukum. 

Namun jika perusahaan bersikeras melakukan PHK dengan alasan Aturan hukum menikahi teman sekantor  dan Anda merasa tidak adil atas keputusan tersebut. Anda bisa melakukan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan bersama atau mufakat bersama perusahaan.Jika dalam tahapan bipartit tetap gagal Anda masih bisa melakukan langkah hukum selanjutnya dengan mediasi atau konsiliasi. Cara terakhir menurut aturan hukum menikahi teman sekantor adalah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan  Industrial.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.